Home » » Negosiasi dan Cara Melakukannya

Negosiasi dan Cara Melakukannya

Negosiasi adalah bentuk interaksi sosial yang berfungsi untuk mencapai kesepakatan diantara pihak-pihak yang mempunyai kepentingan berbeda. Negosiator adalah orang yang melakukan negosiasi. Dalam negosiasi, pihak-pihak tersebut berusaha menyelesaikan perbedaan itu dengan berdialog. Penyelesaian sengketa sipadan-lingitan antara Indonesia dan Malaysia adalah contoh negosiasi yang nyata. Negosiasi dilakukan karena pihak-pihak yang berkepentingan perlu membuat kesepakatan mengenai persoalan yang menuntut penyelesaian bersama.

Tujuan negosiasi adalah untuk mengurangi perbedaan posisi setiap pihak. Mereka mencari cara untuk menemukan butir-butir yang sama sehingga kesepakatan dapat dibuat dan diterima bersama. Untuk menyatukan perbedaan-perbedaan pendapat dari orang-orang yang memiliki kepentingan yang berbeda, Untuk mendapatkan atau mencapai kata kesepakatan dalam kesamaan persepsi, saling pengertian, dan persetujuan.Untuk mendapatkan kondisi penyelesaian atau jalan keluar dari masalah yang dihadapi

Negosiasi juga dapat terjadi sebagai tanggapan terhadap usulan program dari pihak pertama kepada pihak kedua. Sebagai contoh, sebuah organisasi sosial sebagai pihak pertama mengajukan usulan program tentang pemberdayaan usaha rumah tangga di wilayah kecamatan tertentu kepada pemerintah kabupaten sebagai pihak kedua. Agar usulan itu menguntungkan kedua belah pihak, wakil dari setiap pihak perlu bertemu untuk melakukan negosiasi.

Sebelum negosiasi dilakukan perlu ditetapkan terlebih dahulu orang-orang yang menjadi wakil dari setiap pihak. Selain itu, bentuk atau struktur interaksi yang direncanakan juga perlu disepakati, misalnya dialog langsung atau melalui mediasi. Serangkaian dilakukan agar negosiasi berjalan lancar. Tindakan tersebut adalah:
  1. Mengajak untuk membuat kesepakatan
  2. Memberikan alasan mengapa harus ada kesepakatan
  3. Membandingkan beberapa pilihan
  4. Memperjelas dan menguji pandangan yang dikemukakan
  5. Mengevakuasi kesepakatan dan komitmen bersama
  6. Menetapkan dan menegaskan kembali tujuan negosiasi

Selama melakukan negosiasi, hendaknya dihindari hal-hal yang dapat merugikan kedua belah pihak. Untuk itu, komunikasi dalam negosiasi dilakukan dengan cara yang santun. Cara tersebut dapat ditempuh dengan:
  1. Menyesuaikan pembicaraan kearah tujuan praktis
  2. Mengakomodasi butir-butir perbedaan dari kedua belah pihak
  3. Mengajukan pandangan yang baru dan mengabaikan pandangan yang sudah ada tanpa memalukan kedua belah pihak
  4. Mengalokasikan tugas dan tanggung jawab masing-masing
  5. Memprioritaskan dan mengelompokkan saran atau pendapat dari kedua belah pihak

Kaidah Negosiasi
  1. Negosiasi dilakukan dua pihak atau lebih, baik antar individu, antarlembaga, maupun antara individu dengan lembaga.
  2. Negosiasi merupakan bentuk komunikasi langsung.
  3. Negosiasi terjadi jika terdapat perbedaan pendapat, keinginan, dan tujuan antara dua pihak atau lebih.
  4. Hasil negosiasi berujung pada dua kemungkinan, yaitu sepakat atau tidak.

Mengidentifikasi Tujuan Teks Negosiasi
Setelah para karyawan sebuah perusahaan di bidang elektronika melakukan aksi mogok kerja dengan melakukan demonstrasi di depan kantor perusahaan, akhirnya wakil perusahaan itu menerima wakil para karyawan untuk berdialog. Dialog itu dijaga oleh sejumlah petugas keamanan. Sementara itu, beratus-ratus karyawan masih berdemonstrasi di depan kantor perusahaan.
Wakil karyawan:Selamat sore, Pak.
Wakil Perusahaan:Selamat sore. Mari, silakan duduk.
Wakil karyawan:Ya, terima kasih.
Wakil Perusahaan:Saya, Hadi Winoto, wakil dari perusahaan. Anda siapa?
Wakil karyawan:Saya Suparmin, yang dipercaya teman-teman untuk menemui pimpinan. (Mereka bersalaman)
Wakil Perusahaan:Sebenarnya, apa yang terjadi? Semua karyawan di perusahaan ini melakukan demonstrasi. Kalau begini caranya, perusahaan bisa bangkrut dan karyawan bisa di-PHK.
Wakil karyawan:Tidak ada apa-apa, Pak. Kami hanya ingin memperbaiki nasib dan hidup layak.
Wakil Perusahaan:Maksudnya?
Wakil karyawan:Ya, pasti Bapak tahu. Kami, karyawan, sudah bekerja keras demi perusahaan. Tetapi, kami merasa kurang mendapatkan imbalan yang pantas. Kami tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari hanya dengan uang Rp2.000.000,00 sebulan. Paling tidak, kami menerima upah sebesar Rp3.000.000,00.
Wakil Perusahaan:Itu tidak mungkin. Perusahaan sudah menanggung beban terlalu berat. Listrik naik, bahan bakar naik, dan biaya operasional lain juga naik. Kenaikan UMP (upah minimum provinsi) belum bisa naik sekarang.
Wakil karyawan:Kalau begitu, kami tetap akan melakukan aksi mogok kerja sampai tuntutan kami dipenuhi.
Wakil Perusahaan:Tidak boleh demikian. Kita harus mencari jalan tengah.
Wakil karyawan:Lalu, bagaimana?
Wakil Perusahaan:Saya akan mengusulkan kenaikan tersebut kepada direksi. Perusahaan hanya mampu menaikkan UMP sampai Rp2.400.000,00. Tidak lebih dari itu. Anda sendiri tahu bahwa pada situasi global ini perusahaan mana pun mengalami kesulitan.
Wakil karyawan:Tidak bisa, Pak. Ini kota Jakarta, Pak. Semua harus dibeli dengan uang. Ya, tolong diusahakan bagaimana caranya agar kami dapat hidup layak. Paling tidak kami menerima gaji sebesar Rp2.800.000,00.
Wakil Perusahaan:Nanti saya akan mengusulkan ke direksi sebesar Rp2.600.000,00.
Wakil karyawan:Tapi, usahakan lebih, Pak. Kami akan bekerja lebih keras lagi.
Wakil Perusahaan:Baiklah, akan saya coba. Tolong kendalikan temanteman karyawan dan sampaikan kepada mereka mulai besok semua karyawan harus masuk kerja kembali. Karyawan yang mogok kerja akan kena sanksi.
Wakil karyawan:Baik, Pak. Terima kasih. Boleh saya keluar?
Wakil Perusahaan:Ya, silakan.
Wakil karyawan:Ya, terima kasih. Selamat sore.
Wakil Perusahaan:Selamat sore.
(Mereka bersalaman)
Ketika Suparmin keluar dari kantor perusahaan, dia disambut oleh teman-temannya. Dia lalu menyampaikan hasil dialog dengan wakil perusahaan bahwa UMP mereka diusulkan naik paling tidak sebesar Rp2.600.000,00.

Menurut kalian,haruskah karyawan selalu menuruti keinginan pengusaha dalam hal jam kerja dan gaji atau UMP (upah minimum provinsi) yang diberikan? Sebaliknya, haruskah pengusaha selalu menuruti keinginan karyawan dalam hal jam dan gaji yang diberikan?
Sudah ada aturan yang dibuat pemerintah untuk menangani masalah tersebut, contohnya maksimal 8 jam untuk perindustrian dan libur 1 hari dalam 1 minggu. Pengusaha dalam hal jam kerja dan gaji yang diberikan harus sesuai dengan peraturan. Jika sudah sesuai dengan peraturan pengusaha tidak perlu menuruti keinginan karyawan.

Berapa juta rupiahkah gaji yang selayaknya diterima oleh seorang karyawan setiap bulan di masyarakat sekitar kalian?
Gaji yang selayaknya diterima diatas UMR, UMR DKI Jakarta sekitar 2,7 juta perbulan.

Dapatkah gaji karyawan ditentukan hanya oleh pengusaha atau pemerintah?
Harus dari dua-duanya, pemerintah menetapkan gaji minimum regional sedangkan pengusaha harus memberikan gaji di atas upah minimum tadi dan seberapa besar tergantung kebijakan dan profit perusahaan, tapi kalau perusahaan belum sanggup memberikan gaji sesuai UMR maka perusahaan wajib melaporkan pada Kementrian tenaga kerja di wilayah dia berada.

Seandainya kalian menjadi pengusaha, apakah kalian akan mengajak karyawan berdialog untuk menentukan kebijakan perusahaan?
Sebagai warga negara Indonesia tentunya mengutamakan musyawarah mufakat, Jika saya menjadi pengusaha tentu akan mengajak karyawan berdialog, karena dengan melakukan dialog kita bisa mengetahui bagaimana cara kerja yang baik menurut sudut pandang karyawan dan dapat menerima saran-saran yang baik yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan perusahaan.

Hubungan seperti apa yang terjadi antara karyawan dan pengusaha? Setujukah kalian bahwa hubungan tersebut adalah hubungan bawahan dan atasan?
Hubungan yang terjadi adalah hubungan kerja sama, dimana seorang pengusaha membutuhkan karyawan yang membantu proses pengolahan usahanya dan karyawan membutukan pengusaha untuk menyalurkan jasanya dengan mendapat imbalan yang setimpal.Ini bisa disebut hubungan antara atasan dan bawahan. Jadi saya setuju jika hubungan tersebut adalah hubungan atasan dan bawahan

Jelaskan tata organisasi yang ada di sebuah perusahaan? Betulkah pimpinan perusahaan disebut direktur?
Tata organisasi yang ada di sebuah perusahaan adalah komisaris(pemilik saham) -> direktur (pemimpin jalannya perusahaan) -> manager (pembantu direktur) -> asisten manager -> supervisor (sama seperti mandor) -> kepala ruangan -> operator -> karyawan.
Tidak semua perusahaan di pimpin oleh direktur, ada juga yang di sebut presiden perusahaan.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 1:47 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.