Home » » Sejarah Fungsi, dan Kriteria Uang

Sejarah Fungsi, dan Kriteria Uang

Uang mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri sehingga belum ada proses tukar menukar. Kemudian saat kebutuhan semakin banyak untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimilikinya dengan barang lain yang dibutuhkannya. Akibatnya timbul “barter”, yaitu barang yang ditukar dengan barang.

Namun sistem barter juga mengalami banyak kesulitan diantaranya adalah untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar. Misalnya, garam oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar, maupun sebagai alat pembayaran upah.

Namun alat tukar tersebut juga masih terdapat beberapa kesulitan diantaranya adalah benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan, sehingga sulit menentukan nilai uang; penyimpanan (storage) dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan; serta timbulnya kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama.

Selanjutnya muncul uang logam yang memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money), artinya nilai intrinsik (nilai bahan uang) sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut).
Uang Republik Indonesia
Sejalan dengan perkembangan perekonomian, penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar (sulit dalam pengangkutan dan penyimpanan) sehingga lahirlah uang kertas. Uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan „kertas-bukti‟ tersebut sebagai alat tukar.

A. Sejarah Uang di Indonesia
Keadaan ekonomi di Indonesia pada awal kemerdekaan ditandai dengan hiperinflasi akibat peredaran beberapa mata uang yang tidak terkendali, sementara Pemerintah RI belum memiliki mata uang. Ada tiga mata uang yang dinyatakan berlaku oleh pemerintah RI pada tanggal 1 Oktober 1945, yaitu mata uang Jepang, mata uang Hindia Belanda, dan mata uang De Javasche Bank.

Kekacauan ekonomi diperparah oleh kebijakan Panglima AFNEI (Allied Forces Netherlands East Indies) Letjen Sir Montagu Stopford yang pada 6 Maret 1946 mengumumkan pemberlakuan mata uang NICA di seluruh wilayah Indonesia yang telah diduduki oleh pasukan AFNEI.

Pada tanggal 26 Oktober 1946 pemerintah RI memberlakukan mata uang baru ORI (Oeang Republik Indonesia) sebagai alat tukar yang sah di seluruh wilayah RI. Sejak saat itu mata uang Jepang, mata uang Hindia Belanda dan mata uang De Javasche Bank dinyatakan tidak berlaku lagi

Untuk mengatur nilai tukar ORI dengan valuta asing yang ada di Indonesia ada beberapa langkah yang dilakukan pemerintah pada saat itu, diantaranya adalah :
  1. Pemerintah RI pada tanggal 1 November 1946 mengubah Yayasan Pusat Bank pimpinan Margono Djojohadikusumo menjadi Bank Negara Indonesia (BNI). 
  2. Beberapa bulan sebelumnya pemerintah juga telah mengubah bank pemerintah pendudukan Jepang Shomin Ginko menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Tyokin Kyoku menjadi Kantor Tabungan Pos (KTP) yang berubah nama pada Juni 1949 menjadi Bank Tabungan Pos dan akhirnya di tahun 1950 menjadi Bank Tabungan Negara (BTN).
  3. Semua bank ini berfungsi sebagai bank umum yang dijalankan oleh pemerintah RI. Fungsi utamanya adalah menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta pemberi jasa di dalam lalu lintas pembayaran.

B. Pengertian Uang
Uang diartikan sebagai sesuatu yang dapat diterima oleh masyarakat umum sebagai alat pembayaran dan alat tukar-menukar yang sah. Pengertian uang yang diberikan para ahli ekonomi:
  1. Robertson dalam buku Money (1922): "Money is something which is widely accepted in payment for goods". Uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang-barang.
  2. R. S. Sayers dalam buku Modern Banking (1938): "Money is something that is widely accepted for the settlement of debt". Uang adalah segala sesuatu yang umum diterima sebagai pembayar ulang,
  3. A.C. Pigou dalam buku The Veil of Money: "Money are those things that are widely used as a media for exchange”. Uang adalah segala sesuatu yang umum digunakan sebagai alat tukar.
  4. Albert Gailort Hart dalam buku Money, Debt, and Economic Activity: "Money is properly which the owner can pay off the debt with certainly and without delay". Uang adalah kekayaan sehingga pemilik dapat membayar utangnya dalam jumlah dan waktu tertentu.
  5. Rollin G. Thomas dalam buku Our Modern Banking and Monetary System: "Money is something that is readily and generally accepted by the public in payment for the sale of goods, services, and other valuable assets, and for the payment of debt". Uang adalah segala sesuatu yang siap sedia dan diterima umum dalam pembayaran pembelian barang-barang, jasa-jasa, dan untuk pembayaran utang. (Nopirin, 1992)

C. Kriteria Uang
Suatu benda dapat dijadikan sebagai "uang" jika benda tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang dapat diterima secara umum, yaitu:
  1. Acceptability dan Cognizability. Persyaratan utama dari sesuatu menjadi uang adalah diterima secara umum (acceptability) dan diketahui secara umum (cognizability).
  2. Stability of Value. Sesuatu yang dapat berperan sebagai uang akan besar manfaatnya apabila nilainya relatif stabil.
  3. Portability. Sesuatu yang berperan sebagai uang harus mudah dibawa untuk urusan setiap hari.
  4. Durability. Dalam transaksi, uang akan berpindah dari satu tangan ke tangan yang lain
  5. Divisibility. Uang digunakan untuk menetapkan transaksi dari berbagai jumlah, sehingga uang dari berbagai nominal (satuan/unit) harus dicetak untuk mencukupi/melancarkan transaksi jual-beli.
  6. Elasticity of supply. Jumlah uang yang beredar harus mencukupi kebutuhan dunia usaha (perekonomian).
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 4:52 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.