Home » » Peran Pemda dalam Mewujudkan Tujuan Negara

Peran Pemda dalam Mewujudkan Tujuan Negara

Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Proses penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan salah satu bentuk pengelolaan kekuasaan negara di daerah oleh pemerintah daerah. Pemerintahan daerah merupakan alat kelengkapan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara sehingga pemerintahan daerah mempunyai peranan yang sangat penting dalam pencapaian cita-cita dan tujuan negara.

A. Asas-asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah. Penyelenggara pemerintahan daerah tersebut dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara. Pasal 20 UU No. 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 tahun 2004 yang berbunyi "penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas: asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, asas efisiensi dan asas efektivitas". Artinya penyelenggaraan pemerintahan daerah berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas:
  1. Asas kepastian hukum adalah dalam rangka negara hukum yang mengutamakan landasan peratruan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
  2. Asas tertib penyelenggara negara adalah asas yang landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.
  3. Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
  4. Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
  5. Asas proporsionalitas adalah asas mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
  6. Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Asas efisiensi, maksudnya penyelenggaraan pemerintah daerah harus bisa dijalankan dengan baik tanpa menghabiskan waktu dan tenaga.
  9. Asas efektivitas, maksudnya penyelenggaraan pemerintah daerah harus bekerja dengan baik dengan tujuan semula.
B. Kewajiban dan Hak Pemerintahan Daerah
Untuk mendukung program Pemerintah Pusat dalam mencapai tujuan nasional, berdasarkan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintahan daerah selaku pengelola kekuasaan negara di daerah otonom mempunyai kewajiban sebagai berikut:
  1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi;
  4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan;
  5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
  6. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
  7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
  8. Mengembangkan sistem jaminan sosial;
  9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
  10. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
  11. Melestarikan lingkungan hidup;
  12. Mengelola administrasi kependudukan;
  13. Melestarikan nilai sosial budaya;
  14. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya;
  15. Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kemudian, selain mempunyai kewajiban, pemerintahan daerah juga mempunyai hak selaku pengelola daerah otonom, di antaranya adalah:
  1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
  2. Memilih pimpinan daerah;
  3. Mengelola aparatur daerah;
  4. Mengelola kekayaan daerah;
  5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
  6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
  7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hak dan kewajiban daerah tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan transparan, akuntabel. tertib, adil, dan taat pada peraturan perundang-undangan. Di dalam rencana kerja inilah dapat dilihat berbagai macam program atau kegiatan untuk mencapai tujuan negara yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
No.BidangContoh Program PemerintahAnalisis Ketercapaian
1.Penyediaan sarana dan prasarana umumPembangunan Puskesmas LumbirPuskemas Lumbir merupakan pusat pelayanan kesehatan bagi masyarakat umum dalam lingkup kerjanya. Sebagai ujung tombak dalam pembangunan dibibang kesehatan memiliki tugas sebagai pusat penggerak pembanguan yang berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat serta keluarga, pusat pelayanan kesehatan di tingkat pertama. Puskesmas direhab pada tahun 2014. (tercapai)
2.PendidikanPembangunan Gedung SMK 3 BanyumasSMKN 3 Banyumas merupakan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang beralamat di Jalan Jenderal Gatot Soebroto No. 1 Banyumas yang dikenal juga dengan SMK Seni Sendang.(tercapai)
3.KesehatanKartu Banyumas SehatProgram Kartu Banyumas Sehat (KBS) sejak diluncurkan kali pertama Juli 2013 lalu disiapkan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan pelayanan kesehatan bagi keluarga miskin. Saat ini warga miskin tidak lagi mengalami kesulitan dalam menerima pelayanan kesehatan, karena Pemkab menjamin biaya pengobatan sampai berapa pun tak terbatas. Sampai awal tahun 2015 jumlah KBS yang telah disalurkan kurang lebih sebanyak 61.300 kartu. Jumlah tersebut sudah dimanfaatkan sebagian besar pemegang kartu dari keluarga kurang mampu.(hampir tercapai)
4.Penanggulangan masalah sosial (kemiskinan)Kartu Banyumas PintarKartu Banyumas Pintar (KBP) untuk membantu siswa dari keluarga miskin agar tidak putus sekolah. Pemanfaatan kartu itu bisa untuk untuk pembelian buku dan alat tulis sekolah, pembelian pakaian dan perlengkapan sekolah, biaya transportasi ke sekolah, dan uang saku siswa ke sekolah. (hampir tercapai)
5.Pengendalian
lingkungan
hidup
Pembuatan Rumah KomposDCKKTR Kabupaten Banyumas membangun sebuah prototipe Rumah Kompos sebagai pioneer pembangunan rumah kompos - rumah kompos lainnya. Rumah kompos yang sudah terbangun ini berdiri di komplek perkantoran DCKKTR Kabupaten Banyumas dengan ukuran panjang 12 meter dan lebar 3,25 meter. Untuk operasional pengelolaan bangunan ini dikelola oleh Seksi Kebersihan dan Pengelolaan Sampah dengan 3 operator didalamnya. (tercapai)
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 3:35 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.