Home » » Pengertian dan Sifat Pengendalian Sosial

Pengertian dan Sifat Pengendalian Sosial

Setiap masyarakat menginginkan kehidupan yang tentram, damai, dan teratur sehingga suatu sistem untuk mengatur semua perilaku yang menjadi tujuan tersebut. Masyarakat perlu adanya pengendalian sosial. Peraturan merupakan ketentuan yang berlaku di masyarakat yang berisi hal-hal mengenai hak dan kewajiban setiap anggota. Peraturan biasanya dilengkapi sanksi sebagai kekuatan untuk memaksa. Sayangnya, sebagian orang bersikap apriori terhadap peraturan setelah melihat banyak anggota masyarakat yang melanggarnya, secara sengaja atau tidak karena karena orang tersebut tidak yakin pada mekanisme penegakan peraturan.

A. Pengertian Pengendalian Sosial
Secara umum dapat disimpulkan bahwa pengendalian sosial adalah cara dan proses pengawasan yang direncanakan atau tidak direncanakan guna mengajak, mendidik, serta memaksa warga masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan norma sosial. Berikut pengertian pengendalian sosial menurut para ahli, antara lain :
  1. Peter L Berger . Pengendalian sosial adalah berbagai cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang menyimpang
  2. Joseph Stabey Roucek. Pengendalian sosial adalah suatu istilah kolektif yang mengacu pada proses terencana yang didalamnya individu diajarkan, dibujuk, ataupun dipaksa untuk menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup kelompok.
  3. Horton dan Hunt. Pengendalian sosial adalah segenap cara dan proses yang ditempuh oleh sekelompok orang tua atau masyarakat sehingga para anggotanya dapat bertindak sesuai harapan kelompok atau masyarakat.
  4. Bruce J Cohen. Pengendalian sosial adalah cara-cara atau metode yang digunakan untuk mendorong seseorang agar berperilaku selaras dengan kehendak-kehendak kelompok atau masyarakat tertentu.

B. Sifat Pengendalian Sosial
Ayah dan ibu memberi nasihat agar kalian rajin belajar dan tidak lupa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ini salah satu bentuk pengendalian sosial. Seorang polisi lalu lintas mengatur arus kendaraan di perempatan jalan yang selalu ramai setiap jam berangkat sekolah. Ini pun bentuk pengendalian sosial. Jika demikian, pengendalian sosial dibagi menjadi beberapa sifat. Berdasarkan sifat, pengendalian sosial dapat dibedakan menjadi tiga, berikut ini.
Tindakan Preventif
  1. Tindakan Preventif. Pengendalian sosial yang bertujuan untuk melakukan tindakan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap norma-norma sosial. Contohnya, guru menasihati murid agar tidak terlambat datang ke sekolah.
  2. Tindakan Represif. Pengendalian sosial yang bertujuan untuk mengembalikan keserasian yang pernah terganggu karena terjadinya suatu pelanggaran dengan cara menjatuhkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Contohnya, sanksi skors diberikan kepada siswa yang sering melanggar peraturan.
  3. Tindakan Kuratif. Pengendalian sosial bersifat kuratif adalah pengendalian sosial yang dilakukan pada saat terjadi penyimpangan sosial. Contohnya, seorang guru menegur dan menasihati siswanya karena ketahuan menyontek pada saat ulangan. bertujuan untuk memberi penyadaran kepada perilaku dan memberi efek jera,
Berdasarkan Cara atau Perlakuan Pengendalian Sosial pengendalian sosial dapat dikelompokan menjadi tindakan persuasif dan tindakan koersif.
  1. Tindakan Persuasif. Pengendalian sosial yang dilakukan tanpa kekerasan misalnya melalui cara mengajak, menasihati atau membimbing anggota masyarakat agar bertindak sesuai dengan nilai dan norma masyarakat. Contoh pengendalian sosial persuasif secara lisan adalah seorang ibu menasehati anaknya yang akan pergi ke sekolah agar tidak terlibat tawuran atau melakukan perbuatan yang tidak sesuai nilai dan norma. 
  2. Tindakan koersif adalah pengendalian sosial yang dilakukan dengan cara pemaksaan dalam hal ini bentuk pemaksaan diwujudkan dengan pemberian sanksi atau hukuman sesuai dengan kadar penyimpangannya, contoh PKL.
Pengendalian Gabungan. Pengendalian sosial yang merupakan perpaduan antara preventif dan represif dilakukan untuk mencegah agar tidak terjadi penyimpangan dan sekaligus untuk memulihkan kembali agar keadaan kembali normal seperti sedia kala. Contoh dari pengendalian sosial jenis ini adalah operasi yustisi yang digelar kepada seluruh warga masyarakat; pemberian penyuluhan akan pentinganya kepimilikan KTP (preventif), serta pengadaan operasi yustisi untuk menjaring warga yang tidak jelas identitiasnya (represif).

Selain sifat pengendalian sosial tersebut, masih terdapat pengendalian resmi dan pengendalian tidak resmi. Pengertian kedua pengendalian itu sebagai berikut.
  1. Pengendalian resmi adalah pengendalian atau pengawasan sosial yang dilakukan oleh lembaga resmi negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan sanksi yang jelas dan mengikat. Pengawasan didasarkan pada penugasan oleh badan-badan resmi. Cara pengendalian diatur dengan peraturan formal. Lembaga pengendalian resmi, antara lain kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan mahkamah militer.
  2. Pengendalian tidak resmi adalah pengendalian atau pengawasan sosial yang dilakukan tanpa rumusan aturan yang jelas atau tanpa sanksi hukum yang tegas. Pengendalian dilakukan untuk memelihara peraturan-peraturan tidak resmi milik masyarakat. Peraturan tidak dirumuskan secara jelas dan diwujudkan dalam hukum tertulis, tetapi diingatkan oleh masyarakat. Dilakukan dalam kelompok primer, seperti keluarga, RT, asrama, paguyuban kematian, atau kumpulan arisan.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 10:42 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.