Home » » Lembaga-lembaga Negara

Lembaga-lembaga Negara

Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang. Ketiga bidang tersebut adalah legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Tiga bidang kekuasaan ini memiliki kedudukan yang sejajar. Tidak ada yang lebih berkuasa dibanding yang lain. Ketiganya saling bekerja sama, saling mendampingi, dan saling mengingatkan. Dengan kerja sama ketiganya, penyimpangan dalam pemerintahan da pat dihindarkan.

Bidang legislatif bertugas membuat undang-undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya. Sementara yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembagian kekuasaan seperti di depan baru dilakukan setelah terjadi amandemen UUD 1945. Amandemen yaitu perubahan atau penambahan terhadap undang- undang. Amandemen bergulir seiring berjalannya era reformasi. Amandemen pertama terhadap UUD 1945 dilaksanakan pada tahun 1999. Sampai tahun 2007, amandemen terhadap UUD 1945 sudah dilakukan sebanyak empat kali.
  • Amandemen Pertama. Perubahan pertama terhadap UUD 1945 terjadi pada tanggal 19 Oktober 1999 dalam sidang umum MPR yang berlangsung tanggal 14-21 Oktober 1999. perubahan itu meliputi pasal-pasal 5, 7, 8, 9, 13, 14, 15, 17, 20,dan 21. karena pasal-pasal ini yang berkaitan dengan kekuasaan presiden yang sangat besar. Untuk itu, prioritas pertama adalah mengurai dan membatasi kekuasaan presiden.
  • Amandemen Kedua. Perubahan kedua ini dilakukan pada tanggal 7-8 Agustus 2000. Perubahan kedua UUD 1945 antara lain diarahkan untuk memperteguh otonomi daerah, melengkapi pemberdayaan DPR, menyempurnakan rumusan HAM, menyempurnakan pertahanan dan keamanan Negara, dan melengkapi atibut Negara.
  • Amandemen Ketiga. Sidang tahunan MPR yang berlangsung 1-9 November 2001 telah menghasilkan perubahan ketiga UUD 1945 terhadap 3 bab, 23 pasal, dan 64 ayat ketentuan undang-undang dasar. Perubahan ketiga ini antara lain diarahkan untuk menyempurnakan pelaksaan kedaulatan rakyat, menyesuaikan wewenang MPR, mengatur pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, mengantur impeachment terhadap presiden dan/ atau wakil presiden membentuk lembaga DPD, mengatur pemilihan umum, meneguhkan kedudukan dan Badan Pemeriksa Keuangan, serta meneguhkan kekuasaan kehakiman dengan lembaga baru yaitu Mahkama Konstitusi (MK) dan Komosi Yudisial (KY).
  • Amandemen Keempat. Sidang tahunan MPR 2002 yang berlangsung 1-11 Agustus 2002. Perubahan keempat UUD 1945 juga melengkapi kekurangan peraturan dalam pasal 8 ayat 1 dan 2 yang telah diputuskan dalam perubahan ketiga (tahun 2001), dengan menembahkan ayat 3.

Beberapa perubahan setelah amandemen UUD 1945 antara lain MPR berubah dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara. DPA (Dewan Pertimbangan Agung) dihapuskan, dan lembaga baru yang diciptakan yaitu Komisi Yudisial (KY) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sehingga susunan lembaga-lembaga negara menjadi seperti di bawah ini.

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rak yat merupakan salah satu lembaga negara. Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih dalam Pemilu. Masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun. Selama masa jabatannya, MPR harus mengadakan sidang paling sedikit satu kali dalam lima tahun. Menurut Pasal 3 UUD 1945, tugas dan wewenang MPR adalah:
  • Mengubah dan menetapkan UUD;
  • Melantik presiden dan/atau wakil presiden;
  • Hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, MPR hasil pemilu tahun 1999 telah melakukan amandemen UUD 1945. MPR juga telah melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR. Di samping itu, MPR juga berwenang melantik wakil presiden menjadi presiden. Hal tersebut dilakukan apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya. MPR pulalah yang bertugas memilih pengganti presiden dan wakil presiden yang mengundurkan diri dari jabatannya.

2. Presiden
Presiden berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Artinya, kekuasaan presiden dibatasi oleh UUD. Pembatasan kekuasaan presiden itu misalnya menyangkut masa jabatannya dan cakupan kekuasaannya. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun. Sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Menurut UUD 1945 kekuasaan presiden meliputi:
  • Hak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR;
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan undang-undang;
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara;
  • Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain;
  • Presiden menyatakan keadaan bahaya;
  • Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR;
  • Memberi grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan MA (Mahkamah Agung);
  • Memberi amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan DPR;
  • Memberi tanda gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan;
  • Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden;
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara;
  • Mengajukan rancangan undang-undang APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR terdiri dari anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat berkedudukan sebagai lembaga negara. Fungsi DPR menurut UUD 1945 mencakup fungsi legislatif, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
  • Fungsi legislasi adalah fungsi membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  • Fungsi anggaran adalah fungsi menyusun dan menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan DPD.
  • Fungsi pengawasan adalah fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD 1945, undang-undang, dan peraturan pelaksanaannya.

Untuk dapat melaksanakan fungsi-fungsinya, maka DPR diberikan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
  • Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah.
  • Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah.

DPR dalam menjalankan tugas sehari-hari terbagi dalam komisikomisi. Setiap komisi mempunyai lingkup kerja sendiri-sendiri. Berkaitan dengan tugas sehari-hari, anggota DPR memiliki hak-hak antara lain sebagai berikut:
  • Hak menyampaikan usul dan pendapat. Yaitu hak anggota DPR untuk menyampaikan pendapat kepada pemerintah atau DPR sendiri dengan memperhatikan tata krama, etika, dan sopan santun,sehingga ada kemandirian dan tanpa campur tangan dari siapapun dalam membuat keputusan.
  • Hak Imunitas. Yaitu hak anggota DPR untuk kebal dari tuntutan di muka pengadilan kerena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalamrapat-rapat DPR, baik dengan pemerintah dan atau rapat-rapat DPR lainnya.
  • Hak bertanya secara lisan maupun tertulis. Yaitu hak anggota DPR untuk bertanya berkaitan dengan tugas dan wewenang DPR.

4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. DPD sebagai lembaga perwakilan daerah dan berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD bersama-sama dengan DPR berhak untuk:
  • Membahas UU yang berkaitan dengan otonomi daerah;
  • Membahas masalah hubungan pusat dan daerah;
  • Membahas masalah sumber daya alam dan sumber daya ekonomi;
  • Masalah perimbangan keuangan pusat dan daerah;
  • Mengajukan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

5. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara di bidang yudikatif. MA merupakan lembaga peradilan tertinggi. Ketua dan anggota MA ditetapkan oleh Presiden atas usulan Komisi Yudisial (KY) dan persetujuan DPR. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (peran penghakiman terhadap peraturan). Mahkamah Agung berwenang:
  • Mengadili pada tingkat kasasi,
  • Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
lembaga negara
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Kontitusi juga merupakan lembaga negara di bidang yudikatif (kehakiman). Meski demikian, tugas MK berbeda dari MA. Soal-soal hukum yang ditangani oleh MK bersifat khusus. Mahkamah Konstitusi berwenang:
  • Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.
  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.
  • Memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Di samping itu, Mahkamah Konstitusi memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD.

Anggota MK yang disebut hakim konstitusi berjumlah sembilan orang. Dari sembilan orang tersebut, tiga orang merupakan usulan presiden, tiga orang lagi merupakan usulan DPR, dan tiga orang sisanya merupakan usulan MA. Setelah disetujui, presiden menetapkan kesembilan orang tersebut menjadi hakim konstitusi. Meskipun demikian, ke putusan MK bersifat mandiri. Keputusan MK tidak boleh dicampuri oleh lembaga tinggi lainnya, baik itu presiden, DPR, maupun MA.

7. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga yang bertugas mengawasi perilaku hakim. Selain itu, KY juga bertugas untuk mengusulkan nama calon hakim agung. Ketua dan anggota KY ditetapkan oleh presiden atas persetujuan DPR.

8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK bertugas memeriksa pengelolaan keuangan negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR atas pertimbangan DPD. Anggota BPK dilantik oleh presiden. Meski demikian, tugas BPK tidak dapat dicampuri oleh lembaga negara lainnya, termasuk presiden. Sebab, BPK bersifat mandiri.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 2:39 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.