Home » » Berbagai Teori tentang Tujuan Negara

Berbagai Teori tentang Tujuan Negara

Negara selaku organisasi manusia, mempunyai tujuan ketika didirikan, setiap negara yang tumbuh dan berkembang di dunia mempunyai tujuan yang hendak dicapai dan menjadi motivasi dari didirikannya negara yang bersangkutan. Tujuan negara sangat berhubungan dengan organisasi negara yang bersangkutan. Tujuan negara merupakan pedoman untuk mengarahkan segala kegiatan negara, menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta kehidupan rakyatnya. Para ahli mengemukakan rumusan tujuan negara yang berbeda satu dengan yang lainnya. Berikut ini dipaparkan teori mengenai tujuan negara yang dikemukakan para ahli.

Tujuan negara secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan dari tiap-tiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan. Dengan mengetahui tujuan negara, kita juga dapat mengetahui sifat organisasi negara dan legitimasi kekuasaan negara tersebut. Beberapa ahli yang menyatakan teori tentang tujuan negara antara lain sebagai berikut.

No.PakarDeskripsi Tujuan Negara
1.Teori PlatoTeori Plato menyatakan bahwa negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial.
2.Teori Negara KekuasaanAda dua tokoh yang menganut teori Negara Kekuasaan, yaitu Shang Yang dan Nicholo Machiavelli. Menurut Shang Yang, tujuan negara adalah mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Tujuan tersebut dapat dicapai dengan cara menyiapkan tentara yang kuat, berdisiplin dan bersedia menghadapi segala kemungkinan sehingga negara akan kuat. Sebaliknya, rakyat harus lemah sehingga tunduk kepada negara. Senada dengan Shang Yang, Machiavelli mengatakan bahwa tujuan negara adalah menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kebesaran, kehormatan dan kesejahteraan rakyat.
3.Teori Teokratis (Kedaulatan Tuhan)Menurut teori Teokratis, tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman serta tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya. Di antara para filsuf yang menganut teori ini adalah Thomas Aquinas dan Agustinus.
4.Teori Negara PolisiMenurut teori Negara Polisi, negara bertujuan semata-mata menjaga keamanan dan ketertiban negara serta pelindung hak serta kebebasan warganya. Untuk mencapai hal itu, perlu dibentuk peraturan perundangundangan yang mencerminkan kehendak seluruh rakyat. Di sisi lain, negara tidak boleh turut campur dalam urusan pribadi dan ekonomi warganya. Teori ini digulirkan oleh Immanuel Kant.
5.Teori Negara HukumDalam pandangan teori Negara Hukum, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam negara itu. Teori ini digulirkan oleh Krabbe.
6.Teori Negara KesejahteraanTujuan negara menurut teori ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal ini negara dipandang sebagai alat untuk mencapai tujuan bersama, yaitu suatu tatanan masyarakat yang didalamnya terdapat kebahagian, kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara tersebut. Pencetus teori ini adalah Mr. Kranenburg.

Perbedaan dan Persamaan Teori Tujuan Negara
Rumusan tujuan sangat penting bagi suatu negara yaitu sebagai pedoman dalam penyusunan negara dan pengendalian alat perlengkapan negara, pengatur kehidupan rakyatnya, dan pengarah segala aktivitas–aktivitas negara. Setiap negara pasti mempunyai tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan Undang–Undang Dasarnya. Berdasarkan teori tentang tujuan negara yang dikemukanan para tokoh dapat diidentifikasi persamaan dan perbedaan dalam teori tujuan negara tersebut, yaitu.
PersamaanPerbedaan
Persamaan dari beberapa teori diatas adalah sama-sama bertujuan ingin mensejahterahkan rakyat dengan berbagai cara yang dilakukan secara berbeda. Setiap Negara yang dikatakan memiliki perbedaan tata cara kenegaraannya sesuai teori tujuan negara yang dianut.Dari keseluruhan teori, seluruhnya mengacu pada keadilan dan perdamaian suatu Negara agar dapat maju dan berkmbang tetapi,  dalam pelaksanaannya berbeda dari aspek politik, ekonomi, sosial, keamanan, dan pertahanan serta maju dan berkembangnya warga.

Dari sekian banyak teori tujuan di atas teori yang relevan dengan kondisi Indonesia saat ini adalah Teori Kesejahteraan. Tujuan negara menurut teorii ni adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal ini negara dipandang sebagai sebagai alat untuk mencapai tujuan bersama, yaitu suatu tatanan masyarakat yang di dalamnya terdapat kebahagian, kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara tersebut. Hal tersebut dapat dilihat dari cita-cita dan tujuan negara yang termaktub dalam alinea ke-2 dan ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Di dalam pembukaan tersebut terdapat pernyataan sebagai berikut. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.....

Pernyataan di atas merupakan penegasan mengenai tujuan negara kita sekaligus tugas yang harus dilaksanakan oleh negara, yakni sebagai berikut.
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
tujuan negara
Selain teori kesejahteraan, teori lain yang sesuai adalah teori negara hukum. Dalam pandangan teori ini negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam negara itu. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945 yang menegaskan Negara Indonesia adalah negara hukum.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 7:54 PM

1 komentar:

Mohon tidak memasukan link aktif.