Home » » Pengelolaan Kekuasaan Negara di Daerah

Pengelolaan Kekuasaan Negara di Daerah

Keberadaan pemerintah daerah ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Artinya wilayah-wilayah provinsi dan kabupaten/kota tersebut mempunyai suatu pemerintahan daerah yang berperan sebagai pengelola kekuasaan negara di daerah.

Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan pengertian tersebut ujung tombak pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang kepala daerah dan DPRD.

A. Susunan Pemerintahan Daerah
Pada Pasal 1 Angka 3 Undang- undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan negara oleh pemerintahan daerah telah mengalami banyak perubahan. Perubahan landasan hukum tentang pemerintahan daerah mempunyai dampak yang besar dalam penyelenggaraan kekuasaan negara di daerah. Perubahan-perubahan tersebut membuat susunan pemerintahan daerah juga ikut berubah.
No.Undang-UndangSusunan Pemerintahan Daerah
1.Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1945
  1. Badan Perwakilan Rakyat Daerah yang merupakan penjelmaan dari Komite Nasional Daerah.
  2. Badan eksekutif daerah yang dipilih oleh Komite Nasional Indonesia bersama dengan dan dipimpin oleh kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari.
  3. Kepala daerah merupakan ketua lembaga legislatif di daerah.
2.Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1948
  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  2. Pemerintah daerah yang dipilih dan bertanggungjawab kepada kepala daerah yang diangkat oleh Presiden untuk provinsi, Menteri Dalam Negeri untuk kabupaten, dan kepala daerah provinsi untuk desa.
3.Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1957
  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  2. Dewan Pemerintah Daerah (DPD) dipilih oleh dan dari anggota DPRD atas dasar perwakilan berimbang dari partai-partai politik dan diketuai oleh kepala daerah (ex-officio)􀀌􀀑􀀃. Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. DPD dan kepala daerah bertanggung jawab secara kolegial kepada DPRD.
4.Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959Pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRD-GR) .
Kepala Dearah :
  1. Kepala Daerah Gubernur diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, bupati/walikotamadya oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Pengangkatan kepala daerah berasal dari calon yang diajukan dari DPRD yang bersangkutan, dan dapat dimungkinkan dari luar DPRD.
  2. Kepala daerah adalah alat Pemerintah Pusat sekaligus Pemerintah Daerah.
  3. Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Badan Pemerintah Harian yang diangkat dari calon-calon yang diajukan dari DPRD (baik calon dari anggota DPRD maupun dari luar anggota DPRD).
DPRD-GR
  1. Terdiri dari wakil golongangolongan politik dan golongan-golongan karya.
  2. Anggota DPRD-GR diajukan oleh kepala daerah kepada instansi atasan mereka masing-masing (golongan politik dan golongan karya).
  3. Kepala daerah secara (ex-officio) adalah Ketua DPRD-GR (bukan anggota).
5.Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1965
  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bertanggung jawab kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah adalah DPRD dan kepala daerah. Komposisi keanggotaan DPRD adalah 40-75 orang untuk provinsi,  25-40 orang untuk kabupaten/kotamadya, dan 15-25 orang untuk kecamatan/kotapraja (Daerah Tingkat III).
  2. Kepala daerah, sebagai alat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari dibantu oleh Badan Pemerintah Harian (BPH).
6.Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1974
  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  2. Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya adalah kepala wilayah provinsi yang disebut gubernur. Kepala Daerah Tingkat II karena jabatannya adalah kepala wilayah kabupaten/kotamadya yang disebut bupati/walikotamadya.
7.Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999
  1. Kepala daerah provinsi (gubernur), kepala daerah kabupaten (bupati), kepala daerah kota (walikota) camat, lurah/kepala desa.
  2. Di daerah dibentuk DPRD (sebagai badan legislatif daerah) dan pemerintah daerah (sebagai badan eksekutif daerah).
  3. Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah lainnya.
  4. DPRD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah daerah.
  5. Dalam menjalankan tugasnya, gubernur bertanggung jawab kepada DPRD provinsi, bupati dan walikota bertanggung jawab kepada DPRD kabupaten/kota.
8.Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2005,  Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008
  1. Pemerintahan Daerah provinsi terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi.
  2. Pemerintahan daerah kabupaten/ kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.
  3. Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud di atas terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah.
  4. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan

B. Kewenangan Pemerintahan Daerah
Pemerintahan daerah merupakan alat kelengkapan negara untuk mencapai cita- cita dan tujuan-tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintahan daerah diberi kewenangan untuk menjalakan seluruh urusan pemerintahan di daerah, kecuali beberapa kewenangan yang tidak diperkenankan dimiliki oleh daerah yaitu kewenangan dalam politik luar negeri, pertahanan, kemanan, peradilan/yustisi, moneter dan fiskal serta urusan agama. Beberapa kewenangan pemerintahan daerah sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya adalah sebagai berikut.
No.Undang-UndangKewenangan Pemerintahan Daerah
1.Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1945
  1. Membuat peraturan rumah tangga sendiri (peraturan daerah) selama tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.
  2. Kepala daerah menjalankan urusan pemerintahan pusat di daerah, kecuali urusanurusan yang sudah dijalankan oleh kantor-kantor departemen di daerah.
2.Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1948
    Pemerintah Pusat berkewajiban menyerahkan sebanyak-banyaknya kewenangan dan aneka urusan pemerintahan pada daerah.
    3.Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1957
    1. Mengatur dan mengurus segala urusan rumah tangganya dalam bentuk perda, kecuali urusan yang oleh undang-undang diserahkan kepada penguasa lain.
    2. Mengatur segala urusan yang belum diatur oleh Pemerintah Pusat di daerah tingkat atas
    4.Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959
    1. Menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah/otonom di mana kepala daerah bertindak sebagai pemegang eksekutif pelaksanaan urusan tersebut.
    2. Menyelenggarakan koordinasi antar- jawatanjawatan Pemerintah Pusat di daerah, dan antara jawatan-jawatan tersebut dengan pemerintah daerah.
    3. Menjalankan kewenangan lain yang terletak dalam bidang urusan Pemerintah Pusat
      5.Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1965Daerah memiliki kewenangan dalam urusan otonomi dan tugas pembantuan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh kepala daerah kepada DPRD.
        6.Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1974Pemerintah daerah berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
        7.Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999
        1. Kewenangan menjalankan semua urusan pemerintahan kecuali di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, dan agama
        2. Kewenangan wajib daerah adalah di bidang pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan. tenaga kerja.
        3. Kewenangan provinsi adalah kewenangan otonom yang meliputi kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, dan kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan kabupaten dan kota.
        8.Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2005, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008
        1. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
        2. Urusan otonom pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang ditentukan menjadi urusan Pemerintah, yakni politik luar negeri; pertahanan dan keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional ,dan agama.
        3. Urusan tugas pembantuan dalam menyelenggarakan urusan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan,yustisi; moneter dan fiskal nasional ,dan &agama.
        pemerintah daerah
        Ada tiga sistem pemilihan atau pengangkatan kepala daerah yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu penunjukan langsung oleh Pemerintah Pusat (gubernur ditunjuk dan diangkat oleh Presiden, bupati/,walikota oleh Menteri Dalam Negeri), dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan dipilih langsung oleh rakyat.
        No.Sistem PemilihanKelebihanKekurangan
        1.Penunjukan oleh Pemerintah PusatTidak perlu mengeluarkan banyak biaya atau biaya lebih untuk pemilihan kepala daerahKepala daerah yang ditunjuk cenderung orang yang dekat dengan presiden yang belum tentu mengenal daerah yang menjadi wewenangnya
        2.Dipilih oleh DPRDMeminimalisir konflik yang terjadi di masyarakat serta lebih efisien anggaran atau danaKepala daerah terpilih adalah orang yang dekat dengan partai politik yang belum tentu sesuai dengan keinginan rakyat
        3.Dipilih oleh RakyatSesuai dengan kehendak rakyat serta sesuai dengan slogan dari rakyat untuk rakyat.Biaya politik yang tinggi mengakibatkan kepala daerah cenderung korupsi saat menjabat.
        Posted by Nanang_Ajim
        Mikirbae.com Updated at: 9:48 PM

        0 komentar:

        Post a Comment

        Mohon tidak memasukan link aktif.