Home » » Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat Pusat

Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat Pusat

Proses pengelolaan kekuasaan negara di Republik Indonesia sangat dinamis. Berbagai perubahan mewarnai pelaksanaan pengelolaan negara di Indonesia. Perubahan tersebut dilakukan agar negara Indonesia dapat lebih maju  agar terwujud cita-cita dan tujuan negara. Pengelolaan kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga negara. Pengelolaan kekuasaan negara tidak hanya dilakukan oleh Presiden beserta para menteri negara selaku pemegang kekuasaan eksekutif. Hal tersebut dikarenakan kekuasaan negara bukan hanya kekuasaan eksekutif saja, tetapi terdapat pula kekuasaan legislatif dan yudikatif yang dijalankan oleh lembaga negara lainnya.

Sebelum diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut. Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Perkembangan lembaga-lembaga negara di Indonesia dapat dilihat dalam struktur ketatanegaraan Republik Setelah dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar 1945, berikut ini struktur ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 setelah dilakukan perubahan.
struktur pemerintah pusat
Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik sebelum maupun sesudah dilakukan perubahan, secara tegas disebutkan tiga kekuasan negara, yaitu kekuasaan membentuk undang-undang, kekuasaan pemerintahan negara, dan kekuasaan kehakiman. Ketiga kekuasaan tersebut dipegang dan dikelola oleh lembaga negara yang ditetapkan oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Kekuasaan NegaraSebelum AmandemenPasca Amandemen
Kekuasaan Membentuk Undang-Undang (Legislatif)Kekuasaan membuat undang-undang dipegang oleh Presiden, DPR hanya memberikan persetujuan saja. Berdasarkan ketentuan tersebut, DPR mempunyai kekuasaan yang kecil dalam proses pembentukan undang-undang.DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
Kekuasaan Pemerintahan Negara (Eksekutif)Kekuasaan Presiden Republik Indonesia begitu besar. Pada awal pemberlakuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia selain memegang kekuasaan eksekutif, juga memegang kekuasaan legislatif dan yudikatif.
  1. Kekuasaan pemerintahan, Pasal 4 ayat (1)
  2. Kekuasaan membentuk undang-undang, Pasal 5 ayat (1)
  3. Panglima tertinggi angkatan bersenjata yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, Pasal 10
  4. Presiden juga mempunyai kekuasaan untuk menentukan keanggoatan MPR dari unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, utusan golongan dan utusan daerah dengan mengeluarkan suatu keputusan Presiden.
  5. Presiden juga berhak memberikan grasi, amnesti, rehabilitasi dan abolisi kepada seorang terpidana.
Presiden Republik Indonesia masih tetap berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia. Beberapa perubahan berkaitan dengan kekuasaan Presiden di antaranya sebagai berikut.
  1. Presiden tidak lagi berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. 
  2. Presiden berhak untuk mengajukan sebuah rancangan undang-undangan, memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang, dan mengesahkan rancangan undang-undang yang telah ditetapkan oleh DPR menjadi Undang-Undang.
  3. Presiden tidak lagi berwenang untuk mengangkat anggota MPR.
  4. Presiden mesti memperhatikan pertimbangan DPR ketika akan memberikan amnesti dan abolisi, dan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung ketika akan memberikan grasi dan rehabilitasi.
Kekuasaan Kehakiman (Yudikatif)Kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung beserta lembaga peradilan yang ada di bawahnya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.Kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Sehingga Mahkamah Agung tidak lagi menjadi satu-satunya pemegang kekuasaan yudikatif. Terdapat Mahkamah Konstitusi sebagai mitra dalam menyelegarakan kekuasaan kehakiman. 

Selain Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, di negara kita juga terdapat lembaga negara lainnya sebagai pengelola kekuasaan negara yang sesuai dengan kewenangannya seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum dan Bank Indonesia.
Lembaga NegaraSebelum AmandemenPasca Amandemen
MPRMPR berdasarkan UUD 1945 merupakan lembaga tertinggi negara dan sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.MPR sebagai lembaga tinggi negara dan tidak lagi memiliki kewenangan menetapkan GBHN dan tidak lagi mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali berkenaan dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan.
BPKBertugas memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara dan hasil Pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan RakyatBPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
KYKY merupakan lembaga baru dan didirikan seteleh adanya amandemen UUD 1945. KY didirikan pada 2 Agustus 2005Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnnya. Dalam menjalankan tugasnya komisi yudisial melakukan pengawasan terhadap : Hakim Agung dan Mahkamah Agung.
Hakim pada badan peradilan disemua lingkungan peradilan, dan Hakim Mahkamah Konstitusi.
DPDUtusan Daerah ada pada masa sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sesudah perubahan UUD 1945, Utusan Daerah ditiadakan dalam konstitusi. Untuk menjamin tetap adanya wakil daerah dalam lembaga perwakilan rakyat, maka dibentuklah Dewan Perwakilan Daerah (DPDDPD adalah sebuah lembaga tinggi negara yang keberadaannya diatur dalam Pasal 22-D  UUD 1945.   DPD adalah wakil atau utusan daerah (provinsi). DPD memiliki fungsi: Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu serta pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
KPUSebelum perubahan UUD 1945 penyelenggara pemilu oleh pemerintah lewat komisi pemilihan umum (KPU). Dan pengawasan, pemerintah melalui panwaslu.Komisi Pemilihan Umum (disingkat KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia..KPU pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keppres No 16 Tahun 1999.

Selain memiliki lembaga-lembaga negara yang tugas dan kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di negara kita juga terdapat organisasi-organisasi kemasyarakatan yang bersinggungan dengan kekuasaan negara. Organisasi-organisasi tersebut seperti partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan media massa.
Jenis Kekuatan
Politik
PeranContoh Organisasi
Partai Politik
  1. Pendidikan Politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga Negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
  2. Penciptaan iklim yang kondusif  bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
  3. Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik  masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan Negara;
  4. Partisipasi politik warga Negara Indonesia ; dan
  5. Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
PDIP, Golkar, Gerindra, PKB,  Demokrat, PAN,
Kelompok Kepentingan
  1. Melindungi kepentingannya dari adanya dominasi dan penyelewengan oleh pemerintah atau Negara.
  2. Menjadi wadah bagi pemberdayaan masyarakat dalam kehidupannya.
  3. Menjadi wadah pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dan Negara.
  4. Menjadi wadah kajian dan analisis bagi aspek-aspek pembangunan nasional dalam semua bidang kehidupan.
LSM. Ormas
Serikat Buruh, Himpunan Pengusaha, Kelompok Petani, 
Kelompok Penekan
  1. Memberikan tekanan kepada pihak penguasa agar keinginannya dapat diakomodasi oleh pemegang kekuasaan. 
  2. Mencari cara agar mereka bisa mempengaruhi proses pembuatan undang-undang atau pembuatan kebijakan yang sesuai dengan kepentingan atau tuntutan masyarakat luas.
  3. Memaksa atau mendesak pihak yang berada di dalam pemerintahan atau pimpinan untuk bergerak ke arah yang diinginkan atau justru yang berlawanan dengan desakannya.
NU, Muhammadiyah, GMNI, HMI.
Media Komunikasi Politik
  1. Berdiri ditengah-tengah diantara berbagai pihak dengan tidak memihak kepada kelompok tertentu, sehingga mampu membangun stabilitas politik yang baik demi kepentingan masy banyak dan seluruh pihak yang terlibat dalam roda pemerintahan.
  2. Media massa mempunyai kekuatan yang besar dalam mempengaruhi pikiran, peranan, dan perilaku masyarakat. 
  3. Sebagai sarana komunikasi politik, yaitu sebagai publisitas politik terhadap masyarakat luas
Surat kabar atau Majalah.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 4:14 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.