Home » » Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban

Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban

Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Sedangkan pengingkaran kewajiban warga negara biasanya disebabkan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara, yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan. Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung. 

A. Pencegahan Pelanggaran dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Agar pelaksanaan kewajiban dan hak baik negara maupun warga negara dapat berjalan serasi dan seimbang perlu dilakukan tindakan-tindakan. Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan. Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
  1. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
  2. Mengoptimalkan peran lem baga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pem berantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Repu blik Indonesia, Komisi Nasi onal Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Per lindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempu an).
  3. Meningkatkan kualitas pelayan an publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan peng ingkar an kewajiban warga negara oleh pemerintah.
  4. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.
  5. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursuskursus).
  6. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
  7. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing
tertib
Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut.
  1. Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas.
  2. Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan sebagainya.
  3. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasuskasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
  4. Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk menangani berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Akan tetapi, sampai sekarang kasus-kasus tersebut masih terjadi, seperti masih tingginya angka putus sekolah dan pengangguran, kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
1.Mengapa?
  1. Pemerintah mengadakan program wajib belajar 9 tahun, namun angka putus sekolah masih tinggi. Angka putus sekolah disebabkan oleh faktor dari peserta didik seperti tingkat pendidikan orang tua, tingkat pendapatan orang tua, aksesibilitas wilayah,, dan motivasi anak.
  2. Kurangnya kesadaran warga negara dalam membayar pajak disebabkan oleh kesadaran masyarakat sangat rendah serta banyaknya korupsi dan penyalahgunaan pajak.
2.Siapa yang bertanggung jawab?
  1. Pihak yang paling bertanggung jawab mengenai tingginya angka putus sekolah dan rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak adalah pemerintah dan masyarakat. pemerintah sebagai pembuat kebijakan harus mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat. Sedangkan masyarakat sebagai warga negara harus memiliki kesadaran tentang pentingnya pendidikan dan membayar pajak.
3.Apa Solusinya ?Untuk mencegah terjadinya kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara adalah dengan intropeksi diri sendiri, apakah kita sudah melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara. Sedangkan pihak pemerintah diharapkan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan setiap kebijakan terutama tentang pajak. Seperti diketahui para penunggak pajak adalah para pengusaha yang memiliki modal besar.

B. Membangun Partisipasi Masyarakat
Upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan berhasil tanpa didukung oleh sikap dan perilaku warga negaranya, yang mencerminkan penegakan hak dan kewajiban warga negara. Sebagai warga negara dari bangsa dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain secara kaffah. Sikap tersebut dapat ditampilkan dalam perilaku di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.
No.LingkunganPerilaku Yang Ditampilkan
1.Di lingkungan keluarga
  1. Menghormati anggota keluarga yang lebih tua
  2. Mengeluarkan pendapat dengan baik
  3. Masing-masing  anggota keluarga menjalankan kewajiban dan haknya dengan baik
2.Di lingkungan sekolah
  1. Guru dan peserta didik memahami kewajiban dan haknya di sekolah
  2. Sebagai peserta didik harus mematuhi peraturan yang dibuat oleh sekolah, sedangkan bagi guru menjalankan kode etik profesinya.
  3. Sebagai peserta didik tugas utamanya adalah belajar, jadi waktu di sekolah digunakan sepenuhnya untuk menuntut ilmu.
3.Di lingkungan masyarakat
  1. Saling menghargai dan saling menghormati antar sesama warga masyarakat.
  2. Memahami dengan baik apa yang menjadi kewajiban dan hak sebagai warga masyarakat.
  3. Saling mengingatkan tentang hak dan kewajiban masing-masing sehingga tidak ada silang sengketa.
4.Di lingkungan bangsa dan negara
  1. Sebagai warga negara wajib menaati peraturan atau undang-undang yang dibuat pemerintah.
  2. Melaksankan kewajiban terlebih dahulu baru menuntut hak, jangan menuntut hak tapi lalai akan kewajiban.
  3. Memdukung semua kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakayat, apabila ada kebijakan yang kurang tepat dapat disampaikan melalui wakil rakyat.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 9:34 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.