Home » » Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi 2019

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi 2019

Setiap tahun para wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara, baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ada beberapa formulir dalam pelaporan SPT ini, diantaranya adalah :
  1. formulir 1771
  2. formulir 1770
  3. formulir 1770S. Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi kerja, atau penghasilannya lebih dari Rp60.000.000,00 setahun, atau Wajib Pajak tersebut memiliki penghasilan lain. Formulir 1770S ini tidak bisa digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  4. formulir 1770 SS. formulir SPT Tahunan yang paling sederhana yang ditujukan Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya setahun hanya dari pekerjaan dan jumlahnya tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun.
  5. Bukti Potong 1721- A1 dan atau 1721- A2. Formulir keterangan dari pemberi kerja yang menjelaskan pajak dari wajib pajak yang sudah dipotong oleh pemberi Kerja.Formulir ini dilampirkan saat SPT dilaporkan.

Sebelum mulai mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, Anda harus menyiapkan data dari dokumen-dokumen berikut:
  1. Formulir 1721 A1 atau A2 dari pemberi kerja Anda. Data dari formulir ini yang harus Anda laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online. 
  2. EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online.
  3. Bila Anda memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar Anda dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah. 

Berikut ini salah satu contoh cara mengisi SPT Tahunan Pribadi
1. Loggin
Buka laman DJP Online. Pada halaman login ini Anda harus mengisi NPWP, Password dan kode kemanan, seperti gambar di bawah ini :
Lapor pajak
Setelah semua formulir diisi dengan benar selanjutnya klik logon, jika anda mengisi dengan benar anda akan masuk ke laman depan akun e-filling.

2. Pilih E-Filling
Setelah Anda berhasil login ke halaman beranda maka ada dua pilihan bagaimana Anda akan mulai mengisi e-filling, seperti gambar di bawah ini :
Lapor pajak 2
3. Halaman Arsip SPT
Anda selanjutnya akan masuk ke halaman arsip SPT yang pernah anda laporkan seperti pada gambar di bawah ini :
Lapor Pajak 3
Silahkan klik tombol "Buat SPT"

4. Mengisi Pilihan SPT
Selanjutnya Anda akan masuk ke halaman awal pembuatan SPT, ada beberapa pilihan yang harus anda pilih seperti gambar di bawah ini :
Lapor Pajak 4
  1. Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
  2. Pisah Harta (PH) adalah apabila, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
  3. Menjalankan Kewajiban Perpajakan Sendiri (MT) adalah apabila, dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
  4. Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah? Jika Anda memilih tidak maka Anda akan menggunakan formulir 1770 S, jika anda memilih "ya" maka akan menggunakan formulir 1770 SS

5. Mengisi Tahun SPT
Pada laman ini Anda akan mengisi tahun pajak dan status SPT seperti gambar di bawah ini :
Lapor Pajak 5
Selanjutnya klik tombol langkah berikutnya.

6. Mengisi Bagian A Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final
Bagian A Isilah kolom sesuai dengan data pemotongan PPh yang bersifat final yang Anda miliki. Data ini bisa dilihat di formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja Anda. Beberapa isian yang harus Anda isi antara lain sebagai berikut :
Lapor Pajak
Tekan tombol "Tambah" kemudian masukan data sebagai berikut :

1. Sumber/Jenis Penghasilan

Jika Anda PNS silahkan pilih "6. Honorarium Atas Beban APBD/APBN"
2. DPP/Penghasilan Bruto
3. PPh Terutang

Selanjutnya klik "Simpan" atau "Batal" dan lanjut ke "Daftar Harta"

7. Bagian B : Harta Pada Akhir Tahun
Ketentuan pengisian Daftar Harta sbb:
Daftar Harta
Kolom Nama Harta:
  1. Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah);
  2. Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan);
  3. Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya)
  4. Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya
  5. Uang Tunai Rupiah, Valuta Asing sepadan US Dollar, Simpanan termasuk tabungan dan deposito di Bank Dalam dan Luar Negeri, Piutang, dan sebagainya dicantumkan secara global
  6. Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) dicantumkan secara global
  7. Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya)
  8. Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma) dicantumkan secara global
  9. Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan dicantumkan secara global
  10. Kolom Keterangan : Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB.

8. Bagian C : Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun
Daftar ini digunakan untuk melaporkan jumlah kewajiban/utang pada akhir Tahun Pajak
Daftar Hutang

Bila Anda meminjam sejumlah uang kepada Bank A Jl. Gatot Subroto No. 40 Jakarta sebesar Rp. 100.000.000 pada Tahun 2013. Sampai dengan akhir Tahun 2015 sisa pinjaman yang masih harus dilunasi kepada Bank A adalah sebesar Rp. 20.000.000.

Maka cara pengisiannya adalah sbb:
  1. Tekan tombol "Tambah"
  2. Nama Pemberi Pinjaman : Bank A
  3. Alamat Pemberi Pinjaman : Jl. Gatot Subroto No. 40 Jakarta
  4. Tahun Peminjaman : 2013
  5. Jumlah : Rp. 20.000.000
  6. Tekan tombol "Simpan" atau "Batal"
9. Bagian D : Daftar Susunan Anggota Keluarga
Bagian ini diisi dengan daftar susunan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak, sesuai kondisi awal tahun pajak.
Daftar Keluarga
  1. Tekan tombol "Tambah"
  2. Tulis nama anggota keluarga
  3. Tulis NIK anggota keluarga
  4. Tulis hubungan anggota keluarga
  5. Tulis jenis pekerjaan anggota keluarga
  6. Tekan tombol "Simpan" atay "Batal"
10. Lampiran I
Bagian A : Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya(Tidak Termasuk Penghasilan Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final) disi jika ada
Bagian B : Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak isi jika ada.

11. Bagian C : Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah
Pemotong
Berikut cara menambah Bukti Pemotongan:
  1. Klik "Tambah"
  2. Jenis Pajak : Pasal 21 / Pasal 22 / Pasal 23 / Pasal 24 / Pasal 26 disesuaikan dengan bukti pemotongan yang dimiliki
  3. NPWP Pemotong/ Pemungut Pajak
  4. Nama Pemotong/Pemungut Pajak (Nama otomatis muncul jika NPWP benar)
  5. Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan
  6. Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan dengan format penulisan dd-mm-yyyy
  7. Jumlah PPh yang dipotong/dipungut
  8. Tekan tombol "Simpan" atau "Batal"

12. Bagian Identitas
Identitas
  1. Pada pilihan Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri, pilih :
  2. HB apabila, suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
  3. PH apabila, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
  4. MT apabila, dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
13. Identitas
A. PENGHASILAN NETTO
Netto
Penghasilan Netto
Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan diambil dari :
  1. Kolom B No.12 (Untuk Formulir 1721-A1)
  2. Kolom B No.15 (Untuk Formulir 1721-A2)

B. PENGHASILAN KENA PAJAK
PTKP
C. PPh TERUTANG
Terutang
D. KREDIT PAJAK
Kredit
E. PPh KURANG/LEBIH BAYAR
Lebih Bayar
  1. Bila jumlah pajak yang harus Anda bayarkan nihil, maka silakan langsung isikan dulu nomor EFIN Anda, lalu klik "Simpan". Lalu klik "Lapor".
  2. Tetapi bila status pajak Anda "Kurang Bayar", maka Anda harus mendapatkan ID Billing. Setelah mendapatkan ID Billing maka bayarkan jumlah kurang bayar tersebut ke Rekening Kas Negara melalui bank/ATM dan dapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara). Kemudian, masukkan nomornya pada kolom "NTPN".

F. ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN PAJAK BERIKUTNYA
Pernyataan centang "Setuju/Agree"

14. Langkah Lanjutan
  1. Langkah berikutnya adalah mengirim SPT. Anda klik tulisan di sini lalu pilih email (tahun ini DJP belum mendukung pengiriman melalui nomor HP). 
  2. Buka email anda di tab/browser lain, lalu copy/salin atau catat kode verivikasi yang masuk.
  3. Kembali ke DJP online, Paste/tempel atau tulis kode verifikasi anda di kolom yang sudah disediakan. Selanjutnya klik kirim
  4. Biasanya keluar survey kepuasan, jika menurut anda sistem efiling DJP Online masih rumit. Silahkan klik tidak puas, itu adalah feedback (masukan) untuk DJP.
  5. Namun jika menurut anda efiling itu bagus dan mudah, klik puas. saya termasuk yang puas. Sesekali saja sangat tidak puas karena webnya kadang tidak bisa diakses.
  6. Jika berhasil anda akan otomatis dibawa menuju daftar SPT.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 9:39 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.