Home » » Menceritakan Ulang Teks Prosedur

Menceritakan Ulang Teks Prosedur

Keterampilan menceritakan kembali adalah salah satu bentuk keterampilan berbicara. Keterampilan ini perlu dibina dan dikembangkan karena dengan keterampilan ini seseorang dapat menyampaikan informasi kepada orang lain dengan tepat. Agar dapat menceritakan kembali teks prosedur kompleks yang dibaca, aktivitas yang harus Anda lakukan adalah mencatat pokok-pokok peristiwa dalam teks, mencatat hal-hal yang menarik, dan menceritakan kembali isi cerpen dengan tepat.

Untuk dapat menceritakan kembali isi teks prosedur kompleks tentunya harus memahami secara keseluruhan teks tersebut. Pemahaman terhadap teks prosedur kompleks meliputi pemahaman terhadap pokok-pokok peristiwa dalam teks tersebut. Pokok-pokok peristiwa adalah garis-garis besar peristiwa atau kejadian yang ada dalam teks. Pokok-pokok peristiwa dalam teks itulah yang kemudian Anda ceritakan baik secara lisan maupun tertulis kepada orang lain.

Dalam kegiatan menceritakan kembali isi teks prosedur, Anda dapat pula mengemukakan hal-hal yang menarik dalam teks tersebut. Hal itu dimaksudkan agar orang lain tertarik untuk membacanya. Hal-hal yang menarik dalam teks prosedur dapat dilihat dari penggunaan bahasanya, isi isi teks. Menceritakan kembali teks prosedur yang dibaca pada hakikatnya adalah mengisahkan kembali teks itu kepada orang lain. Tujuannya agar mereka memahami dan tertarik pada kisah yang Anda ceritakan.

Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan Wakil Ketua RT
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT dilaksanakan oleh suatu Panitia yang dibentuk oleh Lurah dengan Keputusan Camat berdasarkan usulan dari para Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat yang terdiri atas:
1. Ketua;
2. Wakil Ketua;
3. Sekretaris;
4. Beberapa anggota yang ditentukan oleh Ketua bila dipandang perlu dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.

Panitia pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT tidak dapat dicalonkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua RT. Tugas dan wewenang panitia pemilihan adalah mencari dan mengumpulkan nama calon Ketua dan Wakil Ketua RT berdasarkan usulan dari para Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat; memeriksa dan meneliti nama-nama dan persyaratan calon dalam surat pencalonan dan surat suara pemilihan; menyelenggarakan pemilihan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat; mengumpulkan surat-surat suara dan mengumpulkan nama calon yang telah dipilih dengan suara terbanyak; mengawasi dan menjamin pelaksanaan pemilihan secara tertib, bebas dan rahasia; melaporkan berita acara hasil pemilihan kepada Camat melalui Lurah untuk mendapatkan pengesahan.

Pada waktu pelaksanaan pemilihan:
  1. Ketua dan Wakil Ketua RT dipilih oleh para Kepala Keluarga setempat dalam suatu pemilihan yang dihadiri sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala keluarga di lingkungan RT setempat.
  2. Dalam pelaksanaan pemilihan, Ketua RT yang terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak pertama dan Wakil Ketua RT berdasarkan urutan suara terbanyak kedua, kecuali jika suara berjumlah sama, penentuan Ketua dan Wakil Ketua RT ditentukan oleh panitia pemilihan dengan memperhatikan pendidikan, kewibawaan, pengalaman hidup bermasyarakat, dan lama tinggal sebagai penduduk setempat.
  3. Apabila dalam suatu pelaksanaan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT, tidak dihadiri sedikitnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a, atas dasar pertimbangan panitia pemilihan dengan pemuka masyarakat dan Lurah, waktu pelaksanaan pemilihan dapat ditunda paling lama 15 (lima belas) hari kemudian dan selanjutnya diadakan pelaksanaan pemilihan walaupun jumlah yang hadir tidak mencapai jumlah sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat.
  4. Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Seksi dipilih oleh Ketua dan Wakil Ketua RT.
  5. Hasil pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT diajukan panitia pemilihan kepada Lurah guna diteruskan pada Camat untuk mendapatkan pengesahan dengan keputusan Camat.
  6. Ketua dan Wakil Ketua dikukuhkan dan dilantik oleh Camat atas nama Kepala Daerah.
Pemilihan ketua dan wakit ketua RT dilaksankan oleh panitia yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan beberapa orang anggota. Panitia pemilihan tidak bisa dicalonkan menjadi ketua RT. Tugas panitia adalah mencari dan mengumpulkan nama calon ketua RT berdasarkan usulan dari para kepala keluarga, meneliti nama dan persyaratan calon dan surat suara pemilihan, mengawasi dan menjamin pelaksanaan pemilihan, dan melaporakan hasil pemilihan kepada camat melalui lurah.

Pada waktu pelaksanaan pemilihan ketua dan wakil ketua RT dipilih oleh para kepala keluarga dengan dihadiri sedikitnya 2/3 dari jumlah kepala keluarga. Ketua yang terpilih berdasarkan suara terbanyak pertama sedangkan wakil ketua berdasarkan suara terbanyak kedua. Apabila pemilihan tidak dihadiri 2/3 dari jumlah kepala keluarga, pemilihan dapat ditunda paling lama 15 hari kemudian. Sekretaris, wakil sekretaris dan bndahara dipilih oleh ketua dan wakil ketua terpilih. Hasil pemilihan ketua dan wakil ketua RT diajukan panitia ke lurah untuk diteruskan pada camat untuk disyahkan.Selanjutnya ketua dan wakil ketua dilantik oleh camat atau kepala daerah.

Seseorang dapat mencalonkan diri sebgai Ketua RT jika memenuhi syarat beragama, sebagai penduduk setempat minimal 1 ( satu ) tahun secara terus menerus dan dibuktikan dengan KK/KTP, usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau 17 (tujuh belas) tahun yang sudah / pernah menikah, mempunyai kemampuan dan sanggup menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan, dan sehat jasmani dan rohani.

Setelah menceritakan ulang urutan tata cara pemilihan Ketua RT dan Wakil Ketua RT itu, buatlah teks prosedur kompleks yang berjudul “Langkah Pemilihan Kepala Desa”

Langkah Pemilihan Kepala Desa
StrukturKalimat
TujuanPemilihan kepala desa, atau seringkali disingkat Pilkades, adalah suatu pemilihan Kepala desa secara langsung oleh warga desa setempat. Kepala Desa merupakan jabatan yang dapat diduduki oleh warga biasa. Pilkades sangat membantu masarakat desa kareana merupakan wadah demokrasi untuk masyarakat desa dalam hal kebebasan untuk di pilih atau memilih Pimpinan Desa, untuk memimpin kepemerintahan desa kedepan sesuai dengan hati nurani masyarakat di desa. Berikut ini lamhkah-langkah pemilihan kepala Desa.
Langkah-langkahPertama, membentuk panitia pemilihan kepala desa yang dilakukan oleh BPD. Panitia Pemilihan yang terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. Panitia pemilihan kepala desa bertugas menetapkan tata cara penjaringan dan penyaringan Bakal Calon, menetapkan tata cara pendaftaran pemilih, menetapkan tata cara kampanye, menetapkan tata cara dan menyelenggarakan pemungutan suara, menyusun jadwal kegiatan penyelenggaraan pemilihan, mengajukan rencana biaya pelaksanaan pemilihan, menyelenggarakan penjaringan Bakal Calon, mengumumkan lowongan jabatan Kepala Desa dan menerima berkas pengajuan pencalonan.

Kedua, Panitia pemilihan melaksanakan penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala desa sesuai persyaratan yang telah ditentukan. Bakal Calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai calon kepala desa oleh panitia pemilihan. Penetapan calon kepala desa disertai dengan penentuan nomor urut melalui undian secara terbuka oleh Panitia pemilihan, dihadiri oleh para calon.

Ketiga, panitia pemilihan mengumumkan melalui media masa dan/atau papan pengumuman tentang nama calon yang telah ditetapkan, paling lambat 7 hari sejak tanggal ditetapkan.

Keempat, calon Kades dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa. Pelaksanaan kampanye berdasaarkan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab dalam jangka waktu 3 Hari sebelum dimulainya masa tenang. Kampanye dapat dilaksanakan melalui pertemuan terbatas tatap muka, dialog, penyebaran bahan Kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh panitia pemilihan, dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Kelima, pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama calon atau berdasarkan kebiasaan masyarakat desa setempat. Pemberian suara untuk pemilihan dilakukan dengan mencoblos salah satu calon dalam surat suara.

Keenam, penghitungan suara di TPS dilakukan oleh panitia setelah pemungutan suara berakhir. Penghitungan suara, dilakukan dan selesai di TPS oleh panitia pemilihan dan dapat dihadiri dan disaksikan oleh saksi calon, BPD, pengawas, dan warga masyarakat.

Ketujuh, calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa terpilih.

Kedelapan, panitia pemilihan kepala desa menyampaikan laporan hasil pemilihan kepala desa kepada BPD. Selanjutnya BPD berdasarkan laporan hasil pemilihan kepala desa menyampaikan calon kepala desa terpilih berdasarkan suara terbanyak kepada Bupati/Walikota melalui camat dengan tembusan kepada kepala desa. Bupati/Walikota menetapkan pengesahan dan pengangkatan kepala desa dengan keputusan Bupati/Walikota.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 5:20 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.