Home » » Peran dan Fungsi Lembaga Keluarga

Peran dan Fungsi Lembaga Keluarga

Peran dan fungsi lembaga sosial penting bagi kelangsungan hidup masyarakat yang bersangkutan. Setiap lembaga atau pranata memberikan sumbangan agar masyarakat berada dalam keadaan tertib. Salah satu lembaga sosial adalah keluarga. Keluarga yang terdiri atas ayah, ibu, dan anak disebut keluarga inti (nuclear familly), sedangkan keluarga yang terdiri atas ayah, ibu, anak ditambah pihak-pihak lain seperti paman, bibi, nenek, kemenakan, dan sebagainya disebut keluarga inti yang diperluas (extended familly).

1. Pengertian Keluarga
Secara umum keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan. Para ahli merumuskan pengertian atau definisi mengenai keluarga sebagai berikut.
  • Menurut A.M. Rose keluarga adalah kelompok sosial terdiri atas dua orang atau lebih yang mempunyai ikatan darah, perkawinan, atau adopsi.
  • Menurut Francis F. Merrill keluarga adalah kelompok sosial kecil yang umumnya terdiri atas ayah, ibu, dan anak. Hubungan sosial di antara anggota keluarga relatif tetap dan didasarkan atas ikatan darah, perkawinan, atau adopsi.
Lembaga Keluarga
Pranata keluarga bertujuan mengatur manusia dalam hal melanjutkan keturunan (reproduksi). Pranata keluarga memiliki fungsi nyata dan fungsi tersembunyi. Pranata keluarga mempunyai beberapa fungsi nyata sebagai berikut.
  1. Mengatur masalah tanggung jawab untuk merawat dan mendidik atau mensosialisasikan anak.
  2. Mengatur masalah hubungan kekerabatan, yaitu ikatan-ikatan persaudaraan yang didasarkan adanya hubungan darah.
  3. Mengatur masalah hubungan seksual untuk melanjutkan keturunan yang perlu melalui ikatan perkawinan.
  4. Pranata keluarga juga memiliki fungsi afeksi. Setiap anggota dapat mencurahkan perasaan kasih sayangnya kepada anggota keluarga yang lain.
Dalam pranata keluarga terdapat pula fungsi tersembunyi sebagai berikut.
  1. Melaksanakan pengendalian sosial terhadap anggota keluarga agar tidak melakukan penyimpangan sosial.
  2. Mengatur masalah ekonomi keluarga. Setiap keluarga mengatur ekonominya sendiri supaya setiap anggota keluarga dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
  3. Mewariskan gelar kebangsawanan. Pada orang tua yang berstatus bangsawan, gelar kebangsawanan akan menurun kepada anaknya.
  4. Melindungi anggota keluarga. Orang tua melindungi anaknya sampai dewasa, sebaliknya anak melindungi orang tuanya ketika orang tua sudah berusia lanjut atau jompo.

2. Pembentukan Keluarga
Keluarga yang terbentuk melalui perkawinan disebut keluarga prokreasi, sedangkan setiap individu yang dilahirkan disebut keluarga orientasi. Karena perkawinan, keanggotaan individu yang semula dalam keluarga orientasi beralih menjadi keluarga prokreasi.

Menurut Koentjaraningrat suatu keluarga yang terdiri atas ayah, ibu, dan anak disebut keluarga inti (nuclear family), namun ada juga suatu keluarga yang selain ayah, ibu, dan anak terdapat nenek, bibi, paman, kemenakan dan saudara lainnya. Keluarga inti yang diperluas tersebut disebut extended family.

Koentjaraningrat berpendapat bahwa kerabat ialah kesatuan sosial yang terdiri atas orang-orang yang ada hubungan darah secara vertikal atau horizontal, serta kelompok-kelompok sosial yang terjalin oleh hubungan kekeluargaan karena perkawinan.
  1. Secara vertikal dalam masyarakat Jawa dikenal hubungan kekerabatan sampai tujuh generasi, yaitu anak, cucu, buyut, canggah, wareng, udhegudheg, dan gantung siwur.
  2. Secara horizontal, misalnya hubungan saudara ayah, saudara ibu, saudara kakek, saudara nenek, saudara kandung, anak kakak, anak adik sesaudara kandung, dan lain-lain.

3. Arti dan Tujuan Perkawinan Menurut UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  1. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya.
  2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Perkawinan harus berdasarkan persetujuan kedua calon mempelai. Sebaliknya, keduanya sudah berusia 19 tahun ke atas.
Perkawinan itu dilakukan dengan tujuan sebagai berikut : a. Membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal, b. Memenuhi kebutuhan biologis secara sah dan sehat, c. Mendapatkan keturunan yang sah, d. Hidup bermasyarakat, e. Wahana utama dan pertama guna mewariskan kebudayaan kepada generasi berikutnya, f. Memperjelas garis keturunan sehingga memudahkan dalam menyelesaikan atas harta warisan, g. Memenuhi kebutuhan rohaniah, perasaan kasih sayang, damai, aman, tenteram, cinta, dan bahagia.

4. Macam-macam Perkawinan
a. Berdasarkan Banyaknya Suami dan Istri
Perkawinan dapat dibedakan sebagai berikut.
  • Perkawinan monogami ialah perkawinan seorang suami hanya memiliki seorang istri dalam satu perkawinannya.
  • Perkawinan poligami ialah perkawinan seorang suami memiliki seorang istri lebih dari satu.
  • Perkawinan poliandri ialah perkawinan seorang istri memiliki suami lebih dari satu.

b. Bentuk Perkawinan Khusus
Perkawinan dapat dibedakan sebagai berikut.
  • Perkawinan sororat (lanjutan) terjadi bila si istri meninggal maka suami itu mengawini saudara perempuan istrinya atas dasar izin atau mandat dari mendiang istri.
  • Perkawinan mengabdi (jasa) apabila seorang laki-laki tidak mampu membayar bingkisan perkawinan kepada istrinya sehingga laki-laki itu harus bekerja dahulu di tempat keluarga si istri tanpa dibayar
  • Perkawinan levirat (pengganti) ialah perkawinan yang terjadi bila seorang suami meninggal kemudian si janda dikawini oleh saudara laki-laki yang meninggal tersebut.
  • Perkawinan menculik ialah yang dilakukan dengan menculik wanita yang akan dikawini kemudian diajak pergi (lari) dan menikahinya di tempat yang jauh.
  • Perkawinan pungut ialah perkawinan yang terjadi karena seorang ayah pada masyarakat patrilineal tidak mempunyai anak laki-laki sehingga anak perempuannya dikawinkan secara matrilokal di mana menantu laki-laki itu diminta tetap tinggal di rumah keluarga istri dengan perjanjian bahwa anak laki-laki yang lahir dari perkawinannya itu dipungut dan dimasukkan ke dalam klan ayah.

c. Berdasarkan Daerah Asal Jodoh
Perkawinan dapat dibedakan sebagai berikut.
  1. Perkawinan endogami ialah perkawinan yang dilakukan dengan seseorang yang berasal dari lingkungan sendiri. Lingkungan ini dapat berupa satu desa, satu marga, atau satu lingkungan keluarga dekat, tetapi sudah bukan muhrimnya.
  2. Perkawinan eksogami ialah perkawinan yang dilakukan dengan seseorang yang berasal dari luar lingkungan, luar desa, luar marga, atau luar ras. Bentuk ini dapat dijumpai pada masyarakat yang unilateral, misalnya masyarakat Batak.

5. Proses Perkawinan
Pada zaman dahulu orang tualah yang aktif mencarikan jodoh anaknya. Biasanya si calon pengantin laki-laki diajak ke rumah melihat calon istri untuk melihatnya. Apabila pihak laki-laki sudah cocok dan pihak perempuan setuju, pihak keluarga laki-laki lalu datang lagi untuk meminang. Pada hari yang sudah ditetapkan, kedua calon mempelai itu dinikahkan secara resmi menurut hukum agama. Setelah pernikahan selesai, dilanjutkan resepsi sesuai dengan adat yang berisi serentetan mata acara dari pembukaan sampai penutup.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 4:42 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.