Home » » Peranan Lembaga Peradilan

Peranan Lembaga Peradilan

Lembaga peradilan adalah alat perlengkapan negara yang bertugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional. Jika terjadi pelanggaran hukum maka pelaku pelanggaran hukum harus dihadapkan ke muka pengadilan. Pengadilan atau badan peradilan merupakan satu lembaga penegakan hukum di Indonesia. Dengan kata lain, proses penegakan hukum dan lembaga yang melaksanakannya biasa disebut peradilan dan pengadilan.

Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara. Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara dengan menerapkan hukum. Lembaga peradilan mempunyai tugas menjalankan peradilan dengan seadil-adilnya. Tugas pokok badan-badan peradilan adalah menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang melanggar hukum dan diajukan kepadanya.

Hukum diciptakan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai dan tenteram. Agar hukum dapat berjalam efektif maka perlu diadakan penegakan hukum. Penegakan hukum di sini juga termasuk pemberian hukuman atau sanksi (pidana ataupun perdata) bagi pelanggar hukum. Untuk itu, dibutuhkan lembaga penegak hukum dan pejabat hukum.

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Jadi, pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia ada dua lembaga yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Dasar hukum terbentuknya lembaga-lembaga peradilan nasional adalah sebagai berikut.
  1. Pancasila terutama sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
  2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan (3), yaitu: (2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
  8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Lembaga-lembaga peradilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman secara bebas tanpa ada intervensi dari siapapun.

Peranan Lembaga Peradilan
Keadilan merupakan hal yang sangat diinginkan oleh setiap manusia, karena dengan keadilan kita dapat memiliki kesamaan hak di mata hukum. Di Indonesia banyak sekali lembaga peradilan baik itu pengadilan umum maupun pengadilan khusus Lembaga penegakan hukum di Indonesia disebut pengadilan atau badan peradilan. Alat perlengkapan negara yang diberi tugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional disebut pengadilan atau lembaga peradilan.

a) Lingkungan Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung.
  • Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.  Perkara perdata adalah perkara mengenai perselisihan hubungan antara perseorangan (subjek hukum) yang satu dengan perseorangan (subjek hukum) yang lain mengenai hak dan kewajiban/perintah dan larangan dalam lapangan keperdataan. Perkara pidana adalah erkara mengenai perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.
  • Pengadilan tinggi berperan dalam menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding. Di samping itu, pengadilan tinggi juga berwenang mengadili ditingkat pertama dan terakhir apabila ada sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri dalam daerah hukumnya. Selain itu, 
  • Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah langsung. 
  • Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan tertinggi dalam lapangan peradilan di Indonesia. Mahkamah Agung berperan dalam proses pembinaan lembaga peradilan yang berada di bawahnya. Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan

b) Lingkungan Peradilan Agama
Peradilan Agama adalah Peradilan Agama Islam. Peradilan agama berperan dalam memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragama Islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang harus diputuskan berdasarkan Syariat Islam, misalnya sengketa yang berkaitan dengan thalaq (perceraian), waris, pernikahan, dan sebagainya.

c) Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh kasus yang ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Surat Keputusan (SK) Pemerintah Kota Bandung dengan pengelola Hotel Planet mengenai izin pendirian bangunan.

d) Lingkungan Peradilan Militer
Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi:
  1. Anggota TNI,
  2. Seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI,
  3. Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang,
  4. Seseorang yang tidak termasuk ke dalam huruf 1, 2, dan 3 tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Perundangundangan harus diadili oleh pengadilan militer.

e) Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai empat kewenangan dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut.
  1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Memutus pembubaran partai politik. 
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Kewajiban :
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga memenuhi tindakan berikut.
  1. Melakukan pelanggaran hukum berupa: a. pengkhianatan terhadap negara, b. korupsi, c. penyuapan, dan d. tindak pidana berat lainnya.
  2. Melakukan perbuatan tercela. 
  3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
mahkamah konstitusi
Macam-macam Lembaga Peradilan
Lembaga peradilan yang ada di negara ini diklasifikasi sesuai dengan perkara yang sedang disidangkan. Berikut badan peradilan nasional sesuai klasifikasinya. Peradilan Sipil terdiri atas Peradilan Umum dan Peradilan Khusus.

1) Peradilan Umum, yang meliputi:
  • Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
  • Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota propinsi.
  • Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota negara.

2) Peradilan Khusus, yang meliputi:
  • Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
  • Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
  • Peradilan Syariah Islam, khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
  • Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota propinsi.
  • Peradilan Militer.
  • Mahkamah Konstitusi

Fungsi Lembaga Peradilan :
  1. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
  2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
  3. Menjaga hukum dan ketertiban.
  4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang dianut.
  5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.

Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsursebagai berikut.
  1. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
  2. Jaminan kepastian hukum.
  3. Berkaitan dengan hak-hak warga negara.
  4. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 5:26 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.