Home » » Mewujudkan Rasa Syukur atas Kemerdekaan

Mewujudkan Rasa Syukur atas Kemerdekaan

Peristiwa yang terjadi di kota Hirosima dan Nagasaki pada tanggal 6 Agustus 1945 oleh tentara Sekutu ternyata membawa dampak yang sangat menguntungkan bagi Indonesia. Jepang yang pada waktu itu sedang menjajah Indonesia dinyatakan kalah dalam perang melawan Sekutu. Tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada Sekutu sehingga di Indonesia terjadi kekosongan kekuasaan. Hal ini tentu menjadi kesempatan yang baik bagi bangsa Indonesia untuk menyatakan merdeka. Tanggal 11 Agustus 1945, Ir. Soekarno, Moh. Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat pergi ke Dalat untuk menemui Panglima Tertinggi Terauchi untuk membicarakan kemerdekaan yang sudah dijanjikan pihak Jepang kepada Indonesia.

Ketiga tokoh tersebut menerima petunjuk-petunjuk tentang penyelenggaraan kemerdekaan tersebut. Namun, pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada tentara sekutu, hilanglah “Janji Kemerdekaan” dari Jenderal Terauchi. Berhubung dengan kekalahan Jepang tersebut, maka pada pukul 10.00 WIB pagi, hari Jumat tanggal 17 Agustus 1945 di depan Gedung Jalan Proklamasi 56 Jakarta, Proklamasi Kemerdekaan RI diumumkan kepada dunia “Indonesia Merdeka” dan Indonesia siap mempertahankan kemerdekaannya. Sampailah perjuangan bangsa mengantarkan Rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan menuju masyarakat adil dan makmur.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan terperinci mengandung cita-cita luhur Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat Pancasila sebagai Dasar Negara. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah oleh siapa pun termasuk oleh lembaga MPR/DPR hasil pemilihan umum. Jika Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diubah maka berarti sama dengan melakukan pembubaran Negara.

Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Proklamasi kemerdekaan telah mewujudkan negara Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Namun, negara yang diproklamirkan tersebut bukan merupakan tujuan semata, melainkan hanyalah alat untuk mencapai cita-cita bangsa dan tujuan nasional, yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Proklamasi kemerdekaan Indonesia mengandung arti sebagai berikut.
  1. Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
  3. Titik tolak pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat.
  4. Lahirnya tata hukum Indonesia.
mengisi kemerdekaan
Nikmat kemerdekaan tersebut, wajib disyukuri dengan cara mengisi kemerdekaan dengan berbagai kegiatan pembangunan di segala bidang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Semua itu bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia lahir dan batin. Kegiatan pembangunan di segala bidang disertai ibadah ke pada Tuhan Yang Maha Esa, akan dapat terwujud dalam keadaan sejahtera lahir dan bathin, terjadi kerukunan antar umat beragama, terciptanya keadilan, perekonomian bangsa yang sehat serta bangsa yang bebas dari korupsi.

Oleh karena itu, sebagai warga negara, dalam rangka mewujudkan rasa syukur atas proklamasi kemerdekaan dapat dilakukan melalui beberapa hal sebagai berikut.
  1. Mensyukuri nikmat kemerdekaan dengan jalan mengisi kemerdekaan sesuai dengan kemampuan, keahlian, dan keterampilan masing-masing.
  2. Menghormati dan menghargai jasa-jasa para pahlawan pejuang bangsa dengan cara meneruskan amanat cita-cita perjuangan bangsa.
  3. Memelihara dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan jalan meningkatkan sikap toleran dan kerja sama antarwarga masyarakat.
  4. Menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa dengan cara rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara serta kesiapan dalam rangka bela negara.
  5. Meningkatkan kemandirian bangsa, dengan jalan memperkuat sendi-sendi peri kehidupan bangsa di segala bidang “ipoleksosbudhankam”.

Perjuangan para pahlawan Indonesia dalam rangka mencapai kemerdekaan tidaklah mudah. melainkan membutuhkan pengorbanan, kerja keras, dengan keringat yang bercucuran mengalir membasahi bumi Pertiwi . Berkaitan dengan apa yang dapat dilakukan sebagai perwujudan rasa syukur atas kemerdekaan, berikut ini hal-hal yang dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.
No.Syukur atas KemerdekaanHal yang Dilakukan
1.Mengisi Kemerdekaan
  1. Melestraikan budaya Indonesia. Budaya merupakan identitas bangsa sehingga harus dijaga dan dilestarikan agar tidak hilang dan dapat menjadi warisan bagi anak-cucu.
  2. Melestarikan Alam. Cara yang dapat kita lakukan untuk menjaga alam di antaranya adalah membuang sampah pada tempatnya. Dengan menjaga lingkungan bersih dari sampah, kualitas hidup dapat ditingkatkan; sumber penyakit dikurangi, resiko banjir pun dapat ditekan.
  3. Menggunakan Produk Dalam Negeri, hal ini menunjukkan cinta tanah air dan menunjukkan bahwa produk luar negeri tidak selalu lebih baik dibanding produk dalam negeri.
  4. Belajar dengan giat dan tekun untuk memajukan bangsa dan negara tercinta.
  5. Menjaga kelestarian sumber daya alam yang ada agar tetap lestari dan dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang.
2.Mempertahankan Kemerdekaan
  1. Tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan masyarakat, negara dan orang tua.
  2. Melestarikan kehidupan yang demokratis dalam keberagaman dengan tetap menjunjung tinggi semangat Bhineka Tunggal Ika.
  3. Menjunjung tinggi hak asasi manusia.
  4. Saling menghargai perbedaan ras, suku bangsa dan agama yang ada di lingkungan sekitar.
  5. Memahami dan mengamalkan niklai-nilai luhur pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 6:10 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.