Home » » Lalu Lintas Pembayaran Kliring

Lalu Lintas Pembayaran Kliring

Jasa pembayaran nontunai yang dilakukan bank maupun lembaga selain bank, baik dalam proses pengiriman dana, penyelenggara kliring maupun sistem penyelesaian akhir (settlement) sudah tersedia dan dapat berlangsung di Indonesia. Transaksi pembayaran nontunai dengan nilai besar diselenggarakan Bank Indonesia melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan Sistem Kliring.

1. Pengertian Kliring
Kliring merupakan suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat- surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan tata cara aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran (LLP) giral. Tujuan utama dari pelaksanaan kliring (clearing) adalah :
  1. Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank.
  2. Agar perhitungan penyelesaian hutang pihutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien.
  3. Sebagai salah satu pelayanan bank kepada nasabahnya, terutama dalam hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan.

Secara umum, kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan Mitra Pengembang Sentral (MPS) atau disebut juga central counterparty. MPS menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli.

2. Sistem Kliring
Saat ini penyelenggaraan kliring lokal dilakukan dengan menggunakan 5 (lima) macam sistem kliring, yaitu :
  1. Sistem manual adalah system penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring. 
  2. Sistem semi otomatisasi yaitu system penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh peserta.
  3. Sistem otomasi yaitu system penyelenggaraan kliring lokal yang dalam dan pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan pemilahan warkat dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi. 
  4. Sistem Elektronik adalah kliring yang dilakukan oleh KBI dengan jumlah bank peserta dan jumlah warkat sangat banyak dilakukan dengan system kliring elektronik. Pada system kliring ini proses perhitungan, rekapitulasi, dan pembuatan laporan kliring (Bilyet Saldo Kliring) dilakukan secara elektronik.
  5. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut SKNBI adalah sistem kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.

3. Peserta Kliring
Dalam pelaksanaannya, kegiatan kliring melibatkan berbagai anggota dan peserta yang berupa bank. Adapun peserta dalam kliring dibedakan menjadi tiga macam yaitu :
  1. Peserta Langsung Aktif (PLA) yaitu bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan Bank Indonesia selaku lembaga kliring atau melalui PT. Trans Warkat sebagai perantara Bank Indonesia.
  2. Peserta Langsung Pasif (PLP). Peserta langsung pasif mempunyai wewenang mengirimkan DKE ke SPKE dan menyampaikan warkat kepada penyelenggara melalui dan menggunakan identitas PLA. Peserta langsung pasif tidak dapat menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara menggunakan identitasnya.
  3. Peserta Tidak Langsung (PTL) yaitu peserta kliring yang mempunyai wewenang mengirimkan DKE ke SPKE dan menyampaikan warkat kepada penyelenggara melalui dan menggunakan identitas PLA.

4. Warkat /Nota Kliring
Warkat kliring adalah permintaan nasabah bank untuk penagihan piutangnya berupa uang giral atau pembayaran kewajibannya melalui Lalu Lintas Pembayaran (LPP) Modern dalam suatu lembaga kliring.

Warkat–warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat–warkat yang berasal dari dalam kota. Macam–macam warkat yang dapat dikliringkan adalah sebagai berikut:
  1. Cek
  2. Bilyet Giro
  3. Wesel Bank
  4. Surat Bukti Penerimaan Transfer dari luar kota
  5. Lalu lintas giral (LLG)/nota kredit

Syarat – syarat warkat yang dapat dikliringkan adalah :
  1. Dinyatakan dalam mata uang rupiah.
  2. Telah dapat ditagih pada saat dikliringkan.
  3. Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan.
  4. Telah dibubuhi cap atau stempel kliring.

Warkat kliring terdiri dari dua jenis, yaitu:
  1. Warkat debit adalah warkat–warkat penagihan piutang uang giral (cek, bilyet giro, wesel, draft L/C, Promes nota, dan lain - lain) yang disetorkan nasabah kepada bank peserta kliring untuk ditagihkan kepada bank penerbitnya. Dalam warkat debit kliring dibedakan menjadi 2 macam, yakni : (a) Warkat debet masuk (incoming clearing) yaitu warkat uang giral dari bank bersangkutan yang diterima bank lain. (b) Warkat debit keluar (outgoing clearing) adalah warkat uang giral dari bank lainnya yang disetorkan pada bank untuk ditagih kepada bank penerbitnya.
  2. Warkat kredit adalah warkat–warkat perintah pembayaran yang diberikan nasabah kepada bank untuk membayar kewajibannya melalui kliring bank lainnya. Warkat kredit terdiri dari 2 jenis, yaitu : (a0 Warkat kredit masuk (incoming clearing) adalah warkat kredit kliring yang diterima (masuk) dari bank peserta kliring lainnnya. (b) Warkat kredit keluar (outgoing clearing) adalah warkat kredit yang diterima suatu bank untuk dibayar melalui kliring kepada bank lainnya.

5. Tolakan Kliring
Warkat–warkat yang dikliringkan tidak semuanya tertagih, bahkan setiap transaksi kliring terdapat beberapa warkat yang ditolak pembayarannya.Ada beberapa alasan penolakan kliring pada saat penerimaan warkat-warkat kliring dalam kliring masuk. Alasan–alasan tersebut meliputi :
  1. Asal cek atau Bilyet Giro (BG) salah.
  2. Tanggal cek atau Bilyet Giro (BG) belum jatuh tempo.
  3. Materai tidak ada atau tidak cukup sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Jumlah yang tertulis di angka dan huruf berbeda.
  5. Tanda tangan dan atau cap perusahaan tidak sama dengan spicemen (Contoh tanda tangan) atau tidak lengkap.
  6. Coretan atau perubahan tidak ditandatangani.
  7. Cek atau Bilyet Giro (BG) sudah kadaluwarsa.
  8. Resi belum kembali.
  9. Endorsment cek tidak benar.
  10. Rekening sudah ditutup.
  11. Dibatalkan penarik.
  12. Rekening diblokir oleh berwajib
  13. Kondisi cek atau Bilyet Giro (BG) tidak sempurna

6. Mekanisme Kliring
Ilustrasi mekanisme kliring adalah sebagai berikut:
Mekanisme Kliring
Keterangan :
  1. Tuan Darmawan dan Tuan Mahendra melakukan transaksi jual beli. Tuan Mahendra menyerahkan barang beserta faktur penjualannya.
  2. Tuan Darmawan membayar dengan menyerahkan warkat (cek/bilyet giro).
  3. Tuan Mahendra sebagai nasabah giro bank XYZ menyerahkan warkat kepada Bank XYZ untuk dikliringkan.
  4. Bank XYZ menyerahkan warkat untuk dikliringkan/ditagihkan ke lembaga kliring (kliring keluar bagi Bank XYZ).
  5. Lembaga kliring menyerahkan warkat yang diterima untuk ditagihkan ke Bank ABC (kliring masuk bagi Bank ABC).
  6. Bank ABC memeriksa saldo Tuan Darmawan.
  7. Bank ABC mendebet rekening giro Tuan Darmawan sejumlah nominal yang tercantum dalam warkat.
  8. Setelah proses pengecekan dan warkat dinyatakan sah, maka diinformasikan kepada lembaga kliring untuk mendebet rekening Giro Bank ABC di Bank Indonesia.
  9. Lembaga kliring menginformasikan kepada Bank XYZ bahwa kliring berhasil ditagihkan (kliring efektif). Kemudian lembaga kliring mengkredit rekening Giro Bank XYZ di Bank Indoneisa.
  10. Karena kliring efektif maka Bank XYZ mengkredit saldo rekening giro Tuan Mahendra.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 4:01 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.