Home » » Pengenalan Lingkungan Sekolah

Pengenalan Lingkungan Sekolah

Permendikbud Tahun 2016 Nomor 018 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.

Dengan berlakunya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sehingga dapat disimpulkan pada tahun pelajaran 2016/2017 mendatang seluruh satuan pendidikan yang mengadakan kegiatan pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru berpedoman pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini.

Setelah pengumuman peserta didik baru yang diterima di sebuah satuan pendidikan, maka kegiatan selanjutnya sebelum peserta didik/siswa baru mengikuti pembelajaran efektif di sekolah, maka kegiatan awal yang sebelumnya di sebut MOS (Masa Orientasi Siswa), mulai tahun pelajaran 2016/2017 mendatang dikenal dengan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.

A. Tujuan Pengenalan Lingkungan Sekolah
Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran. Pengenalan lingkungan sekolah yang bertujuan untuk:
  1. Mengenali potensi diri siswa baru;
  2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
  3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
  4. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
  5. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong

B. Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah
Selama penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Bagi Siswa Baru 2016 ini, para siswa baru akan menerima materi sesuai Permendikbud No 18 Tahun 2016 dan melaksanakan kegiatan berupa:
  1. Pengisian formulir siswa baru dan Fomulir dapodik oleh orang siswa dan orang tua/wali;
  2. Kegiatan pengenalan warga sekolah; Pengenalan stakeholders sekolah lainnya.
  3. Kegiatan pengenalan visi-misi, program, kegiatan, Mengenalkan kegiatan ekstra kurikuler yang ada di sekolah
  4. Pengenalan cara belajar, budaya dan tata tertib sekolah; Simulasi penyelesaian suatu masalah untuk menumbuhkan motivasi dan semangat belajar siswa;
  5. Kegiatan pengenalan fasilitas sarana dan prasarana sekolah dengan memegang prinsip persamaan hak seluruh siswa; Menginformasikan fasilitas-fasilitas umum di sekitar sekolah. Mengajak siswa berkeliling ke seluruh area sekolah, sambil menjelaskan setiap fasilitas, sarana, dan prasarana yang terdapat di sekolah serta kegunaannya. Pengenal Penggunaan sumber daya sekolah (air, listrik, telepon, dsb) secara efisien. Menginformasikan kewajiban pemeliharaan fasilitas dan sarana prasarana sekolah dan fasilitas-fasilitas umum. Menginformasikan daerah rawan di sekitar sekolah.
  6. Kegiatan pengenalan etika komunikasi, termasuk tata cara menyapa/berbicara menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Pembiasaan salam, senyum, sapa, sopan, dan santun dan Pengenalan etika pergaulan antar siswa serta antara siswa dengan guru dan tenaga kependidikan, termasuk kepada sikap simpati, empati, dan saling menghargai, serta sportif.
  7. Kegiatan penanaman dan penumbuhan akhlak dan karakter, Beribadah keagamaan bersama, pengenalan pendidikan anti korupsi, cinta lingkungan hidup, dan cinta tanah air, dan Pemilihan tema kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang sesuai dengan nilai-nilai positif.
  8. Kegiatan pengenalan manfaat dan dampak teknologi informasi, termasuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkai
  9. Kerja bakti membersihkan lingkungan sekolah dan pengenalan tata cara membuang sampah sesuai dengan jenis sampah
  10. Kegiatan pendidikan bahaya porn*grafi, nark*tika psikotro*pika, dan zat adiktif lainnya antara lain bahaya mer*kok.
  11. Mengajarkan simulasi antri melalui baris sebelum masuk kelas, dan pada saat bergantian memakai fasilitas sekolah. Kegiatan pengenalan dan keselamatan berlalu lintas.
  12. Kegiatan kebanggaan terhadap keanekaragaman dan kebhinekaan, antara lain pengenalan suku dan agama, penggunaan pakaian adat di sekolah
  13. Kegiatan yang menjalin keakraban antar siswa dengan warga sekolah antara lain dengan permainan atau diskusi kelompok, Kegiatan atraksi masing-masing kelas, antara lain perlombaan bidang kesenian, dan olahraga.
Pengenalan Lingkungan Sekolah
C. Ketentuan Pengenalan Lingkungan Sekolah
Dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
  1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
  2. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara; pada sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan, dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; dan siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan
  3. Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
  4. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
  5. Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
  6. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
  7. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
  8. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
  9. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah. Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kotasesuai kewenangannya wajib menghentikan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

Siswa, orangtua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran atas Peraturan Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021-57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau layanan pesan singkat(SMS) ke 0811976929.

Sekolah tidak dapat menuntut secara hukum atau memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada siswa, orangtua/wali, danmasyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) kecuali laporan tersebut terbukti tidak benar.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 12:25 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.