Prosedur Pemasangan Bearing

Pada proses pemasangan maupun pelepasan bearing perlu diperhatikan kondisi porosnya. Pemeriksaan ini dimungkinkan untuk melihat kesejajaran ataupun penyimpangan yang terjadi pada suatu poros baik secara vertical maupun secara horizontal. Pemeriksaan akan dilakukan dengan menggunakan dial indicator sebagai alat untuk mengukur. Dengan hasil pemeriksaan ini, maka proses pemasangan dan pelepasan bearing akan semakin efektif.

Prosedur pemasangan bearing
Prosedur Pemasangan
  1. Pertama-tama bersihkan setiap tonjolan tajam (burrs), serpihan metal (cutting chips), karat (rust) atau kotoran debu (dirt) dari permukaan tempat dudukan bearing. Pemasangan dapat dilakukan dengan mudah jika permukaan yang sudah bersih tersebut dilapisi dengan sedikit oli.
  2. Pastikan bahwa semua pressing blocks, driving plates, hammers dan peralatan pemasangan yang lainnya dalam kondisi bersih, bebas dari tonjolan (burrs), dan ukurannya benar.
  3. Jangan membuka pembungkus bearing sebelum bearing tersebut siap untuk dipasang. Serpihan debu maupun kotoran lain yang masuk kedalam bearing sebelum dan selama pemasangan dapat menyebabkan noise dan vibration saat bearing bekerja.
  4. Jangan melakukan modifikasi apapun terhadap bearing. Bearings dibuat dengan toleransi yang sangat ketat untuk memenuhi tingkat akurasi yang tinggi. Sehingga, penting sekali untuk memperhatikan secara khusus terhadap hal-hal yang harus diperhatikan dalam menangani bearing.
  5. Pada proses pemasangan bearing ada beberapa metode pemasangan. Metode tersebut digunakan karena pada poros menggunakan suaian sesak. Metode ini dipilih disesuaikan sesuai posisi bearing. Hal tersebut dilakukan agar bearing tidak mengalami kerusakan pada saat proses pemasangan. Metode pemasangan bearing tersebut adalah metode paksa dan metode pemanasan.

Pemasangan Bearing dengan Metode Paksa (SST Bearing):
Untuk metode paksa, disini menggunakan Special Service Tool (SST) Bearing. SST ini digunakan untuk menekan agar bearing tepat berada pada dudukan poros. Setelah sesuai bearing dengan dipukul menggunakan palu plastic.
Pemasangan Bearing
Pada saat pemasangan bearing, perlu diperhatikan beberapa hal:
  1. Memasang bearing dengan menggunakan hammer dapat menyebabkan kerusakan karena tumbukan yang keras (sharp impacts).
  2. Pasanglah bearing dengan menggunakan alat press yang melingkar atau bentuk lain yang dapat menekan permukaan bearing dengan beban yang rata.

Pemasangan Bearing Metode Pemanasan (Heater):
Umumnya digunakan untuk bearing yang besar dan bearing dengan interference fit yang besar. Pemuaian panas pada inner ring membuat pemasangan bearing menjadi mudah. Pada metode pemanasan, bearing dipanaskan terlebih dahulu pada temperature yang telah disesuaikan. Jika tidak, akan terjadi perubahan pada bearing yang dipasang. Metode pemasangan dengan cara dipanaskan ini tidak boleh digunakan untuk bearing yang menggunakan pre-greased dan sealed bearings atau shielded bearings

Prosedur pelaksanaannya adalah: .
  1. Merendam bearing didalam oli panas adalah cara yang paling umum.
  2. Gunakan oli bersih untuk pemanasan
  3. Masukkan bearing kedalam oli dengan dikaitkan dengan gantungan atau dengan dudukan menggunakan metal screen untuk mencegah bersentuhan dengan elemen pemanas.
  4. Suhu yang diperlukan memanaskan inner ring should tergantung pada jumlah interference fit dari permukaan bearing dengan shaft nya.
  5. Perhatikan grafik dibawah ini untuk menentukan berapa panas yang diperlukan dalam pemanasan suatu bearing.
  6. Untuk mencegah adanya celah yang akan timbul antara inner ring dan shaft, bearing yang dipasang dengan cara panas terhadap shaftnya harus
  7. didiamkan dulu sampai dingin.
  8. Bearing tidak boleh dipanaskan lebih dari 120 derajat Celcius.
  9. Metode pemasangan dengan cara dipanaskan ini tidak boleh digunakan untuk bearing yang menggunakan pre-greased dan sealed bearings atau shielded bearings.

Metode Bearing Oven
Metode pemanasan yang juga digunakan adalah dengan bearing oven. Pada metode yang menggunkan bearing oven, bearing harus kering. Dengan demikian metode ini bisa digunakan untuk pre-greased bearings. Pada saat menggunakan metode ini, pre-greased bearings tidak boleh dipanaskan lebih dari 120°C. Pemanasan yang berlebihan akan menyebabkan kerusakan pada bearingnya.
Metode Pemanasan dan Oven
Metode berikutnya adalah Induction Heating. Metode pemanasan ini dapat digunakan untuk inner rings dari cylindrical roller bearings. Bearings harus kering dan dapat dipanaskan dalam waktu singkat. Setelah menggunakan metode ini, lakukan demagnetizing terhadap bearing.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 7:40 PM

Jenis Jenis Asesoris Lampu

Aksesori (atau aksesoris) lampu adalah benda-benda yang digunakan untuk mendukung atau menjadi pelengkap dalam tata lampu. Bentuk aksesori lampu bermacam-macam dan banyak di antaranya terkait dengan fungsi dari lampu tersebut.

Dengan adanya aksesoris lampu cahaya yang dihasilkan dari lampu dapat diatur sedemikian rupa. Selain karena faktor reflektor, bohlam, dan lensa pengaturan cahaya dapat diperkaya dengan menambah asesoris. Berikut jenis asesoris yang dapat dipergunakan untuk memperkaya pencahayaan. Berikut ini beberapa Asesoris lampu yang sering digunakan.

A. Filter
Filter/gel adalah plastik warna yang digunakan untuk memberi warna pada cahaya. Filter mengubah warna natural (cahaya yang dihasilkan lampu) menjadi warna yang dikehendaki dengan cara memasang filter di depan perangkat. Filter berbentuk lembaran plastik tipis, maka jika hendak digunakan harus dipotong sesuai dengan ukuran lampu dan dudukannya.
Filter dan Bingkai Filter
Untuk meletakkan filter warna diperlukan bingkai khusus yang disebut filter frame. Ukuran bingkai ini bervariasi sesuai dengan ukuran jenis lampu. Pemasangan filter dengan menggunakan bingkai ini selain memudahkan pemasangan juga mampu meredam panas berlebih sehingga filter dapat digunakan dalam waktu yang lama.

B. Barndoor
Barndoor adalah asesoris lampu yang memiliki sirip atau penutup yang dapat diatur dan disesuaikan. Barndoor digunakan untuk mengatur peredaran cahaya dalam arti mencegah cahaya bocor ke areal yang tidak diinginkan. Barndoor memiliki empat sisi penutup yang dapat diputar dan disesuaikan posisinya pada dudukan.
Barndoor
Barndoor biasanya dipasang pada lampu yang menghasilkan cahaya menyebar seperti fresnel pada area panggung yang tidak terlalu besar. Areal yang terbatas menyebabkan hasil penyinaran lampu berkekuatan besar melebihi area penyinaran, untuk membatasi aliran cahaya tersebut barndoor sangat efektif digunakan.

C. Iris
Iris adalah asesoris yang berfungsi untuk memperbesar atau memperkecil diameter lingkaran sinar cahaya yang dihasilkan lampu. Ukuran lingkaran dapat diatur sesuai kebutuhan. Iris terbuat dari metal dipasang di depan shutter sangat mudah untuk dipasang dan dilepas.
Iris
Iris biasanya dipasang pada lampu profil (elips). Dengan bantuan iris, seorang penata lampu dapat menyesuaikan ukuran lingkar area penyinaran yang tepat sehingga aliran cahaya tidak bocor ke area lain.

D. Doughnut
Doughnut atau donut (donat) adalah pelat metal yang digunakan untuk meningkatkan ketajaman lingkar sinar cahaya yang dihasilkan lampu spot. Donat juga membantu memperjelas pola atau motif gambar cahaya yang hendak dihasilkan dengan menghilangkan pendar cahaya yang tidak diperlukan. Garis cahaya semakin jelas dan bentuk sinar cahaya sirkuler. Donut digunakan secara khusus untuk kepentingan artistik tertentu, terutama dalam memperjelas refleksi cahaya dari gobo
Doughnut
E. Gobo
Gobo adalah pelat metal yang dicetak membentuk pola atau motif tertentu. Jika pelat dipasang pada lampu dan diproyeksikan maka cahaya akan membentuk pola seperti yang tergambar pada gobo tersebut. Gobo digunakan untuk memproyeksikan pola cahaya tertentu yang menimbulkan efek imajinasi darimana asal cahaya, karena apa cahaya itu terbentuk, dan menghasilkan bentuk atau objek apa cahaya tersebut.
Gobo dan Holder
Efek atau lukisan cahaya yang dihasilkan gobo dapat digunakan untuk kepentingan tata panggung dalam kaitan menghadirkan latar belakang tempat kejadian peristiwa. Dalam kaitan dengan gaya pementasan, gobo bisa memberikan nuansa pendukung situasi lakon.

Pemasaingan gobo memerlukan bingkai atau tempat khusus disebut gobo holder. Bingkai ini diletakkan secara khusus di depan bohlam lampu. Bentuk bingkai disesuaikan dengan bentuk lubang dudukan yang ada di lampu, biasanya beda pabrikan beda pula bentuknya.

F. Snoot atau Top Hat
Snoot atau top hat adalah asesoris lampu yang digunakan untuk memperpendek jarak cahaya dan mengurangi tumpahan cahaya, snoot dipasang di bagian depan lampu pada dudukan bingkai filter. Snoot berbentuk lingkaran, setengah lingkaran, dan ada yang diberi penambah warna.
Snoot
Snoot berbentuk lingkaran akan memperpanjang ukuran lampu sehingga memperpendek titik jatuh cahaya, mengurangi kebocoran dari segala arah, dan dapat diberi warna untuk snoot yang menyediakan dudukan filter di ujungnya. Sedang snoot setengah lingkaran selain digunakan untuk memperpendek titik jatuh cahaya untuk menutup bocoran cahaya dari arah tertentu. Snoot efektif digunakan untuk panggung berukuran kecil di mana sinar cahaya lampu sering melebar atau bocor ke area yang tidak diinginkan.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 7:37 PM

Jenis Dan Spesifikasi Seal

Pada mesin, ada 2 jenis perapat, yaitu perapatan statis dan perapatan dinamis. Tipe perapatan statis (static seal) digunakan pada komponen yang tidak bergerak. Sehingga gasket digunakan sebagai bahan antara saat menyambung dua komponen atau lebih. Salah satu atau kedua komponen yang disambung tidak bergerak satu sama lain. Bahan yang termasuk static seal adalah: O-ring seal, gasket dan liquid gasket.

Tipe perapatan dinamis, adalah gasket yang digunakan sebagai bahan perapat diantara kedua benda yang salah satu atau keduanya saling bergerak.Untuk memperhalus pengoperasian dan mengurangi keausan, hampir semua gear dan bearing memerlukan pelumasan yang terus menerus. Agar keberadaan pelumas tersebut jangan sampai keluar dan menjaga agar kotoran dan debu jangan masuk ke sistem maka diperlukan gasket.

Secara umum gasket jenis ini lebih dikenal dengan nama seal. Pada kendaraan seal ini digunakan pada roda, sokbreker, input dan output shaft transmisi, dan beberapa bagian lain. Bahan dasar seal ini adalah karet. Bahan yang termasuk Dynamic seal adalah: Oring seals, Lip seals,Duo Cone seals dan packing rings

Fungsi dari seal yaitu:
  1. Menjaga kebocoran pelumas (lubrikasi).
  2. Menjaga kotoran dan material lain masuk ke sistem.
  3. Memberikan batasan cairan supaya tidak tercampur.
  4. Melapisi permukaan yang tidak rata.
  5. Menjaga agar komponen tidak cepat rusak

Jenis-jenis Seal
No. Gambar Jenis Seal Keterangan
1.
O Ring
O-rings O-ring adalah bentuk cincin yang sangat lunak yang terbuat dari bahan alami atau karet synthetic atau plastik. Dalam pemakaianya O-ring biasanya dikompres antara dua permukaan sebagai seal, O-ring sering digunakan sebagai static seal yang fungsinya sama dengan gasket.
2.
Radial Lip Seal
Lip Seals Lip seal adalah jenis dynamic seal yang banyak digunakan pada kontruksi alat berat. Lipseal memikul semua jenis kondisi pengoperasian dan
mencegah tidak beroperasinya machine karena panas yang diakibatkan gesekan atau juga mencegah bercampurnya pelumas atau cairan.


Jenis lip seal adalah Radial lip seal dan Dirt excluding lip seals. Dirt excluding lip seal digunakan untuk membersihkan kotoran pada cylinder. Radial lip seal menahan permukaan shaft dengan tekanan cairan dan garter spring
3.
Duo Cone Seal
Duo Cone Seal
Duo cone seal dibuat untuk menjaga kotoran tidak masuk ke dalam sistem dan menjaga kebocoran cairan pelumas pada area yang luas. Duo cone seall harus bisa menahan karat yang lebih lama dengan sedikit perawatan Duo cone seal lebih bisa menahan kebengkokan shaft, end play dan beban yang tiba-tiba. Duo cone seal terdiri dari dua ring yang biasanya terbuat dari karet, dipasangkan pada dua groove metal retaining ring.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 1:04 PM

Jenis Dan Spesifikasi Gasket

Gasket adalah lapisan yang berfungsi untuk melapisi sambungan antar flange pada pengerjaan pipa ataupun pada peralatan-peralatan yang berkaitan dengan mesin. Pada umumnya gasket digunakan untuk mencegah kebocoran dari sambungan (joined) dibawah kondisi bertekanan (compression). 

Gasket juga dapat didefinisikan sebagai bahan atau material yang dipasang diantara dua permukaan benda, di mana di dalamnya terdapat fluida bertekanan, untuk mencegah terjadinya kebocoran. Pada sambungan dua permukaan benda, khususnya pada saat memasang komponen mesin, memerlukan komponen antara. 

Komponen ini befungsi sebagai perapat dari sambungan. Perapat ini diperlukan karena memang tingkat kekasaran pada kedua komponen mesin akan memungkinkan terjadinya kebocoran. Gasket inilah yang akan berfungsi sebagai komponen antara untuk mencegah terjadinya kebocoran.

Pada saat dilakukan pengencangan baut pengikat antara dua buah flange, maka gasket akan bereaksi dengan berubah bentuk sesuai tingkat elastisitasnya. Perubahan bentuk ini akan mengisi ruang yang dihasilkan oleh kedua flange karena pengerjaan yang tidak rata. Perubahan bentuk inilah yang menyebabkan sambungan antara kedua flange menjadi rapat dan memungkinkan untuk mencegah kebocoran.

Jenis-jenis material gasket yang digunakan dalam industri kimia berbeda-beda, disesuaikan dengan kondisi operasi (tekanan, temperatur) dan karakteristik bahan kimia yang kontak dengan gasket. Sehingga bahan dasar gasket akan disesuaikan dengan tingkat kebutuhannya.

Secara umum, bahan dasar gasket ada tiga jenis, yaitu metal, non-metal dan setengah metal. Gasket metal terbuat dari tembaga, aluminium atau kuningan. Gasket non-metal biasanya dibuat dari asbes, karet, kertas, rami, kulit, gabus dan keramik. Biasanya sebagai perapat antar komponen nonmetal gasket yang digunakan menggunakan bahan dasar asbes, karet dan kertas. Untuk bahan semi metal biasanya gabungan dari bahan metal dan non-metal. Berikut ini jenis jenis Gasket.
No. Gambar Jenis Gasket Keterangan
1.
Rubber Gaskets
Rubber Gaskets Rubber Gaskets :Banyak sekali jenis gasket yang menggunakan bahan rubber sheet atau lembaran karet, seperti neoprene, nitrile, fluorocarbon, red rubber, aflas dan silicone.
2.
Viton Gaskets
Viton Gaskets Viton Gaskets: Viton gasket banyak digunakan untuk sistem di mana terdapat bahan kimia yang bersifat asam atau basa, hidrokarbon dan minyak, baik nabati maupun hewani.
3.
TPFE Gasket
Gasket PTFE PTFE (Polytetrafluoroethylene) Material: Gasket PTFE atau Teflon gasket merupakan gasket yang paling banyak dikenal, karena bersifat multi fungsi. Teflon memiliki ketahanan yang baik terhadap berbagai bahan kimia, termasuk hidrogen peroksida.
4.
Graphite Gasket
Graphite gaskets Graphite Gaskets: Graphite fleksibel tahan terhadap panas. Selain itu, gasket jenis ini juga tahan pada kondisi sangat asam dan basa.
5.
EPDM Gasket
Gasket EPDM EPDM (Ethylene Propylene Diene Monomer (M-class) rubber) Material: Gasket dengan material EPDM tahan terhadap ozon, sinar Ultra Violet, minyak alami dan berbagai jenis bahan kimia.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 12:31 PM

Jenis Dan Spesifikasi Bearing

Bantalan gelinding/bearing atau laher adalah suatu bagian atau komponen yang berfungsi untuk menahan/mendukung suatu poros agar tetap pada kedudukannya. Bearing mempunyai elemen yang berputar dan bagian yang diam saat bekerja yang terletak antara poros dan rumah bearing. Ada juga komponen lain yang fungsinya sama tetapi tidak mempunyai elemen yang berputar yang disebut dengan bantalan luncur (bushing).

Jika beban pada bearing ringan, bearing yang digunakan sangat sederhana dan dilubrikasi dengan cara yang sederhana pula. Jika bebannya berat dan konstan, bearing sangat diperlukan dan lubrikasi sangat penting. Sebuah lubang yang dibor, yang menahan sebuah shaft, merupakan bearing luncur yang cukup cocok untuk sejumlah pemakaian.

Aplikasi yang lain memerlukan bearing anti gesekan atau material bearing khusus dengan lubrikasi tekanan. Bearing luncur bisa mengalami gesekan roller, yang bisa dikurangi dengan lubrikasi. Jika shaft diam pada bearing, atau mengalami beban berat, oli akan terperas keluar, dan keausan akan terjadi akibat gesekan. Bearing peluru atau roller memiliki gesekan yang jauh lebih kecil daripada bearing luncur

Secara prinsip, berdasarkan tipe elemen yang berputar, bearing dapat dibedakan menjadi
No. Gambar Jenis Bearing Keterangan
1.
Ball Bearing
Ball Bearing Ball bearing (bola) adalah bantalan gelinding yang menggunakan bola-bola baja sebagai media gesekan antara komponen yang diam dengan komponen yang bergerak. 
2.
Cylinder Bearing
Cylinder bearing Cylinder bearing (silinder) adalah bantalan gelinding yang menggunakan
silinder-silinder baja sebagai media gesekan antara komponen yang diam
dengan komponen yang bergerak.
3.
Barel Bearing
Barrel Bearing Barrels bearing (tong) adalah bantalan gelinding yang menggunakan pipa-pipa baja sebagai media gesekan antara komponen yang diam dengan komponen yang bergerak.
4.
Taper Bearing
Tapper bearing Taper bearing (kerucut) adalah bantalan gelinding yang menggunakan bola-bola baja sebagai media gesekan antara komponen yang diam dengan komponen yang bergerak.
5.
Needle bearing
Needle bearing Needle bearing (jarum) adalah bantalan gelinding yang menggunakan bola-bola baja sebagai media gesekan antara komponen yang diam dengan komponen yang bergerak.

Penggunaan bearing yang berbeda-beda diatas disesuaikan dengan besarnya beban yang ditanggung dan juga arah gaya yang bekerja pada bearing tersebut.
Jenis beban
Arah dan besarnya gaya yang bekerja pada bearing akan menentukan jenis bearing yang dipilih. Selain itu juga harus diperhitungkan cara pelumasannya. Pelumasan adalah suatu cara untuk mengurangi gesekan antara dua permukaan benda yang saling bergesekan dengan menambahkan suatu zat pelumas diantara permukaan tersebut.   Tujuan diadakan pelumasan adalah mengurangi semaksimal mungkin gesekan yang terjadi diantara bagian-bagian yang bergerak.

Pelumasan pada bantalan menggunakan metode yang berbeda-beda pula sesuai dengan beban dan posisi bearing.
  1. Pelumasan gemuk : sistem ini menggunakan gemuk/vet untuk melumasi bering. Sangat cocok digunakan pada bantalan gelinding.
  2. Pelumasan tangan : digunakan pada beban yang ringan, kecepatan putar yang redah dan atau kerja bearing yang kontinyu
  3. Pelumasan tetes : digunakan pada bearing yang bekerja dengan beban ringan sampai sedang (menengah)
  4. Pelumasan sumbu : sistem ini pelumasannya menggunakan prinsip seperti kompor minya tanah, sewaktu minyak masih ada maka sistem pelumasannya masih tetap berlangsung
  5. Pelumasan percik : sistem ini menggunakan percikan oli untuk melumasi bagian bearing. Percikan didapatkan dari komponen lain disekitar bearing tersebut.
  6. Pelumasan pompa : pelumasan ini digunakan pada bearing dengan memanfaatkon pompa oli untuk menekan oli ke sekitar bearing.
  7. Pelumasan sistem ini digunakan pada bearing yang bekerja dengan beban berat dan kecepatan putar yang tinggi.
  8. Pelumasan celup : pelumasan sistem ini menggunakan bak oli untuk melumasi bearing. Sangat cocok digunakan untuk bantalan pda poros tegak.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 12:14 PM

Macam Penggunaan Dana Bank

Dana bank adalah uang tunai yang dimiliki bank/aktiva lancar bank yang setiap waktu dapat diuangkan. Dana bank mutlak ada dalam kegiatan operasional bank karena dana bank memiliki fungsi yang sangat krusial. Dana bank yang diperoleh dari beberapa sumber tersebut oleh bank akan dialokasikan untuk berbagai kegiatan dengan prioritas tertentu. Prioritas tersebut terbagi menjadi Prioritas utama, prioritas sekunder, kredit, investasi portofolio, dan aktiva tetap.

A. Prioritas Utama (Primary Reserve)
Prioritas utama (primary reserve) dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia. Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga Giro Wajib Minimum karena penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia.

Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank. Dengan demikian, pembentukan cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank,

B. Prioritas Sekunder (Secondary Reserve)
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada bank dan setiap saat dapat dijadikan uang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank.

Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai suplement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.. Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, yaitu:
  1. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan.
  2. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
  3. Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
  4. Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.
Penggunaan Dana Bank
C. Loan Portfolio (Kredit)
Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah setelah bank mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan. Beberapa ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) adalah sebagai berikut :
  1. Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut. (a) Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%, (b) Setelah Pakto’88 : sebesar 2%, (c) Pada tahun 1996 : sebesar 3% (d.) Sejak tahun 1997 : sebesar 5%
  2. Loan to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank. 
  3. Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan.

D. Portfolio Investment
Alokasi dana bank ke dalam kategori portofolio investment adalah dana sisa (residual fund) setelah penanaman dalam bentuk pinjaman (kredit) telah memenuhi kriteria atau target tertentu. Investasi ini berupa penanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang atau surat-surat berharga ini bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan dan likuiditas bank. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan penanaman dana dalam bentuk portofolio investment adalah sebagai berikut:
  1. Tingkat bunga (untuk jenis obligasi)
  2. Capital gain yang mungkin bisa diraih (untuk jenis saham)
  3. Kualitas atau keamanan (terutama untuk jenis saham)
  4. Mudah diperjualbelikan
  5. Jangka waktu jatuh temponya (untuk obligasi, sertifikat deposito)
  6. Pajak yang harus dibayar
  7. Diversifikasi (jangan ditanam pada satu jenis portofolio)
  8. Ekspektasi (harapan akan keuntungan di masa datang)

E. Fixed Assets (Aktiva Tetap)
Alokasi atau penanaman dana bank yang terakhir adalah penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap (fixed assets), seperti pembelian tanah, pembangunan gedung kantor bank (baik untuk kantor pusat, kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor kas), peralatan operasional bank. Investasi tersebut di atas termasuk aktiva tetap berbentuk hardware, software, konsultan, bantuan teknis, dan lain-lainnya yang ditujukan untuk memperlancar kegiatan operasional bank.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 6:43 PM

Lalu Lintas Pembayaran Kliring

Jasa pembayaran nontunai yang dilakukan bank maupun lembaga selain bank, baik dalam proses pengiriman dana, penyelenggara kliring maupun sistem penyelesaian akhir (settlement) sudah tersedia dan dapat berlangsung di Indonesia. Transaksi pembayaran nontunai dengan nilai besar diselenggarakan Bank Indonesia melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan Sistem Kliring.

1. Pengertian Kliring
Kliring merupakan suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat- surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan tata cara aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran (LLP) giral. Tujuan utama dari pelaksanaan kliring (clearing) adalah :
  1. Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank.
  2. Agar perhitungan penyelesaian hutang pihutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien.
  3. Sebagai salah satu pelayanan bank kepada nasabahnya, terutama dalam hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan.

Secara umum, kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan Mitra Pengembang Sentral (MPS) atau disebut juga central counterparty. MPS menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli.

2. Sistem Kliring
Saat ini penyelenggaraan kliring lokal dilakukan dengan menggunakan 5 (lima) macam sistem kliring, yaitu :
  1. Sistem manual adalah system penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring. 
  2. Sistem semi otomatisasi yaitu system penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh peserta.
  3. Sistem otomasi yaitu system penyelenggaraan kliring lokal yang dalam dan pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan pemilahan warkat dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi. 
  4. Sistem Elektronik adalah kliring yang dilakukan oleh KBI dengan jumlah bank peserta dan jumlah warkat sangat banyak dilakukan dengan system kliring elektronik. Pada system kliring ini proses perhitungan, rekapitulasi, dan pembuatan laporan kliring (Bilyet Saldo Kliring) dilakukan secara elektronik.
  5. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut SKNBI adalah sistem kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.

3. Peserta Kliring
Dalam pelaksanaannya, kegiatan kliring melibatkan berbagai anggota dan peserta yang berupa bank. Adapun peserta dalam kliring dibedakan menjadi tiga macam yaitu :
  1. Peserta Langsung Aktif (PLA) yaitu bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan Bank Indonesia selaku lembaga kliring atau melalui PT. Trans Warkat sebagai perantara Bank Indonesia.
  2. Peserta Langsung Pasif (PLP). Peserta langsung pasif mempunyai wewenang mengirimkan DKE ke SPKE dan menyampaikan warkat kepada penyelenggara melalui dan menggunakan identitas PLA. Peserta langsung pasif tidak dapat menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara menggunakan identitasnya.
  3. Peserta Tidak Langsung (PTL) yaitu peserta kliring yang mempunyai wewenang mengirimkan DKE ke SPKE dan menyampaikan warkat kepada penyelenggara melalui dan menggunakan identitas PLA.

    4. Warkat /Nota Kliring
    Warkat kliring adalah permintaan nasabah bank untuk penagihan piutangnya berupa uang giral atau pembayaran kewajibannya melalui Lalu Lintas Pembayaran (LPP) Modern dalam suatu lembaga kliring.

    Warkat–warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat–warkat yang berasal dari dalam kota. Macam–macam warkat yang dapat dikliringkan adalah sebagai berikut:
    1. Cek
    2. Bilyet Giro
    3. Wesel Bank
    4. Surat Bukti Penerimaan Transfer dari luar kota
    5. Lalu lintas giral (LLG)/nota kredit

    Syarat – syarat warkat yang dapat dikliringkan adalah :
    1. Dinyatakan dalam mata uang rupiah.
    2. Telah dapat ditagih pada saat dikliringkan.
    3. Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan.
    4. Telah dibubuhi cap atau stempel kliring.

    Warkat kliring terdiri dari dua jenis, yaitu:
    1. Warkat debit adalah warkat–warkat penagihan piutang uang giral (cek, bilyet giro, wesel, draft L/C, Promes nota, dan lain - lain) yang disetorkan nasabah kepada bank peserta kliring untuk ditagihkan kepada bank penerbitnya. Dalam warkat debit kliring dibedakan menjadi 2 macam, yakni : (a) Warkat debet masuk (incoming clearing) yaitu warkat uang giral dari bank bersangkutan yang diterima bank lain. (b) Warkat debit keluar (outgoing clearing) adalah warkat uang giral dari bank lainnya yang disetorkan pada bank untuk ditagih kepada bank penerbitnya.
    2. Warkat kredit adalah warkat–warkat perintah pembayaran yang diberikan nasabah kepada bank untuk membayar kewajibannya melalui kliring bank lainnya. Warkat kredit terdiri dari 2 jenis, yaitu : (a0 Warkat kredit masuk (incoming clearing) adalah warkat kredit kliring yang diterima (masuk) dari bank peserta kliring lainnnya. (b) Warkat kredit keluar (outgoing clearing) adalah warkat kredit yang diterima suatu bank untuk dibayar melalui kliring kepada bank lainnya.

    5. Tolakan Kliring
    Warkat–warkat yang dikliringkan tidak semuanya tertagih, bahkan setiap transaksi kliring terdapat beberapa warkat yang ditolak pembayarannya.Ada beberapa alasan penolakan kliring pada saat penerimaan warkat-warkat kliring dalam kliring masuk. Alasan–alasan tersebut meliputi :
    1. Asal cek atau Bilyet Giro (BG) salah.
    2. Tanggal cek atau Bilyet Giro (BG) belum jatuh tempo.
    3. Materai tidak ada atau tidak cukup sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    4. Jumlah yang tertulis di angka dan huruf berbeda.
    5. Tanda tangan dan atau cap perusahaan tidak sama dengan spicemen (Contoh tanda tangan) atau tidak lengkap.
    6. Coretan atau perubahan tidak ditandatangani.
    7. Cek atau Bilyet Giro (BG) sudah kadaluwarsa.
    8. Resi belum kembali.
    9. Endorsment cek tidak benar.
    10. Rekening sudah ditutup.
    11. Dibatalkan penarik.
    12. Rekening diblokir oleh berwajib
    13. Kondisi cek atau Bilyet Giro (BG) tidak sempurna

    6. Mekanisme Kliring
    Ilustrasi mekanisme kliring adalah sebagai berikut:
    Mekanisme Kliring
    Keterangan :
    1. Tuan Darmawan dan Tuan Mahendra melakukan transaksi jual beli. Tuan Mahendra menyerahkan barang beserta faktur penjualannya.
    2. Tuan Darmawan membayar dengan menyerahkan warkat (cek/bilyet giro).
    3. Tuan Mahendra sebagai nasabah giro bank XYZ menyerahkan warkat kepada Bank XYZ untuk dikliringkan.
    4. Bank XYZ menyerahkan warkat untuk dikliringkan/ditagihkan ke lembaga kliring (kliring keluar bagi Bank XYZ).
    5. Lembaga kliring menyerahkan warkat yang diterima untuk ditagihkan ke Bank ABC (kliring masuk bagi Bank ABC).
    6. Bank ABC memeriksa saldo Tuan Darmawan.
    7. Bank ABC mendebet rekening giro Tuan Darmawan sejumlah nominal yang tercantum dalam warkat.
    8. Setelah proses pengecekan dan warkat dinyatakan sah, maka diinformasikan kepada lembaga kliring untuk mendebet rekening Giro Bank ABC di Bank Indonesia.
    9. Lembaga kliring menginformasikan kepada Bank XYZ bahwa kliring berhasil ditagihkan (kliring efektif). Kemudian lembaga kliring mengkredit rekening Giro Bank XYZ di Bank Indoneisa.
    10. Karena kliring efektif maka Bank XYZ mengkredit saldo rekening giro Tuan Mahendra.
    Posted by Nanang_Ajim
    Mikirbae.com Updated at: 4:01 PM

    Lalu Lintas Pembayaran dengan Giro

    Menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 Tahun 1998 pasal 1 Giro adalah simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya. Cek adalah surat perintah pembayaran tanpa syarat, sedangkan bilyet giro adalah surat pemindahbukuan. 

    Setiap penarikan dan penyetoran akan diadministrasikan oleh bank sesuai dengan jenis transaksi dan setiap akhir bulan nasabah menerima laporan transaksi, yang disebut dengan Rekening Koran. Tingkat jasa giro dan cara pemberlakuan jasa giro antara bank yang satu dengan bank yang lain bisa berbeda. Beberapa bank bisa menerapkan system bunga harian, tetapi ada juga yang menerapkan sistem bunga terendah.

    1. Pengertian Bilyet Giro
    Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama atau bank lainnya melalui kliring.

    Dalam KUHD diatur syarat-syarat yuridis penggunaan cek sebagai akibat pembayaran giral sedangkan syarat-syarat dan tata cara penggunaan Bilyet Giro sebagai alat pemindahbukuan antara Bank setempat belum ada pengaturannya secara tegas. 

    2. Syarat Formal Bilyet Giro
    Sesuai dengan ketentuan pasal 2 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro, ditentukan bahwa Bilyet Giro harus memenuhi syarat formal sebagai berikut :
    1. Nama Bilyet Giro dan nomor Bilyet Giro yang bersangkutan.
    2. Nama tertarik.
    3. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas beban rekening penarik.
    4. Nama dan nomor rekening pemegang.
    5. Nama bank penerima.
    6. Jumlah dana yang dipindahkan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya.
    7. Tempat dan tanggal penarikan.
    8. Tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap/stempel dengan persyaratan pembukuan rekening.

    3. Pembatalan Bilyet Giro
    Pembatalan Bilyet Giro hanya dapat dilakukan setelah berakhirnya tenggang waktu penawaran dengan suatu surat pembatalan yang ditujukan kepada bank tertarik dengan menyebutkan nomor Bilyet Giro, tanggal penarikan dan jumlah dana yang dipindahkan. Penarik tidak dapat membatalkan Bilyet Giro selama dalam tenggang waktu penawaran, yaitu :
    1. Tenggang waktu penawaran Bilyet Giro adalah 70 (tujuh puluh) hari terhitung sejak tanggal penarikan.
    2. Bilyet Giro yang ditawarkan kepada bank sebelum tanggal efektif atau sebelum tanggal penarikan harus ditolak oleh bank, tanpa memperhatikan tersedia atau tidaknya dana dalam rekening penarik.
    3. 3. Bilyet Giro yang diterima oleh bank setelah berkhirnya tenggang waktu penawaran dapat dilaksanakan perintahnya sepanjang dananya tersedia dan tidak dibatalkan oleh penarik.

    Kadaluarsa Bilyet Giro dihitung setelah lewat waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran.

    4. Mekanisme Lalu Lintas Pembayaran dengan Giro
    Ilustrasi mekanisme lalu lintas pembayaran dengan cek adalah sebagai berikut:
    Pembayaran Dengan Giro
    Keterangan:
    1. Tuan Darmawan dan Tuan Mahendra melakukan transaksi jual beli. Tuan Mahendra menyerahkan barang beserta faktur penjualannya.
    2. Tuan Darmawan sebagai nasabah giro Bank ABC menyerahkan bilyet giro sebagai alat pembayarannya.
    3. Tuan Mahendra yang juga nasabah Bank ABC menyerahkan bilyet giro tersebut ke Bank ABC.
    4. Bank ABC memeriksa bilyet giro dan saldo rekening giro Tuan Darmawan.
    5. Apabila saldo mencukupi, bank mendebet rekening giro Tuan Darmawan sejumlah yang tertera dalam bilyet giro.
    6. Bank melakukan pemindahbukuan dengan mendebet saldo dari rekening Tuan Darmawan dan mengkredit saldo ke rekening Tuan Mahendra sejumlah yang tercantum dalam bilyet giro.
    Posted by Nanang_Ajim
    Mikirbae.com Updated at: 3:19 PM

    Lalu Lintas Pembayaran dengan Cek

    Dalam sistem pembayaran tidak dapat dipisahkan dari adanya lalu lintas pembayaran baik pembayaran tunai maupun pembayaran elektronis yang bersifat nontunai. Pembayaran dapat diartikan sebagai pindahnya pemilikan/penguasaan atas sejumlah dana dari si pembayar kepada si penerima. Setiap transaksi akan mengakibatkan terjadinya lalu lintas pembayaran. Jadi lalu lintas pembayaran (LLP) adalah proses penyelesaian pembayaran transaksi komersial atau financial dari pembayar kepada penerimanya. 

    Transaksi Komersial yaitu yang termasuk di dalamnya perdagangan atau jual beli barang dan jasa. Sedangkan transaksi finansial yaitu yang termasuk di dalamnya pemberian kredit, penanaman modal, perdagangan valas, pembelian saham, menyimpan uang dalam bentuk deposito berjangka, pembelian obligasi, dan transaksi transfer.

    Sedangkan lalu lintas pembayaran giral dapat diartikan sebagai suatu proses kegiatan pembayaran dengan warkat atau nota kliring yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan antar bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah.

    Lalu lintas pembayaran secara umum dapat diartikan menjadi dua, yaitu lalu lintas pembayaran tradisional dan moder.
    1. Lalu lintas pembayaran tradisional adalah lalu lintas pembayaran yang masih sederhana. Beberapa karakteristik dari lalu lintas pembayaran tradisional yaitu: (a) Umumnya pihak pembayar dan penerima bertemu langsung, (b) Alat pembayaran yang digunakan uang kartal/tunai, (c) Belum membutuhkan jasa pihak ketiga seperti jasa bank, dan (d) Dalam lalu lintas pembayaran tradisional pelaksanaannya sederhana dan cepat
    2. Lalu lintas pembayaran modern adalah lalu lintas pembayaran yang lazimnya untuk transaksi yang relatif besar. Karakteristik lalu lintas pembayaran modern, yaitu: (a) Sering pembayar dan penerima tidak bertemu langsung, (b) Alat pembayaran yang digunakan bervariasi, dan (c) Dibutuhkan jasa pihak ketiga seperti bank

    Lalu Lintas Pembayaran dengan Cek
    Cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.

    Pemindahan hak atas cek dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu untuk cek atas nama, pemindahan haknya dapat dilakukan dengan cara endosemen, sedangkan untuk cek atas unjuk, pemindahan haknya hanya dengan memindahkan cek dari tangan ke tangan tanpa membutuhkan adanya endosemen.

    1. Jenis-jenis Cek
    Ada beberapa jenis cek yang sering digunakan dalam lalu lintas pembayaran. jenis-jenis cek tersebut antara lain cek atas nama, cek atas unjuk, cek tunai, cek silang, cek mundur, dan cek kosong. Berikut ini penjelasan jenis jenis cek.
    1. Cek atas nama adalah cek yang nama pemiliknya dituliskan pada cek tersebut dan bank hanya akan membayar kepada orang atau badang tersebut.
    2. Cek atas unjuk adalah cek yang tertera tulisan atas nama pembawa. Bank akan membayar kepada siapa saja yang membawa atau menunjukkan dan menguangkan cek kepada bank.
    3. Cek tunai atau cash cheque adalah cek yang dapat dicairkan secara tunai kepada bank, baik cek atas nama maupun atas unjuk.
    4. Cek silang atau cross cheque adalah cek yang disilang dengan dua garis pada pojok kiri atas penariknya )drawer) dengan tujuan cek tersebut hanya dapat dipindahbukukan.
    5. Cek mundur atau postdated cheque adalah cek yang tanggal jatuh temponya mundur atau diberi tanggal kemudian.
    6. Cek kosong adalah cek yang dananya kurang atau tidak ada dana yang tersedia pada saat dicairkan atau dipindahbukukan.

    2. Penolakan Cek
    Dalam kondisi tertentu cek dapat ditolak oleh bank. Pihak bank dapat menolak cek atau bilyet giro karena sesuatu hal, diantaranya :
    1. Saldo tidak cukup (termasuk cross clearing dan melampaui maksimum kredit)
    2. Rekening telah ditutup
    3. Bea materai belum terpenuhi
    4. Endosemen tidak menurut peraturan yang ditetapkan
    5. Tanda tangan tidak cocok dengan specimen
    6. Melampaui tenggang penawaran
    7. Sudah kadaluarsa
    8. Pembayaran warkat diblokir oleh kepolisian/kejaksaan
    9. Jumlah-jumlah dalam huruf dan angka tidak cocok
    10. Tanda penerimaan buku cek/bilyet giro belum dikembalikan
    11. Coretan atau perubahan tidak ditandatangani oleh penarik
    12. Tanggal efektif bilyet giro belum sampai
    13. Bilyet giro dibatalkan oleh penarik.

    3. Pihak Terkait dalam Lalu Lintas Pembayaran dengan Cek
    Beberapa pihak yang terkait sehubungan dengan penggunaan cek adalah sebagai berikut:
    1. Penerbit (drawer), yaitu orang yang mengeluarkan surat cek.
    2. Tersangkut, yaitu bank yang diberi perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
    3. Pemegang (holder), yaitu orang yang diberi hak untuk memperoleh pembayaran, yang namanya tercantum dalam surat cek.
    4. Pembawa (bearer), yaitu orang yang ditunjuk untuk menerima pembayaran, tanpa menyebutkan namanya dalam surat cek. (Adanya pembawa ini sebagai akibat dari klasusul atas unjuk yang berlaku bagi surat cek).
    5. Pengganti, yaitu orang yang menggantikan kedudukan pemegang surat cek dengan jalan endosemen. Dalam hal ini surat cek diterbitkan dengan klausul atas pengganti dengan mencantumkan nama pengganti dalam surat cek.

    4. Mekanisme Lalu Lintas Pembayaran dengan Cek
    Ilustrasi mekanisme lalu lintas pembayaran dengan cek adalah sebagai berikut:
    Pembayaran Dengan Cek
    Keterangan:
    1. Tuan Darmawan dan Tuan Mahendra melakukan transaksi jual beli. Tuan Mahendra menyerahkan barang beserta faktur penjualannya.
    2. Tuan Darmawan sebagai nasabah giro Bank ABC menyerahkan cek sebagai alat pembayarannya.
    3. Tuan Mahendra menyerahkan cek tersebut untuk dicairkan ke Bank ABC.
    4. Bank ABC memeriksa cek dan saldo rekening giro Tuan Darmawan.
    5. Apabila saldo mencukupi, bank mendebet rekening giro Tuan Darmawan sejumlah yang tertera dalam cek.
    6. fBank menyerahkan uang tunai sejumlah yang tercantum dalam cek kepada Tuan Mahendra.
    Posted by Nanang_Ajim
    Mikirbae.com Updated at: 3:02 PM

    Jenis Tujuan dan Prosedur Bank Garansi

    Bank garansi adalah jaminan pembayaran dari bank yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (bisa perorangan maupun perusahaan dan biasa disebut beneficiary) apabila pihak yang dijamin (biasanya nasabah bank penerbit dan biasa disebut applicant) tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji (wanprestasi). Jadi, artinya bank menjamin nasabahnya (si terjamin/applicant) memenuhi suatu kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan persetujuan atau berdasarkan suatu kontrak perjanjian yang disepakati.

    Dasar hukum bank garansi adalah perjanjian penanggungan (borgtocht) yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 sampai dengan 1850. Untuk menjamin kelangsungan bank garansi, maka penanggung mempunyai hak istimewa yang diberikan undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu pasal; menggunakan pasal 1831 KUH Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata.
    1. Pasal 1831 KUH Perdata berbunyi: si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.
    2. Pasal 1832 KUH Perdata berbunyi: si penanggung tdiak bisa menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.

    Perbedaan dari kedua pasal tersebut adalah bahwa jika bank menggunakan pasal 1831 KUH Perdata, apabila timbul cidera janji, si penjamin dapat meminta benda-benda si berutang disita dan dijual terlebih dahulu, sedangkan jika menggunakan pasal 1832 KUH Perdata, bank wajib membayar garansi bank yang bersangkutan segera setelah timbul cidera janji dan menerima tuntutan pemenuhan kewajiban (klaim).

    Dalam perjanjian Bank Garansi terdapat tiga pihak saling terkait
    1. Bank sebagai pemberi jaminan disebut penjamin (bank penerbit/issuing bank).
    2. Nasabah sebagai pemohon (applicant) pihak yang dijamin disebut terjamin.
    3. Pihak ketiga yang menerima jaminan disebut penerima jaminan (beneficiary).

    A. Jenis Bank Garansi
    Bank yang menerbitkan bank garansi harus bank yang mempunyai reputasi yang baik sehingga si penerima jaminan percaya bahwa bank akan mengganti kedudukan si terjamin (applicant) untuk memenuhi kewajibannya. Sehingga si penerima jaminan (beneficiary) akan terhindar dari resiko yang timbul akibat kelalaian si terjamin (applicant). Beberapa jenis bank garansi yang ada, antara lain:
    1. Bank garansi untuk penangguhan bea masuk merupakan bank garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan pemilik barang guna penangguhan pembayaran bea masuk atau barang yang dikeluarkan oleh pelabuhan.
    2. Bank garansi untuk pita cukai tembakau yaitu bea cukai yang diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan yang dijamin (pengusaha pabrik rokok) guna penangguhan pembayaran pita cukai tembakau atas rokok-rokok yang akan dikeluarkan dari pabrik untuk peredaran.
    3. Bank garansi untuk tender dalam negeri yaitu bank garansi yang diberikan kepada bouwheer (yang memberi pekerjaan) untuk kepentingan kontraktor (leveransir) yang akan mengikuti tender dalam negeri.
    4. Bank garansi untuk pelaksanaan pekerjaan yaitu bank garansi yang diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor guna menjamin pelaksanaan pekerjaan yang diterima dari bouwheer.
    5. Bank garansi untuk uang muka pekerjaan yaitu bank garansi yang diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor untuk menerima pembayaran uang muka dari yang memberikan pekerjaan.
    6. Bank garansi untuk tender luar negeri yaitu bank garansi yang diebrikan untuk kepentingan kontraktor yang akan mengikuti tender pemborong yang mana bouwheer adalah pihak luar negeri. Bank garansi untuk menjamin kontraktor/eksportir Indonesia yang turut tender/melaksanakan kontrak.
    7. Bank garansi untuk perdagangan yaitu bank garansi yang diberikan kepada agen atau dealer perdagangan/depot-depot perdagangan.
    8. Bank garansi untuk penyerahan barang yaitu bank garansi yang diberikan kepada nasabah yang akan melakukan penyerahan barang, baik yang dibiayai oleh bank ataupun tidak.
    9. Bank garansi untuk mendapatkan keterangan pemasukan barang yaitu bank garansi yang diberikan untuk pengeluaran barang yang L/C nya belum dibayar penuh oleh importir.

    B. Tujuan dan Sifat Bank Garansi
    Tujuan pemberian bank garansi oleh pihak bank kepada si penerima jaminan atau yang dijaminkan adalah sebagai berikut:
    1. Memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan dalam memperlancar transaksi nasabah.
    2. Bagi pemegang jaminan bank garansi adalah untuk memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijaminkan melalaikan kewajibannya, karena pemegang akan mendapat ganti rugi dair pihak perbankan.
    3. Menumbuhkan rasa saling percaya antara pemberi jaminan, yang dijaminkan dan yang menerima jaminan.
    4. Memberikan rasa aman dan ketentraman dalam berusaha baik bagi bank maupun bagi pihak lainnya.
    5. Bagi bank, di samping keuntungan yang di atas juga akan memperoleh keuntungan dari biaya-biaya yang harus dibayar nasabah (biaya provisi) serta jaminan lawan yang diberikan.

    Sifat bank garansi adalah hanya berlaku untuk satu kali transaksi yaitu sampai dengan tanggal berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan klausa yang tercantum dalam surat bank garansi yang bersangkutan. Bank garansi tidak dapat diperpanjang, tetapi dapat diajukan permohonan oleh nasabah untuk diperbaharui atas persetujuan tertulis dari pemegang surat bank garansi.

    C. Perjanjian Bank Garansi
    Perjanjian bank garansi tertuang dalam pasal 1824 KUH Perdata. Berdasarkan surat perjanjian garansi bank tersebut, bank akan memberikan surat garansi bank kepada terjamin untuk diserahkan kepada penerima jaminan. Surat garansi yang diterbitkan oleh bank hendaknya memuat hal-hal minimal sebagai berikut:
    1. Judul garansi bank atas bank garansi
    2. Nama dan alamat bank pemberi bank garansi
    3. Nama dan alamat terjamin
    4. Nama dan alamat penerima jaminan
    5. Macam transaksi antara terjamin dan penerima jaminan
    6. Tanggal penerbitan surat bank garansi
    7. Jumlah uang yang dijaminkan oleh bank
    8. Batas waktu untuk mengajukan klaim kepada bank
    9. Pernyataan bahwa penjamin (bank) akan memenuhi pembayran hingga suatu jumlah tertentu dengan terlebih dulu menyita dan menjual lebih dulu benda-benda milik terjamin yang dijadikan jaminan lawan.
    10. Jangka waktu pembayaran oleh bank kepada penerima jaminan terhitung saat bank menerima tuntutan.
    11. Tanda tangan pihak bank pemberi garansi.

    Sedangkan, ketentuan dan syarat-syarat lainnya yang tidak boleh dimuat dalam surat garansi bank antara lain:
    1. Sebagai syarat berlaku bank garansi terjamin terlebih dulu harus memenuhi syarat-syarat tertentu;
    2. Keterangan yang menyatakan bahwa bank garansi dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak.

    D. Prosedur Bank Garansi
    Mekanisme bank garansi dapat dilihat dalam skema berikut:
    Prosedur Bank Garansi
    1. Kontraktor adalah nasabah yang mengajukan bank garansi ke bank. Hal ini dilakukan karena kontraktor hendak melakukan pekerjaan milik obligee.
    2. Bank akan menerbitkan bank garansi jika kontraktor memenuhi syarat termasuk telah menyetor jaminan lawan.
    3. Bank garansi asli diserahkan oleh kontraktor kepada pihak obligee.
    4. Jika telah terjadi sesuatu yang tidak diinginkan atau yang dapat merugikan pihak obligee, misalnya kontraktor ingkar janji (wanprestasi), maka pihak obligee dapat langsung membawa garansi asli yang dipegangnya ke bank untuk dicairkan.
    5. Pihak bank akan memberi ganti rugi dengan cara mencairkan jaminan lawan yang diserahkan oleh kontraktor sebelumnya.
    6. Jika tidak terjadi masalah dalam pekerjaannya, maka pihak obligee akan mengembalikan garansi asli ke kontraktor sehingga kontraktor dapat mengembalikannya ke bank.

    Bank dalam hal ini bertindak sebagai penjamin yang akan menbayar sejumlah uang kepada pihak obligee apabila si kontraktor ingkar janji tidak dapat memenuhi kewajibannya atau cedera janji.

    E. Biaya dan Jaminan Lawan Bank Garansi
    Biaya-biaya yang dikenakan kepada nasabah yang mengajukan permohonan bank garansi merupakan balas jasa atau pendapatan bagi bank. Biaya-biaya ini merupakan kompensasi dari resiko yang akan dihadapi bank yang mungkin akan terjadi di kemudian hari.
    1. Biaya provisi merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terjamin kepada bank sebagai balas jasa untuk pemberian bank garansi. Biaya provisi biasanya dihitung atas dasar presentase tertentu dari jumlah nominal bank garansi dan untuk jangka waktu tertentu, bisa triwulan, semester atau satu tahun dan sebagainya.
    2. Biaya adminsitrasi merupakan biaya yang lazim dipungut berhubungan untuk pelaksanaan administrasi. Jumlah yang dikenakan terhadap terjamin tergantung bank masing-masing.
    3. Bea materai merupakan biaya materai yang dilekatkan pada surat perjanjian bank garansi yang ditandatangani oleh bank dan pihak terjamin.

    Permohonan bank garansi juga harus disertai jaminan lawan yang sepadan. Jaminan lawan yang akan diberikan oleh nasabah kepada bank sebagai jaminan terhadap resiko yang mungkin timbul di kemudian hari. Karena bank garansi mengandung suatu tingkat resiko, maka pertimbangan tentang resiko ini perlu diperhatikan dan pihak terjamin dituntut untuk menyediakan jaminan lawan atau disebut counter guarantee.

    Bentuk jaminan lawan yang diberikan antara lain dapat berupa uang tunai, giro yang dibekukan, sertifikat deposito, surat-surat berharga seperti saham dan obligasi, sertifikat tanah, dan jaminan lawan lainnya yang dianggap aman oleh bank.
    Posted by Nanang_Ajim
    Mikirbae.com Updated at: 8:51 PM

    Obyek dan Jenis Inkaso Bank

    Inkaso adalah kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan teretentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.

    Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu satu minggu sampai satu bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak dan pertimbangan lainnya. Bank yang terlibat dalam inkaso adalah sebagai berikut:
    1. Bank pemrakarsa adalah bank penerima warkat dari pihak ketiga untuk ditagihkan dan hasilnya untuk kepentingan pihak ketiga tersebut.
    2. Bank pelaksana adalah bank yang melakukan penagihan kepada pihak ketiga (nasabah bank pelaksana) atas amanah dari bank pemrakarsa dan hasilnya untuk kepentingan pihak ketiga (nasabah bank pemrakarsa).

    Manfaat inkaso dipandang dari pemberi amanat relatif lebih menguntungkan, terutama dari segi kepraktisan penyelesaian, karena hal-hal berikut:
    1. Nasabah yang mempunyai piutang tidak perlu menagih sendiri atau mendatangi sendiri pihak yang ditagih. Ia cukup menyerahkan surat tagihannya kepada bank untuk inkaso, serta nasabah dapat menghemat biaya dan memperoleh keamanan.
    2. Bagi bank yang melakukan kegiatan inkaso keluar adalah sebagai sumber peningkatan pendapatan bank dalam bentuk komisi dan pengendapan dana, selain itu juga sebagai salah satu cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pangsa pasar.

    Collection
    Collection sama dengan inkaso, tetapi untuk collection menggunakan jasa bank koresponden luar negeri untuk menagihkan warkat-warkat yang diterima oleh seksi inkaso untuk ditagihkan. Collection hanya dapat dilakukan oleh bank devisa karena yang memiliki jaringan ke luar negeri hanyalah bank devisa. Ada tiga macam cara collection, yaitu:
    1. Full collection/individual collection yaitu suatu proses collection dimana setelah hasil collection dikredit oleh bank koresponden ke rekening bank penagih, bank koresponden tidak dapat mendebet kembali rekening bank penerbit tersebut.
    2. Cash collection adalah jumlah hasil collection dikredit ke rekening bank penagih oleh bank koresponden pada waktu bank koresponden menerima warkat dari bank penagih. Bank koresponden tidak dapat mendebet kembali jika jumlah yang dikredit sudah mengendap di rekening bank penagih selama 15 hari kerja.
    3. Cash letter hanya dapat diberikan kepada nasabah tertentu karena bank koresponden berhak mendebit kembali rekening bank penagih dalam waktu 6 tahun.

    Objek Inkaso
    Surat-surat berharga yang dapat diinkasokan (objek inkaso) dalam negeri adalah wesel, cek, bilyet giro, surat undian (yang menang), money order, surat aksep, kuitansi, dan nota tagihan lainnya. Sedangkan warkat-warkat (objek inkaso/collection) luar negeri adalah:
    1. Draft/wesel, yaitu suatu perintah tanpa syarat dari bank penerbit kepada bank lain koresponden untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada orang/perusahaan yang namanya tercantum di draft/wesel tersebut pada waktu diajukan.
    2. Travelers check, yaitu sejenis kertas berharga yang dikenal dan dipergunakan oleh masyarakat internasional sebagai alat tukar/alat pembayaran yang sah.
    3. Treasury check, yaitu sejenis cek yang dikeluarkan oleh duta besar negara tertentu.

    Warkat yang dapat diinkaso dibedakan atas warkat inkaso tanpa dokumen dan warkat inkaso berdokumen.
    1. Warkat inkaso tanpa dokumen adalah warkat-warkat yang dapat diinkasokan tanpa dilampiri (disertai) dengan dokumen-dokumen lain. Misalnya cek, bilyet giro, wesel, dan surat-surat berharga lainnya.
    2. Warkat inkaso berdokumen adalah warkat-warkat yang dapat diinkasokan dengan dilampiri dokumen-dokumen lain yang yang mewakili barang dagangan seperti faktur, kuitansi, konosemen (bill of lading), polis asuransi, dan dokumen lainnya.

    Jenis inkaso
    Dipandang dari kegiatannya, inkaso dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu inkaso masuk dan inkaso keluar.

    1. Inkaso Keluar
    Inkaso keluar merupakan kegiatan bank pemrakarsa melaksanakan penagihan sesuai dengan amanat yang diterimanya, baik untuk keuntungan nasabah bank sendiri atau pihak lainnya. Kegiatan inkaso keluar yaitu:
    • Penerimaan amanat dan warkat inkaso dari pemberi amanat
    • Meneruskan amanat kepada kantor cabang bank sendiri di kota tempat pihak tertagih
    • Penerimaan hasil inkaso dari kantor cabang pelaksana inkaso
    • Penyerahan (pembayaran) hasil inkaso kepada pihak pemberi amanat.
    Mekanisme Inkaso
    2. Inkaso Masuk
    Inkaso masuk merupakan tagihan dari cabang bank sendiri atau bank lain atas warkat yang diterbitkan oleh nasabah sendiri. Kegiatan inkaso masuk meliputi:
    1. Penerimaan tagihan masuk dari cabang bank sendiri di kota lain. Dalam hal ini, bank penerima tagihan masuk merupakan bank penerima inkaso.
    2. Pelaksana (realisasi) penagihan. Jika pihak tertagih (tertarik) sebagai nasabah sendiri, bank pelaksana membebani rekening nasabah bank yang bersangkutan sejumlah minimal inkaso. Dalam hal pihak tertarik adalah nasabah bank lain, bank pelaksana melakukan penagihan kepada bank tempat rekening tertarik melalui kliring.
    3. Pengiriman informasi mengenai hasil inkaso kepada kantor cabang pemrakarsa. Inkaso merupakan pemberian kuasa oleh perusahaan/ perseorangan untuk penagihan piutang maupun pembayaran kepada pihak lain (dalam dan luar negeri), baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Atas jasa ini, bank mendapat jasa sebesar nota inkaso yang telah disepakati.
    Posted by Nanang_Ajim
    Mikirbae.com Updated at: 4:10 PM

    Manfaat Safe Deposit Box

    Safe Deposit Box atau kotak simpan aman fasilitas pengaman barang berharga dalam bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank untuk kepentingan nasabahnya, kotak tersebut hanya dapat dibuka oleh bank dan nasabah secara bersama-sama. Bentuknya berupa kotak dimana terdapat ukuran yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan dari para nasabahnya. Pembukaan SDB dilakukan dengan dua buah anak kunci, dimana satu dipegang bank dan satu lagi dipegang oleh nasabah.

    Kegunaan dari Safe deposit box adalah untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti: sertifikat deposito, sertifikat tanah, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, surat nikah, ijazah, paspor, dan surat atau dokumen lainnya. Di samping itu, Safe deposit box dapat pula digunakan untuk menyimpan benda-benda berharga seperti: emas, mutiara, berlian, intan, permata, dan benda yang dianggap berharga lainnya.

    Barang yang tersimpan dalam SDB sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah dan Nasabah tidak diperkenankan menyimpan barang sebagai berikut:
    1. Bersifat bau menyengat, menjijikan atau zat-zat kimia yang berbentuk padat/cair/gas yang dapat menimbulkan kebakaran atau kerusakan pada barang-barang sekitarnya.
    2. Senjata api, bahan peledak dan benda berbentuk padat/ cair/ gas yang dilarang oleh perundang-undangan/ peraturan/ Negara;
    3. Barang/ obat-obatan yang termasuk kategori psikotropika.
    4. Barang yang dapat menimbulkan kerusakan pada khasanah Bank/ bangunan/ barang yang tersimpan di SDB baik barang milik Bank maupun Nasabah lain yang tersimpan di SDB;
    5. Barang-barang lainnya yang dapat melanggar undang-undang mengenai Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) ataupun peraturan perundangan yang lain dan barang-barang yang disimpan dari hasil kejahatan tindak pidana.

    Berikut ini contoh Save Deposit Box Bank BNI.
    Type Ukuran (Dalam Inch) Tarif (Rp) Jaminan Kunci
    Sewa 6 bulan Sewa 12 bulan
    1. 3 x 5 x 24 130.000,- 200.000,- 500.000
    2. 5 x 5 x 24 160.000,- 250.000,- 500.000
    3. 3 x 10 x 24 250.000,- 400.000,- 500.000
    4. 5 x 10 x 24 300.000,- 500.000,- 500.000
    5. 10 x 10 x 24 500.000,- 850.000,- 500.000
    6. 15 x 10 x 24 800.000,- 1.350.000,- 500.000
    7. 5 x 15 x 24 500.000,- 900.000,- 500.000
    8. 15 x 15 x 24 1.250.000,- 2.000.000,- 500.000
    9. 15 x 30 x 24 2.350.000,- 3.750.000,- 1.000.000
    10. 48 x 30 x 24 6.700.000,- 11.500.000,- 1.000.000

    Keuntungan Safe Deposit Box
    Keuntungan bagi bank dengan membuka jasa Safe deposit box kepada masyarakat adalah sebagai berikut: biaya sewa, uang setoran jaminan yang mengendap, dan pelayanan nasabah. Kemudian keuntungan bagi nasabah pemegang Safe deposit box adalah:
    1. Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan, karena pihak bank tidak perlu tahu isi Safe deposit box selama tidak melanggar aturan yang telah ditentukan sebelumnya.
    2. Keamanan dokumen juga terjamin, hal ini disebabkan peralatan keamanan canggih, Safe deposit box terbuat dari baja tahan api, terdapat dua buah anak kunci dimana Safe deposit box hanya dapat dibuka dengan kedua kunci tersebut yang masing-masing dipegang oleh bank dan nasabah, serta tidak dapat dibuka oleh salah satu pihak, apakah nasabah pemegang Safe deposit box maupun bank.
    Save Deposit Box
    Di samping memperoleh keuntungan seperti di atas, nasabah juga dikenakan berbagai macam biaya. Adapun biaya yang dikenakan kepada nasabah yang menyewa Safe deposit box ada dua macam, yaitu:
    1. Biaya sewa yang besarnya tergantung ukuran box yang diinginkan serta jangka waktu sewa. Biaya sewa dibayar biasanya per tahun.
    2. Setoran jaminan, merupakan biaya pengganti, apabila kunci yang dipegang oleh nasabah hilang dan box harus dibongkar. Akan tetapi, jika tidak terjadi masalah, maka apabila Safe deposit box tidak diperpanjang setoran jaminan dapat diambil kembali.

    Biasanya untuk menyewa Safe deposit box pihak perbankan lebih mengutamakan kepada para nasabahnya yang sudah lama. Nasabah lama dan aktif berhubungan dengan bank tersebut serta selalu mempunyai etiket baik seringkali disebut nasabah primer. Akan tetapi, perbankan juga menyediakan fasilitas Safe deposit box untuk nasabah sekunder.
    Posted by Nanang_Ajim
    Mikirbae.com Updated at: 3:17 PM

    Macam Macam Letter of Credit

    Letter of Credit adalah janji membayar dari bank penerbit kepada penerima jika penerima menyerahkan kepada bank penerbit dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C. Letter of Credit merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir). L/C sering disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit.

    Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir karena adanya kepastian bahwa pembayaran akan dilakukan apabila syarat L/C dipenuhi, namun biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara pembayaran yang lain.

    Dilihat dari sifatnya, suatu hubungan koresponden antara bank-bank di Indonesia dengan bank-bank di luar negeri dapat dilakukan dengan 3 macam cara:
    1. Depository correspondent, yaitu suatu hubungan antara bank dengan bank di luar negeri dimana bank yang bersangkutan memelihara rekening pada bank luar negeri tersebut.
    2. Non depository correspondent, yaitu suatu hubungan antara bank dengan bank di luar negeri dimana bank yang disebut pertama tidak memelihara rekening pada bank di luar negeri itu.
    3. One side correspondent, yaitu suatu hubungan antara bank dengan bank di luar negeri tanpa pemeliharaan suatu rekening.

    A. Pihak-pihak dalam L/C
    Dalam pelaksanaan pembukaan Letter of Credit, dalam bentuknya yang paling sederhana, ada beberapa pihak yang berkepentingan, yaitu:
    1. Pembeli atau disebut juga buyer, importir merupakan pihak yang melaksanakan transaksi jual beli dengan penjual/eksportir. 
    2. Penjual atau disebut juga seller, eksportir. Merupakan pihak yang mengadakan transakasi jual beli dengan importir atau pembeli. 
    3. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank. Tugas dari bank pembuka adalah melayani importir yang mengajukan permintaan pembukaan L/C.
    4. Bank penerus atau disebut juga advising bank. Merupakan bank yang meneruskan L/C kepada eksportir.
    5. Bank pembayar atau paying bank. Merupakan bank yang disebutkan dalam L/C dimana pembayaran akan dilakukan apabila dokumen-dokumen yang diminta telah dipenuhi
    6. Bank pengaksep atau accepting bank.
    7. Bank penegosiasi atau negotiating bank. Merupakan bank yang tidak tercantum dalam L/C yang menyanggupi untuk membeli atau mengambil alih atau menegosiasi wesel yang diterbitkan penjual.
    8. Bank penjamin atau confirming bank. Merupakan bank kedua selain bank pembuka yang turut menjamin pembayaran L/C

    Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut tiga pihak utama, yaitu pembeli, penjual, dan bank pembuka.

    B. Jenis-jenis L/C
    Penyelesaian transaksi antara eksportir dengan importir sangat tergantung dari jenis L/C nya. Adapun jenis L/C antara lain sebagai berikut:
    1. Revocable L/C adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukkan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary.
    2. Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak lain yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan di dalamnya terpenuhi.
    3. Sight L/C adalah L/C yang syarat pembayarannya langsung pada saat dokumen diajukan oleh eksportir kepada advise bank.
    4. Usance L/C adalah L/C yang pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu, misalnya satu bulan dari pengapalan barang atau satu bulan setelah penunjukan dokumen.
    5. Restricted L/C adalah L/C yang pembayarannya atau penerusan L/C hanya dibatasi kepada bank-bank tertentu saja yang namanya tercantum dalam L/C.
    6. Unrestricted L/C adalah L/C yang membebaskan negosiasi dokumen di bank manapun.
    7. Red Clause L/C adalah L/C dimana bank pembuka L/C memberi kuasa kepada bank pembayar untuk membayar uang muka kepada beneficiary sebagian tertentu atau seluruh nilai L/C sebelum beneficiary menyerahkan dokumen.
    8. Transferable L/C adalah L/C yang memberikan kepada beneficiary untuk memindahkan sebagian atau seluruh nilai L/C kepada satu atau beberapa pihak lainnya.
    9. Revolving L/C Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinu dan teratur baik waktu maupun jumlah. Jenis L/C ini merupakan L/C yang penggunaannya dapat dilakukan secara berulang-ulang.
    10. Stand by L/C. Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini, apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain, bank yang bersangkutan akan membayar kepada beneficiary atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu.

    Di samping jenis-jenis L/C, maka faktor-faktor lain yang mempunyai andil besar dalam proses penyelesaian L/C adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen-dokumen L/C yang dibutuhkan meliputi:
    1. Bill of Lading (B/L) atau konosemen. B/L mempunyai fungsi sebagai bukti tanda pengiriman, bukti kontrak pengangkutan dan penyerahan barang, dan bukti/dokumen pemilikan barang.
    2. Draft (wesel). Draft merupakan perintah yang tidak bersyarat dalam bentuk tertulis yang ditujukan oleh seseorang yang menariknya dan mengharuskan orang yang dialamatkan atau si tertarik untuk membayar pada saat diminta atau pada waktu yang telah ditentukan untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang ditunjuk atau kepada pemegang wesel. Wesel dapat dipindahtangankan atau diperjual belikan kepada pihak lain.
    3. Faktur (invoice). Faktur merupakan daftar perincian harga dari barang-barang yang dikeluarkan oleh penjual atas suatu transaksi sebagai tanda bukti transaksi dan dapat juga dijadikan sebagai alat tagihan.
    4. Asuransi. Asuransi merupakan perusahaan yang akan menanggung dan mengganti terhadap kerugian yang akan dialami para eksportir apabila terjadi kehilangan atau kerusakan barangnya.
    5. Daftar pengepakan (packing list). Packing list merupakan daftar uraian barang-barang yang dimasukkan dalam peti (container).
    6. Certificate of origin. Dokumen ini merupakan surat keterangan asal barang yang diekspor.
    7. Certificate of inspection. Dokumen ini merupakan surat keterangan pemeriksaan tentang keadaan barang yang dibuat oleh independent surveyor.

    C. Prosedur Transaksi L/C
    Skema mekanisme proses penyelesaian L/C guna memperlancar kegiatan perdagangan antara eksportir dengan importir dapat dilihat dalam gambar berikut.
    Mekanisme L/C
    Keterangan lebih lanjut mekanisme di atas adalah sebagai beikut:
    1. Importir dan eksportir mengadakan perjanjian dan persetujuan penjualan barang yang tertuang dalam sales contract.
    2. Importir melakukan pembukaan L/C di opening bank.
    3. Berdasarkan aplikasi importir, opening bank meneruskan L/C ke advising bank berikut syarat-syarat yang harus dipenuhinya.
    4. L/C berikut dokumen diserahkan oleh advising bank kepada eksportir.
    5. Setelah menerima dokumen dari advising bank, maka eksportir mengirim barang kepada importir sesuai perjanjian
    6. Bukti pengiriman barang berikut dokumen oleh eksportir diserahkan untuk memperoleh pembayaran dari advising bank.
    7. Advising bank akan melakukan pembayaran setelah mempelajari dokumen yang diserahkan eksportir memenuhi syarat.
    8. Advising bank meneruskan dokumen pembayaran dan pengapalan barang kepada opening bank untuk menerima pembayaran kembali.
    9. Opening bank akan mempelajari dokumen dari advising bank dan apabila sudah lengkap barulah akan dikirim ke importir untuk menerima pembayaran.
    10. Importir akan melunasi pembayaran L/C yang telah dibuatnya serta memperoleh dokumen yang dikirim oleh advising bank.
    11. Opening bank melakukan pembayaran kepada advising bank.
    Posted by Nanang_Ajim
    Mikirbae.com Updated at: 9:39 PM