Home » » Jenis Tujuan dan Prosedur Bank Garansi

Jenis Tujuan dan Prosedur Bank Garansi

Bank garansi adalah jaminan pembayaran dari bank yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (bisa perorangan maupun perusahaan dan biasa disebut beneficiary) apabila pihak yang dijamin (biasanya nasabah bank penerbit dan biasa disebut applicant) tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji (wanprestasi). Jadi, artinya bank menjamin nasabahnya (si terjamin/applicant) memenuhi suatu kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan persetujuan atau berdasarkan suatu kontrak perjanjian yang disepakati.

Dasar hukum bank garansi adalah perjanjian penanggungan (borgtocht) yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 sampai dengan 1850. Untuk menjamin kelangsungan bank garansi, maka penanggung mempunyai hak istimewa yang diberikan undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu pasal; menggunakan pasal 1831 KUH Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata.
  1. Pasal 1831 KUH Perdata berbunyi: si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.
  2. Pasal 1832 KUH Perdata berbunyi: si penanggung tdiak bisa menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.

Perbedaan dari kedua pasal tersebut adalah bahwa jika bank menggunakan pasal 1831 KUH Perdata, apabila timbul cidera janji, si penjamin dapat meminta benda-benda si berutang disita dan dijual terlebih dahulu, sedangkan jika menggunakan pasal 1832 KUH Perdata, bank wajib membayar garansi bank yang bersangkutan segera setelah timbul cidera janji dan menerima tuntutan pemenuhan kewajiban (klaim).

Dalam perjanjian Bank Garansi terdapat tiga pihak saling terkait
  1. Bank sebagai pemberi jaminan disebut penjamin (bank penerbit/issuing bank).
  2. Nasabah sebagai pemohon (applicant) pihak yang dijamin disebut terjamin.
  3. Pihak ketiga yang menerima jaminan disebut penerima jaminan (beneficiary).

A. Jenis Bank Garansi
Bank yang menerbitkan bank garansi harus bank yang mempunyai reputasi yang baik sehingga si penerima jaminan percaya bahwa bank akan mengganti kedudukan si terjamin (applicant) untuk memenuhi kewajibannya. Sehingga si penerima jaminan (beneficiary) akan terhindar dari resiko yang timbul akibat kelalaian si terjamin (applicant). Beberapa jenis bank garansi yang ada, antara lain:
  1. Bank garansi untuk penangguhan bea masuk merupakan bank garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan pemilik barang guna penangguhan pembayaran bea masuk atau barang yang dikeluarkan oleh pelabuhan.
  2. Bank garansi untuk pita cukai tembakau yaitu bea cukai yang diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan yang dijamin (pengusaha pabrik rokok) guna penangguhan pembayaran pita cukai tembakau atas rokok-rokok yang akan dikeluarkan dari pabrik untuk peredaran.
  3. Bank garansi untuk tender dalam negeri yaitu bank garansi yang diberikan kepada bouwheer (yang memberi pekerjaan) untuk kepentingan kontraktor (leveransir) yang akan mengikuti tender dalam negeri.
  4. Bank garansi untuk pelaksanaan pekerjaan yaitu bank garansi yang diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor guna menjamin pelaksanaan pekerjaan yang diterima dari bouwheer.
  5. Bank garansi untuk uang muka pekerjaan yaitu bank garansi yang diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor untuk menerima pembayaran uang muka dari yang memberikan pekerjaan.
  6. Bank garansi untuk tender luar negeri yaitu bank garansi yang diebrikan untuk kepentingan kontraktor yang akan mengikuti tender pemborong yang mana bouwheer adalah pihak luar negeri. Bank garansi untuk menjamin kontraktor/eksportir Indonesia yang turut tender/melaksanakan kontrak.
  7. Bank garansi untuk perdagangan yaitu bank garansi yang diberikan kepada agen atau dealer perdagangan/depot-depot perdagangan.
  8. Bank garansi untuk penyerahan barang yaitu bank garansi yang diberikan kepada nasabah yang akan melakukan penyerahan barang, baik yang dibiayai oleh bank ataupun tidak.
  9. Bank garansi untuk mendapatkan keterangan pemasukan barang yaitu bank garansi yang diberikan untuk pengeluaran barang yang L/C nya belum dibayar penuh oleh importir.

B. Tujuan dan Sifat Bank Garansi
Tujuan pemberian bank garansi oleh pihak bank kepada si penerima jaminan atau yang dijaminkan adalah sebagai berikut:
  1. Memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan dalam memperlancar transaksi nasabah.
  2. Bagi pemegang jaminan bank garansi adalah untuk memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijaminkan melalaikan kewajibannya, karena pemegang akan mendapat ganti rugi dair pihak perbankan.
  3. Menumbuhkan rasa saling percaya antara pemberi jaminan, yang dijaminkan dan yang menerima jaminan.
  4. Memberikan rasa aman dan ketentraman dalam berusaha baik bagi bank maupun bagi pihak lainnya.
  5. Bagi bank, di samping keuntungan yang di atas juga akan memperoleh keuntungan dari biaya-biaya yang harus dibayar nasabah (biaya provisi) serta jaminan lawan yang diberikan.

Sifat bank garansi adalah hanya berlaku untuk satu kali transaksi yaitu sampai dengan tanggal berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan klausa yang tercantum dalam surat bank garansi yang bersangkutan. Bank garansi tidak dapat diperpanjang, tetapi dapat diajukan permohonan oleh nasabah untuk diperbaharui atas persetujuan tertulis dari pemegang surat bank garansi.

C. Perjanjian Bank Garansi
Perjanjian bank garansi tertuang dalam pasal 1824 KUH Perdata. Berdasarkan surat perjanjian garansi bank tersebut, bank akan memberikan surat garansi bank kepada terjamin untuk diserahkan kepada penerima jaminan. Surat garansi yang diterbitkan oleh bank hendaknya memuat hal-hal minimal sebagai berikut:
  1. Judul garansi bank atas bank garansi
  2. Nama dan alamat bank pemberi bank garansi
  3. Nama dan alamat terjamin
  4. Nama dan alamat penerima jaminan
  5. Macam transaksi antara terjamin dan penerima jaminan
  6. Tanggal penerbitan surat bank garansi
  7. Jumlah uang yang dijaminkan oleh bank
  8. Batas waktu untuk mengajukan klaim kepada bank
  9. Pernyataan bahwa penjamin (bank) akan memenuhi pembayran hingga suatu jumlah tertentu dengan terlebih dulu menyita dan menjual lebih dulu benda-benda milik terjamin yang dijadikan jaminan lawan.
  10. Jangka waktu pembayaran oleh bank kepada penerima jaminan terhitung saat bank menerima tuntutan.
  11. Tanda tangan pihak bank pemberi garansi.

Sedangkan, ketentuan dan syarat-syarat lainnya yang tidak boleh dimuat dalam surat garansi bank antara lain:
  1. Sebagai syarat berlaku bank garansi terjamin terlebih dulu harus memenuhi syarat-syarat tertentu;
  2. Keterangan yang menyatakan bahwa bank garansi dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak.

D. Prosedur Bank Garansi
Mekanisme bank garansi dapat dilihat dalam skema berikut:
Prosedur Bank Garansi
  1. Kontraktor adalah nasabah yang mengajukan bank garansi ke bank. Hal ini dilakukan karena kontraktor hendak melakukan pekerjaan milik obligee.
  2. Bank akan menerbitkan bank garansi jika kontraktor memenuhi syarat termasuk telah menyetor jaminan lawan.
  3. Bank garansi asli diserahkan oleh kontraktor kepada pihak obligee.
  4. Jika telah terjadi sesuatu yang tidak diinginkan atau yang dapat merugikan pihak obligee, misalnya kontraktor ingkar janji (wanprestasi), maka pihak obligee dapat langsung membawa garansi asli yang dipegangnya ke bank untuk dicairkan.
  5. Pihak bank akan memberi ganti rugi dengan cara mencairkan jaminan lawan yang diserahkan oleh kontraktor sebelumnya.
  6. Jika tidak terjadi masalah dalam pekerjaannya, maka pihak obligee akan mengembalikan garansi asli ke kontraktor sehingga kontraktor dapat mengembalikannya ke bank.

Bank dalam hal ini bertindak sebagai penjamin yang akan menbayar sejumlah uang kepada pihak obligee apabila si kontraktor ingkar janji tidak dapat memenuhi kewajibannya atau cedera janji.

E. Biaya dan Jaminan Lawan Bank Garansi
Biaya-biaya yang dikenakan kepada nasabah yang mengajukan permohonan bank garansi merupakan balas jasa atau pendapatan bagi bank. Biaya-biaya ini merupakan kompensasi dari resiko yang akan dihadapi bank yang mungkin akan terjadi di kemudian hari.
  1. Biaya provisi merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terjamin kepada bank sebagai balas jasa untuk pemberian bank garansi. Biaya provisi biasanya dihitung atas dasar presentase tertentu dari jumlah nominal bank garansi dan untuk jangka waktu tertentu, bisa triwulan, semester atau satu tahun dan sebagainya.
  2. Biaya adminsitrasi merupakan biaya yang lazim dipungut berhubungan untuk pelaksanaan administrasi. Jumlah yang dikenakan terhadap terjamin tergantung bank masing-masing.
  3. Bea materai merupakan biaya materai yang dilekatkan pada surat perjanjian bank garansi yang ditandatangani oleh bank dan pihak terjamin.

Permohonan bank garansi juga harus disertai jaminan lawan yang sepadan. Jaminan lawan yang akan diberikan oleh nasabah kepada bank sebagai jaminan terhadap resiko yang mungkin timbul di kemudian hari. Karena bank garansi mengandung suatu tingkat resiko, maka pertimbangan tentang resiko ini perlu diperhatikan dan pihak terjamin dituntut untuk menyediakan jaminan lawan atau disebut counter guarantee.

Bentuk jaminan lawan yang diberikan antara lain dapat berupa uang tunai, giro yang dibekukan, sertifikat deposito, surat-surat berharga seperti saham dan obligasi, sertifikat tanah, dan jaminan lawan lainnya yang dianggap aman oleh bank.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 8:51 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.