Home » » Menteri Koordinator Pemerintah Republik Indonesia

Menteri Koordinator Pemerintah Republik Indonesia

Dalam Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 Kementerian Negara dikelompokan menjadi empat kelompok yakni : Kementerian Kelompok I; Kementerian Kelompok II; Kementerian Kelompok III; dan Kementerian Koordianator. 

Kementerian Kelompok I adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kelompok Kementerian I terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan.

Kementerian Kelompok II adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Kelompok Kementerian II terdiri dari Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan masih banyak yang lainnya.

Kementerian Kelompok III adalah kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Kementerian Kelompok III terdiri dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pariwisata, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pemuda dan Olahraga Kementerian Sekretariat Negara

Menteri Koordinator, adalah Menteri Negara pembantu Presiden dengan tugas pokok mengkoordinasi penyiapan dan penyusunan kebijaksanaan serta pelaksanaan dibidang yang berada dalam tanggung-jawabnya dalam kegiatan pemerintahan Negara. 
Kementrian Koordinator
Tugas Menteri Koordinator diantaranya adalah mengkoordinasi menteri-menteri pada kementerian terkait dan instansi lain yang dianggap perlu, mengkoordinasi penyusunan kebijakan, menampung dan mengusahakan penyelesaian masalah-masalah yang timbul dalam bidang koordinasinya serta mengikuti perkembangan keadaannya, melakukan koordinasi seerat-eratnya mengenai penanganan masalah-masalah yang mempunyai sangkut paut antar bidang koordinasi dengan para Menteri Koordinator lainnya, menyampaikan laporan dan bahan keterangan serta saran-saran dan pertimbangan dibidang tanggung jawabnya kepada Presiden.

Berikut ini kementrian kordinator yang ada pada saat ini.
NoNama Kementerian Kementerian yang di Koordinasi Nama Menteri
1Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia
  1. Kementerian Dalam Negeri
  2. Kementerian Luar Negeri
  3. Kementerian Pertahanan
  4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  5. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  7. Badan Intelijen Negara
  8. Tentara Nasional Indonesia
  9. Kepolisian Negara Republik Indonesia
  10. Lembaga Sandi Negara
  11. Badan Koordinasi Keamanan Laut
Jend. TNI (Purn.) Luhut Binsar Panjaitan

Jl. Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat 10110
2Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia
  1. Kementerian Keuangan
  2. Kementerian Perindustrian
  3. Kementerian Perdagangan
  4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  5. Kementerian Tenaga Kerja
  6. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
  7. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  8. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Darmin Nasution

Gedung AA Maramis, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4 Jakarta Pusat 10710
3Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  1. Kementerian Kesehatan
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  3. Kementerian Sosial
  4. Kementerian Agama
  5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  6. Kementerian Pemuda dan Olah Raga
  7. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
  8. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Puan Maharani

Jl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat 10110
4Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Indonesia
  1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  2. Kementerian Perhubungan
  3. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  4. Kementerian Pariwisata
  5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  6. Kementerian Pertanian
Rizal Ramli

Gedung BPPT I Lt.3 Jl. MH Thamrin no. 8, Jakarta 10340
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 5:55 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.