Home » » Lalu Lintas Pembayaran dengan Cek

Lalu Lintas Pembayaran dengan Cek

Dalam sistem pembayaran tidak dapat dipisahkan dari adanya lalu lintas pembayaran baik pembayaran tunai maupun pembayaran elektronis yang bersifat nontunai. Pembayaran dapat diartikan sebagai pindahnya pemilikan/penguasaan atas sejumlah dana dari si pembayar kepada si penerima. Setiap transaksi akan mengakibatkan terjadinya lalu lintas pembayaran. Jadi lalu lintas pembayaran (LLP) adalah proses penyelesaian pembayaran transaksi komersial atau financial dari pembayar kepada penerimanya. 

Transaksi Komersial yaitu yang termasuk di dalamnya perdagangan atau jual beli barang dan jasa. Sedangkan transaksi finansial yaitu yang termasuk di dalamnya pemberian kredit, penanaman modal, perdagangan valas, pembelian saham, menyimpan uang dalam bentuk deposito berjangka, pembelian obligasi, dan transaksi transfer.

Sedangkan lalu lintas pembayaran giral dapat diartikan sebagai suatu proses kegiatan pembayaran dengan warkat atau nota kliring yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan antar bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah.

Lalu lintas pembayaran secara umum dapat diartikan menjadi dua, yaitu lalu lintas pembayaran tradisional dan moder.
  1. Lalu lintas pembayaran tradisional adalah lalu lintas pembayaran yang masih sederhana. Beberapa karakteristik dari lalu lintas pembayaran tradisional yaitu: (a) Umumnya pihak pembayar dan penerima bertemu langsung, (b) Alat pembayaran yang digunakan uang kartal/tunai, (c) Belum membutuhkan jasa pihak ketiga seperti jasa bank, dan (d) Dalam lalu lintas pembayaran tradisional pelaksanaannya sederhana dan cepat
  2. Lalu lintas pembayaran modern adalah lalu lintas pembayaran yang lazimnya untuk transaksi yang relatif besar. Karakteristik lalu lintas pembayaran modern, yaitu: (a) Sering pembayar dan penerima tidak bertemu langsung, (b) Alat pembayaran yang digunakan bervariasi, dan (c) Dibutuhkan jasa pihak ketiga seperti bank

Lalu Lintas Pembayaran dengan Cek
Cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.

Pemindahan hak atas cek dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu untuk cek atas nama, pemindahan haknya dapat dilakukan dengan cara endosemen, sedangkan untuk cek atas unjuk, pemindahan haknya hanya dengan memindahkan cek dari tangan ke tangan tanpa membutuhkan adanya endosemen.

1. Jenis-jenis Cek
Ada beberapa jenis cek yang sering digunakan dalam lalu lintas pembayaran. jenis-jenis cek tersebut antara lain cek atas nama, cek atas unjuk, cek tunai, cek silang, cek mundur, dan cek kosong. Berikut ini penjelasan jenis jenis cek.
  1. Cek atas nama adalah cek yang nama pemiliknya dituliskan pada cek tersebut dan bank hanya akan membayar kepada orang atau badang tersebut.
  2. Cek atas unjuk adalah cek yang tertera tulisan atas nama pembawa. Bank akan membayar kepada siapa saja yang membawa atau menunjukkan dan menguangkan cek kepada bank.
  3. Cek tunai atau cash cheque adalah cek yang dapat dicairkan secara tunai kepada bank, baik cek atas nama maupun atas unjuk.
  4. Cek silang atau cross cheque adalah cek yang disilang dengan dua garis pada pojok kiri atas penariknya )drawer) dengan tujuan cek tersebut hanya dapat dipindahbukukan.
  5. Cek mundur atau postdated cheque adalah cek yang tanggal jatuh temponya mundur atau diberi tanggal kemudian.
  6. Cek kosong adalah cek yang dananya kurang atau tidak ada dana yang tersedia pada saat dicairkan atau dipindahbukukan.

2. Penolakan Cek
Dalam kondisi tertentu cek dapat ditolak oleh bank. Pihak bank dapat menolak cek atau bilyet giro karena sesuatu hal, diantaranya :
  1. Saldo tidak cukup (termasuk cross clearing dan melampaui maksimum kredit)
  2. Rekening telah ditutup
  3. Bea materai belum terpenuhi
  4. Endosemen tidak menurut peraturan yang ditetapkan
  5. Tanda tangan tidak cocok dengan specimen
  6. Melampaui tenggang penawaran
  7. Sudah kadaluarsa
  8. Pembayaran warkat diblokir oleh kepolisian/kejaksaan
  9. Jumlah-jumlah dalam huruf dan angka tidak cocok
  10. Tanda penerimaan buku cek/bilyet giro belum dikembalikan
  11. Coretan atau perubahan tidak ditandatangani oleh penarik
  12. Tanggal efektif bilyet giro belum sampai
  13. Bilyet giro dibatalkan oleh penarik.

3. Pihak Terkait dalam Lalu Lintas Pembayaran dengan Cek
Beberapa pihak yang terkait sehubungan dengan penggunaan cek adalah sebagai berikut:
  1. Penerbit (drawer), yaitu orang yang mengeluarkan surat cek.
  2. Tersangkut, yaitu bank yang diberi perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  3. Pemegang (holder), yaitu orang yang diberi hak untuk memperoleh pembayaran, yang namanya tercantum dalam surat cek.
  4. Pembawa (bearer), yaitu orang yang ditunjuk untuk menerima pembayaran, tanpa menyebutkan namanya dalam surat cek. (Adanya pembawa ini sebagai akibat dari klasusul atas unjuk yang berlaku bagi surat cek).
  5. Pengganti, yaitu orang yang menggantikan kedudukan pemegang surat cek dengan jalan endosemen. Dalam hal ini surat cek diterbitkan dengan klausul atas pengganti dengan mencantumkan nama pengganti dalam surat cek.

4. Mekanisme Lalu Lintas Pembayaran dengan Cek
Ilustrasi mekanisme lalu lintas pembayaran dengan cek adalah sebagai berikut:
Pembayaran Dengan Cek
Keterangan:
  1. Tuan Darmawan dan Tuan Mahendra melakukan transaksi jual beli. Tuan Mahendra menyerahkan barang beserta faktur penjualannya.
  2. Tuan Darmawan sebagai nasabah giro Bank ABC menyerahkan cek sebagai alat pembayarannya.
  3. Tuan Mahendra menyerahkan cek tersebut untuk dicairkan ke Bank ABC.
  4. Bank ABC memeriksa cek dan saldo rekening giro Tuan Darmawan.
  5. Apabila saldo mencukupi, bank mendebet rekening giro Tuan Darmawan sejumlah yang tertera dalam cek.
  6. fBank menyerahkan uang tunai sejumlah yang tercantum dalam cek kepada Tuan Mahendra.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 3:02 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.