Home » » Kedaulatan Rakyat dalam Konteks Negara Hukum

Kedaulatan Rakyat dalam Konteks Negara Hukum

Istilah kedaulatan sendiri seringkali dijumpai atau ditemukan dalam berbagai macam pengertian. Kedaulatan dalam penyelanggaraan kegiatan bernegara adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara. Kedaulatan merupakan salah satu syarat berdirinya suatu negara. Kedaulatan rakyat berarti kekuasaan rakyat. Maksudnya, kekuasaan atas sesuatu berada di tangan rakyat. Dalam konteks ini, kekuasaan atas sesuatu merujuk pada kekuasaan atas negara. Dengan begitu, yang dimaksud adalah kekuasaan atas negara berada di tangan rakyat. Kedaulatan rakyat mengandung konsekuensi bahwa rakyat merupakan pihak pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Menurut teori kedaulatan rakyat, kekuasaan tertinggi dalam suatu negara ada di tangan rakyat. Dan, menurut teori kedaulatan hukum, kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah hukum. Indonesia menganut teori kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat. Penegasan kedaulatan rakyat dalam konteks negara hukum Indonesia termaktub dalam Pasal 1 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi sebagai berikut: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, Ayat (2) dan “Negara Indonesia adalah negara hukum”, Ayat (3). Dengan demikian, kedaulatan berada di tangan rakyat dan segala sikap tindakan yang dilakukan ataupun diputuskan oleh alat negara dan masyarakat haruslah didasarkan pada aturan hukum.

Setiap negara memerlukan kedaulatan,baik ke luar maupun ke dalam. Menurut Jean Bodin (1530-1596). Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara. Kekuasaan tertinggi itu sah dan harus ditaati rakyat. Jika suatu negara telah merdeka, secara otomatis negara itu berdaulat. Demikian juga negara Indonesia. Kedaulatan negara Indonesia diperoleh dengan perjuangan. Oleh karena itu, kita wajib mempertahankan kedaulatan negara ini dengan berperan aktif dalam pembangunan.

Kedaulatan disyaratkan harus memiliki empat sifat. Jika salah satu dari keempat sifat tersebut hilang, maka kedaulatan itu menjadi kurang bermakna. Keempat sifat kedaulatan tersebut adalah permanen, asli, bulat, dan tidak terbatas.
  1. Permanen (tetap) mengandung pengertian kedaulatan itu tetap ada selama negara itu berdiri. Kedaulatan suatu negara akan hilang jika negaranya telah bubar.
  2. Asli memiliki makna bahwa kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  3. Bulat mengandung pengertian bahwa kedaulatan itu tidak dapat dibagi-bagi lagi. Kedaulatan itu hanya satu-satunya sebagai kekuasaan yang tertinggi.
  4. Tidak terbatas mengandung makna bahwa kedaulatan itu tidak ada yang membatasi. Jika terbatas, maka sifat tertinggi itu akan hilang.
Dalam konteks negara hukum, kedaulatan rakyat Indonesia didelegasikan melalui peran lembaga perwakilan yang ada dalam hal ini adalah alat kelembagaan negara dengan menggunakan sistem perimbangan kekuasaan “check and balances” antarbadan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Esensi pokok dari prinsip checks and balances adalah menjamin adanya kebebasan dari masing-masing cabang kekuasaan negara sekaligus menghindari terjadinya interaksi atau campur tangan dari kekuasaan yang satu terhadap kekuasaan lainnya. Sistem check and balances yang efektif jika tidak ada satu pun cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dominan, serta dapat dipengaruhi oleh cabang lainnya.

Khusus untuk kekuasaan membuat undang-undang masih terdapat kerja sama antara badan eksekutif dan legislatif. Adapun, bentuk pemisahan kekuasaan dengan menggunakan sistem perimbangan, dibagikan kepada alat-alat kelengkapan negara yang terdiri atas MPR, DPR dan DPD, Presiden, MA dan MK, serta BPK.
  1. MPR memiliki kekuasaan untuk menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. 
  2. DPR dan DPD memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang. 
  3. Presiden memiliki kekuasaan untuk menjalankan undang-undang. 
  4. MA dan MK memiliki kekuasaan dalam bidang peradilan. 
  5. BPK memiliki kekuasaan dalam bidang pengawasan keuangan.

Dalam prinsip kesamaan dihadapan hukum “equality before the law” perwujudan kedaulatan rakyat diimplementasikan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (1) yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Negara Republik Indonesia menjamin adanya kesamaan dihadapan hukum dan pemerintahan terhadap warga negara. Keberadaan warga negara haruslah mendukung keberadaan hukum di Negara Republik Indonesia serta pemerintahan yang sedang menjalankan hukum tersebut.
kedaulatan hukum
Dalam rangka mendorong terciptanya kedaulatan rakyat berjalan seiring dengan kedaulatan hukum maka diperlukan pengawasan oleh badan yudikatif, terhadap penggunaan kekuasaan yang tidak berdasarkan atas hukum. Selain itu, pengawasan oleh badan yudikatif dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi warga negara terhadap sikap dan tindakan pemerintah yang melanggar hak asasi manusia. Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut.
  1. Efektivitas dan efisiensi peran lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
  2. Pelaksanaan prinsip kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan “equality before the law” bagi seluruh warga negara Indonesia.
  3. Adanya jaminan negara terhadap perlindungan HAM bagi warga negara Indonesia.
  4. Adanya supremasi hukum dalam penyelenggraan kedaulatan rakyat.
  5. Penyelenggaran pemerintah sebagai amanat kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan hukum yang berlaku.
  6. Penyelenggaran proses peradilan administrasi yang bebas dan mandiri.
  7. Penyelenggaran Pemilu sebagai perwujudan demokrasi diselenggarakan secara Luber (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil).

Perwujudan Kedaulatan Rakyat dalam Negara Hukum
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan warga negara dalam rangka terwujudnya kedaulatan rakyat dalam negara hukum. Contoh perwujudan kedaulatan rakyat dalam negara hukum adalah sebagai berikut.
No.PerwujudanPerilaku yang Ditampilkan
1.Kedaulatan Rakyat
  1. Mengikuti pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan penuh tanggung jawab;
  3. Berperan serta dalam memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan BPD;
  4. Berperan serta memilih calon presiden dan/atau wakil presiden dalam pemilu;
  5. Ikut menyampaikan aspirasinya demi kemajuan bangsa Indonesia.
2.Kedaulatan Hukum
  1. Menjunjung dan menghormati hukum dan pemerintahan Republik Indonesia. .
  2. Ikut dalam upaya penegakan hukum.
  3. Mendukung keberadaan hukum di Negara Republik Indonesia.
  4. Menjamin adanya kesamaan hukum.
  5. Mendukung pemerintah yang menjalankan hukum tersebut.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 5:03 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.