Home » » Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 menyepakati dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila. Istilah Pancasila itu sendiri sudah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke XIV. Yaitu terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. Istilah Pancasila dalam bahasa Sansakerta, asal kata Panca (lima) dan Sila (sendi, asas), berarti batu sendi yang lima, juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila krama).

Istilah Pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Menurut Ir. Soekarno, Pancasila dijadikan dasar berdirinya negara Indonesia. Pancasila merupakan dasar atau pondasi berdirinya negara. Sebuah negara tidak mungkin berdiri tanpa adanya dasar negara. Pancasila sejak 18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Pancasila
1. Pancasila sebagai Dasar Negara
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila disebut juga sebagai dasar falsafah negara (philosofische Grondslag) dan ideologi negara (staatidee).

Pancasila sebagai dasar nega ra dinyatakan secara jelas dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “….. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada …..”.

Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun
1968 tanggal 13 April 1968 tentang tata urutan dan rumusan dalam penulisan/pembacaan/ pengucapan sila-sila Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada Pembukaan, juga dimuat
dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
NoAspek InformasiUraian
1.Pengertian dasar negaraDasar Negara adalah pedoman yang kokoh dan kuat, serta bersumber dari pandanagan hidup/falsafah ( cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi, dan kebribadian yang tumbuh dalah sejarah perkembangan Indonesia ) yang diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

Dasar negara berarti pondasi bagi berdirinya suatu negara, sumber kehidupan ketatanegaraan dan sumber segala peraturan yang ada dalam suatu negara. Dasar negara, bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
2.Kedudukan Pancasila sebagai dasar negaraKedudukan Pancasila sebagai dasar negara, yaitu Pancasila sebagai dari penyelanggaraan kehidupan bernegara bagi Republik Indonesia.
  1. Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia
  2. Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empatpokok pikiran
  3. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.
  4. Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945 mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara termasuk penyelenggara partai.
  5. Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan Negara.
3.Manfaat dasar negaraPancasila sebagai dasar negara tentunya memiliki fungsi yang sangat penting. Manfaat Pncasila, antara lain :
  1. Jiwa kepribadian bangsa artinya, dasar negara merupakan ciri khas suatu agsa dalam sikap maupun tingkah laku, sehingga membedakannya dengan bangsa yang lain.
  2. Dasar kegiatan dalam penyelenggaraan negara artinya, para penyelenggara negara dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan negara harus berdasarkan dasar negara.
  3. Dasar dari sumber hukum negara yakni, kedudukan dasar negara dalam suatu negara merupakan suatu norma bagi negara yang bersangkutan.
  4. Dasar bagi hubungan antarwarganegara artinya, semua aktivitas warganegara harus didasarkan pada dasar negara. Dengan demikian, kebebasan individu tidak merusak kerjasama antwarga.
4.Akibat tidak memiliki dasar negaraJika suatu negara tidak memiliki dasar negara, negara tersebut tidak dapat berdiri kokoh dan kuat. Selian itu, tidak dapat mengetahui dengan jelas ke mana arah tujuan dan cita-cita yang akan dicapai oleh negara itu sendiri. Bangsa yang tidak memiliki dasar negara akan terombang-ambing dalam menghadapi permasalahan baik yang berasal dari dalam maupun dari luar.

2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Negara dapat diibaratkan sebagai sebuah bangunan , tempat bernaung para penghuninya yaitu rakyat. Agar bangunan itu kuat dan kokoh, tentunya harus mempunyai dasar bangunan yang kuat dan kokoh pula. Pandangan hidup bagi suatu bangsa merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga kelangsungan dan kelestarian bangsa.

Di lihat dari asal mula kata, Ideologi berasal kata “idea”, yang artinya ide, konsep atau gagasan, cita-cita dan “logos” yang artinya pengetahuan. Secara harfiah ideologi berarti ilmu tentang pemikiran, ide-ide, keyakinan atau gagasan. Dalam pandangan yang lebih luas ideologi adalah cita-cita, keyakinan, dan kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa dijadikan pedoman hidup dan pandangan hidup dalam seluruh gerak aktivitas bangsa tersebut.

Pancasila dianggap oleh pendiri bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai kehidupan yang paling baik. Disepakatinya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia telah melalui serangkaian proses yang panjang dan pemikiran yang mendalam dan nantinya dijadikan dasar dan motivasi dalam segala sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
NoAspek InformasiUraian
1.Pengertian pandangan hidupPandangan hidup adalah sebagai suatu prinsip atau asas yang mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan dasar, untuk apa seseorang itu hidup.
2.Kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidupPancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan
hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup.Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun perilaku haruslah selalu dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila.
3.Manfaat ideologi pandangan hidupPancasila sebagai pandangan tentunya memiliki fungsi yang sangat penting. Manfaat Pancasila, antara lain :
  1. Mengatasi berbagai konflik atau ketegangan sosial, artinya ideologi dapat meminimalkan berbagai perbedaan yang ada dalam masyarakat dengan simbol-simbol atau semboyan tertentu..
  2. Menjadi sumber motivasi, artinya ideologi dapat memberi motivasi kepada seseorang, kelompok orang atau masyarakat untuk mewujudkan cita-citanya, gagasan dan ide-idenya dalam kehidupan nyata.
  3. Menjadi sumber semangat dalam mendorong individu dan kelompok untuk berusaha mewujudkan nilai-nilai yang terkadung di dalam ideologi tu sendiri serta untuk menjawab dan menghadapi perkembangan global dan menjadi sumber inspirasi bagi perjungan selanjutnya
4.Akibat tidak memiliki pandangan hidupTanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia.

3. Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
Bagi bangsa Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat menegaskan bahwa bangsa Indonesia memiliki dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara mendasari pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Seluruh sila dari Pancasila tersebut tidak dapat dilaksanakan secara terpisahpisah. Karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Dalam pelaksanaannya sila kesatu Pancasila melandasi sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Sila kedua dilandasi sila pertama melandasi sila ketiga, keempat dan kelima. Sila ketiga dilandasi sila pertama dan kedua serta melandasi sila keempat dan kelima dan seterusnya.

Pancasila sebagai dasar negara dibentuk setelah menyerap berbagai pandangan yang berkembang secara demokratis dari para anggota BPUPKI dan PPKI sebagai pendiri negara Indonesia merdeka. Apabila dasar negara Pancasila dihubungkan dengan cita-cita negara dan tujuan negara, jadilah Pancasila ideologi negara. Beberapa arti penting Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup antara lain sebagai berikut.
  1. Pancasila sangat penting sebagai dasar negara karena merupakan sumber dari segala sumber hukum dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia dan digunakan sebagai dasar untuk mengatur kehidupan negara Indonesia.
  2. Pancasila digunakan sebagai dasar atau acuan dalam penyelenggaraan negara.
  3. Pancasila sebagai landasan hidup berbangsa dan bernegara
  4. Pancasila merupakan alat pemersatu bangsa
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 4:33 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.