Home » » Sistem Hukum Nasional Indonesia

Sistem Hukum Nasional Indonesia

Sistem hukum suatu negara mencerminkan kondisi objektif dari negara yang bersangkutan sehingga sistem hukum suatu negara berbeda dengan negara lainnya. Sistem hukum merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku di suatu negara pada saat sekarang. Sistem hukum bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat suatu Negara. Sistem hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelaksanaan tata hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberi kekuasaan.

Amati dan pahami Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) berikut ini. “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Indonesia adalah negara hukum karena negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum.

Hukum yang berlaku di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Sistem hukum Indonesia mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945 setelah Bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Selain itu, ditegaskan pula pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat ketentuan-ketentuan dasar dan merupakan rangka dari sistem hukum Indonesia. Oleh karena itu, sampai sekarang masih terdapat ketentuan hukum yang merupakan produk hukum kolonial, misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang–Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang yang Berlaku di Indonesia
No.Undang-undangMengatur Tentang
1.UU Nomor  8 Tahun 2012Pemilihan Umum
2.UU Nomor  2 Tahun 2011Partai Politik
3.UU Nomor 12 Tahun 2011Pembentukan perundang-undangan
4.UU Nomor 39 Tahun 1999Hak Asasi Manusia
5.UU Nomor 12 Tahun 1993Pajak Bumi dan Bangunan
6.UU No 20 Tahun 2003Sistem Pendidikan Nasional
7.UU No 14 2005Guru dan Dosen
8.UU No. 33 Tahun 2004Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Pidato Kenegaraan merupakan salah satu bentuk hukum tidak tertulis atau konvensi. Beberapa contoh Aturan Tidak Tertulis di Lingkungan Masyarakat antara lain hukum adat yang diakui dihormati dan dilaksanakan masyarakat di daerah itu, etika dan sopan santun, norma sosial yang diakui masyarakat dan diikuti, menolong orang yang sedang kesusahan, menghormati orang yang lebih tua, menghormati pendapat orang lain, saling membantu satu sama lain, dan menghargai sesama.

Penggolongan Hukum
Hukum mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Mengingat aspek kehidupan manusia sangat luas, sudah barang tentu ruang lingkup atau cakupan hukum akan lebih luas. Berikut penggolongan atau pengklasifikasian hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum. Hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
undang-undang
No.DasarJenis
1.Berdasarkan sumbernya
  1. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
  3. Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
  4. Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2.Berdasarkan bentuknya
  1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaannya. Misalnya UU Perkawinan, UU Dagang, KUHP, UU Perlindungan Anak, UU Agraria, UU HAM,
  2. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga masih sering memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya. Misalnya, Traktat, Konvenan, Perjanjian Bilateral, dan sebagainya.
3.Berdasarkan tempat berlakunya
  1. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
  2. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlaku universal.
  3. Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
  4. Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
4.Berdasarkan waktu berlakunya
  1. Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Ius Constituendum (hukum negatif/prospektif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Contohnya, Rancangan Undang-Undang (RUU).
  3. Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu, melainkan berlaku untuk selama-lamanya terhadap siapapun dan diseluruh tempat.
5.Berdasarkan cara mempertahankanya
  1. Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya.
  2. Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya, Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Hukum Acara, dan sebagainya.
6.Berdasarkan sifatnya
  1. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya, jika melakukan pembun*han maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan hukuman.
  2. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contohnya, ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru memungkinkan untuk dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen).
7.Berdasarkan isinya
  1. Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
  2. Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan negara dengan perseorangan (warga negara)
8.Berdasarkan wujudnya
  1. Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan pengertian, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu.
  2. Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.

Sumber Hukum
Sumber hukum ada dua sumber, yaitu material dan formal. Sumber hukum material adalah hukum yang isinya perintah dan larangan yang menjadi patokan manusia dalam bertindak. Sumber hukum formal merupakan perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri. Nah, kalian cermati sumber-sumber hukum formal berikut ini.

1) Undang-Undang
Undang-undang mempunyai dua arti, yaitu arti material dan formal. Undangundang dalam arti material adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. Misalnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Adapun, undang-undang dalam arti formal adalah setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut undang-undang.

2) Kebiasaan (custom)
Supaya kebiasaan itu mempunyai kekuatan dan dapat dijadikan sebagai sumber hukum maka harus memenuhi dua faktor berikut.
  • Adanya perbutan yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama serta selalu diikuti dan diterima oleh yang lainnya.
  • Adanya keyakinan hukum dari orang-orang atau golongan-golongan yang berkepentingan. Artinya, adanya keyakinan bahwa kebiasaan itu memuat hal-hal yang baik dan pantas ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.

3) Yurisprudensi
Yurisprudensi lahir karena adanya peraturan perundang-undangan yang kurang atau tidak jelas pengertiannya sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan perkara. Untuk mengatasi hal tersebut, hakim membentuk hukum baru dengan cara mempelajari putusan-putusan hakim terdahulu, khususnya tentang perkaraperkara yang dihadapinya. Dalam membuat yurisprudensi, biasanya seorang hakim akan melaksanakan berbagai macam penafsiran, di antaranya sebagai berikut.
  • Penafsiran garamatikal (tata bahasa), yaitu penafsiran berdasarkan arti kata.
  • Penafsiran historis, yaitu penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya undang-undang.
  • Penafsiran sistematis, yaitu penafsiran dengan cara menghubungkan pasalpasal yang terdapat dalam undang-undang.
  • Penafsiran teleologis, yaitu penafsiran dengan jalan mempelajari hakikat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.
  • Penafsiran otentik, yaitu penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu sendiri.
Beberapa contoh yurisprudensi di Indonesia antara lain sebagai berikut.
  • Pembayaran uang Asuransi. Putusan Nomor : 2831 K/ Pdt/1996, tanggal 7 Juli 1999. Dalam putusan ini Mahkamah Agung berpendapat bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan melebihi yang dituntut dan Pemberian uang asuransi harus diberikan kepada tertanggung yang namanya tercantum dalam polis, sehingga sesuai dengan adagium setiap pembayaran asuransi harus selalu melihat polis secara transparan akan menunjuk siapa yang berhak menerima uang klaim’. Pembayaran asuransi yang menyimpang dari ketentuan polis merupakan perbuatan melawan hokum.
  • Jual beli harta bersama. Putusan Nomor : 701 K/Pdt/1997, tanggal 24 Maret 1999. Dalam putusan ini Mahkamah Agung berpendapat, bahwa jual beli tanah yang merupakan harta bersama harus disetujui pihak istri atau suami.
  • Putusan Nomor 249 K/AG/1996, tanggal 8 Januari 1998, Dalam putusan ini pada intinya Mahkamah Agung berpendapat, bahwa perkara yang Tergugatnya gila pemeriksaannya tetap dilanjutkan dengan diwakili oleh orang tua / walinya, pengampunya dengan tanpa menunggu adanya penetapan curator dari Pengadilan Negeri.
  • Putusan Nomor 34 K/AG/1997, tanggal 27 Juli 1998. Dalam putusan ini pada pokoknya Mahkamah Agung berpendapat, bahwa gugatan penggugat abscuur libel, karena identitas objek perkara yang tercantum dalam gugatan dan hasil pemeriksaan setempat berbeda, sedangkan Penggugat tidak mengadakan perubahan gugatan.
  • Putusan Nomor : 11 K /AG/ 2001 tanggal 29 Mei 2003, Pada putusan ini intinya Mahkamah Agung antara lain berpendapat bahwa tuntutan Penggugat atas penghentian pemotongan gaji Tergugat harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena penghentian pemotongan gaji tersebut dilakukan oleh Atasan yang berwenang yang nota bene adalah pejabat tata usaha Negara. Oleh karena itu mestinya tuntutan penggugat diajukan kepada Peradilan Tatausaha Negara.
  • Putusan Nomor : 249 K/AG/1996, tanggal 8 Januari 1998. Mahkamah Agung berpendapat bahwa pemeriksaan tarhadap perkara yang pihak tergugatnya gila tidak perlu menunggu adanya penetapan Kurator dari Pengadilan Negeri.

4) Traktat
Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan dalam pelaksanaannya. Traktat dapat dibedakan menjadi dua.
  • Traktat bilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara. Traktat ini sifatnya tertutup karena hanya melibatkan dua negara yang berkepentingan. Misalnya, perjanjian Dwi-Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC.
  • Traktat multilateral adalah perjanjian yang dibuat atau dibentuk oleh lebih dari dua negara. Traktat ini bersifat terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri. Misalnya, PBB, NATO, dan sebagainya.

5) Doktrin
Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas penting dalam hukum dan penerapannya. Misalnya dalam hukum tata negara, kita mengenal doktrin Trias Politica dari Montesquieu. Doktrin sebagai sumber hukum formal banyak digunakan para hakim dalam memutuskan perkara melalui yurisprudensi, bahkan punya pengaruh sangat besar dalam hubungan internasional.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 5:10 PM

1 komentar:

Mohon tidak memasukan link aktif.