Home » » Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara

Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan karena keduanya memiliki hubungan sebab akibat. Seorang warga negara mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimiliki terhadap negaranya. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban warga negara dengan segala hal yang melekat pada dirinya dapat ditemukan mulai dari Pasal 26 sampai dengan Pasal 34. Dalam ketentuan tersebut juga diatur mengenai jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Berikut ini beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

A. Kewajiban dan Hak Warga Negara
Keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat diwujudkan dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara kita harus tahu hak dan kewajiban kita. Laksanakan apa yang menjadi kewajiban kita serta perjuangkan apa yang menjadi hak kita. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 telah diatur kewajiban dan hak setiap warga negara Indonesia. Beberapa kewajiban dan hak warga negara dalam UUD 1945 antara lain sebagai berikut.
No.PasalHak/Kewajiban Warga Negara
1.Pasal 26 Ayat (1)Hak atas kewarganegaraan.
2.Pasal 27 Ayat (1)
Hak Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
3.Pasal 27 Ayat (2)Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
4.Pasal 27 Ayat (3)Hak dan kewajiban bela negara.
5.Pasal 28Hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan  dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang
6.Pasal 28ASetiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
7.Pasal 28BHak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. dan hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
8.Pasal 28CHak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
9.Pasal 28DHak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan hak  atas status kewarganegaraan.
10.Pasal 28EHak bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya, dan hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
11.Pasal 28FHak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
12.Pasal 28GHak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi dan hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
13.Pasal 28HHak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat, dan hak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun
14.Pasal 28IHak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, hak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu, hak Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
15.Pasal 28JKewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kewajiban tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
16.Pasal 29 Ayat (2)Hak kemerdekan memeluk agama
17.Pasal 30 Ayat (1)Kewajiban dan hak Pertahanan dan keamanan negara.
18.Pasal 31 Ayat (1) dan (2)Hak mendapat pendidikan dan kewajiban mengikuti pendidikan dasar.
19.Pasal 32 Ayat(1) dan (2)Hak mengembangkan nilai budaya dan hak untuk mengembangkan dan menggunakan bahasa daerah.
20.Pasal 33Hak atas usaha perekonomian dan mendapatkan kemakmuran.
21.Pasal 34Hak warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial yang terdiri atas hak mendapatkan jaminan sosial, hak mendapatkan jaminan kesehatan, dan hak mendapatkan fasilitas umum yang layak.
rakyat miskin
B. Perwujudan Kewajiban dan Hak Warga Negara
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Namun dalam perwujudannya hak-hak dan kewajiban warga negara tersebut belum sepenuhnya dipenuhi oleh negara dan juga warga negara. Beberapa contoh perwujudan kewajiban warga negara antara lain sebagai berikut.
No.Pelaksanaan Kewajiban Warga NegaraWujud Nyata
1.Pasal 27 ayat 1, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”Masih banyak warga negara yang melanggar hukum dan juga masih banyak pejabat-pejabat yang mendapat pengecualian dalam hukum. Hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
2.Pasal 27 ayat 3, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.Masih kurangnya kesadaran warga negara dalam upaya pembelaan negara. Bahkan masih banyak warga negara yang tidak tahu apa yang harus ia lakukan dalam upaya pembelaan negara.
3.Pasal 28 J. Kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain  dan kewajiban tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang undang.Masih banyak warga negara yang melanggar hak asasi warga negara yang lain. Mereka menyuarakan HAM namun dengan cara melanggar hak asasi warga yang lain. Contoh demo yang menyuarakan HAM justru melanggar HAM orang lain
4.Pasal 30 ayat 1, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”Masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Contoh paling sederhana adalah sikap malas saat melaksanakan kegiatan siskamling
5.Pasal 31 ayat 2, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”Masih banyak orang tua yang tidak menyekolahkan anaknya di sekolah dasar, malah menyuruh anaknya untuk langsung bekerja.

Selain perwujudan kewajiban warga negara seperti telah disebutkan di atas, setiap warga negara juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi terhadap negara. Beberapa contoh wujud nyata hak-hak warga negara antara lain sebagai berikut.
No.Pelaksanaan Hak Warga NegaraWujud Nyata
1.Pasal 27 ayat 2, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”Masih banyak masyarakat yang tidak mendapatkan pekerjaan yang layak, bahkan malah ada yang masih pengangguran. Pemerintah belum dapat menyediakan lapangan pekerjaan yang sesuai dengan jumlah angkatan kerja.
2.Pasal 28B ayat 2, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”Masih banyak anak yang mengalami penyiksaan dan ekspoitasi anak dibawah umur. Seharusnya anak mendapatkan tempat yang baik untuk tumbuh dan berkembang dan terbebas dari kekerasan.
3.Pasal 28D ayat 1, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”Masih banyak perlakuan-perlakuan yang berbeda di hadapan hukum. Seperti kasus seorang nenek yang mencuri 3 biji cokelat harus dihukum, sementara koruptor yang mencuri uang negara dibiarkan bebas berkeliaran.
4.Pasal 28D ayat 2, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.”
Banyak buruh-buruh yang digaji kurang layak (mendapat upah dibawah upah minimum). Sehingga kehidupan para buruh tersebut tidak layak.
5.Pasal 28G ayat 1, Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.Masih banyak warga negara yang tidak memiliki perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya. Sebagai contoh sering terjadi salah tangkap dalam pemberantasan terorisme, dan adanya peluru nyasar yang mengenai warga. Hal tersebut menunjukkan bahwa hak akan rasa aman belum terpenuhi dengan baik.
6.Pasal 31 ayat 1, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”Di daerah-daerah, terdepan dan terluar serta pelosok Nusantara sarana pendidikan masih minim, Jika pun ada sarana pendidikan tersebut itu tidak layak. 
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 3:38 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.