Home » » Lembaga Keuangan Bank

Lembaga Keuangan Bank

Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaan utamanya dalam bentuk likuid, kewajiban-kewajiban utama dari simpanan masyarakat serta instrument-instrumen hutang yang diterbitkannya. Lembaga keuangan berfungsi sebagai perantara antara kelompok masyarakat yang kelebihan dana dengan kelompok masyarakat yang membutuhkan dan kekurangan dana. Kelompok masyarakat yang kelebihan dana adalah masyarakat yang mempercayakan sejumlah danya kepada lembaga keuangan, dari dana yang dipercayakan tersebut lembaga keuangan menyalurkannya pada masyarakat yang membutuhkan dan kekurangan dengan suatu persyaratan tertentu.

Lembaga Keuangan Bank
Menurut UU No. 10 Tahun 1998 Bank adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dalambentuk kredit dan\atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank dan perbankan mempunyai pengertian yang berbeda, perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Dari pengertian tersebut bank mempunyai fungsi pokok sebagai berikut:
  1. Sebagai penghimpun dana dari masyarakat. Menurut UU No. 10 Tahun 1998 simpanan adalah dana yang dipercayakan masyarakat pada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalambentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. 
  2. Sebagai penyalur dana/memberi kredit. Agar uang yang disimpan di Bank tidak macet maka perlu disalurkan pada mayarakat dalam pinjaman berjangka (kredit), disisi lain untuk menjaga keseimbangan dan kestabilan nilai rupiah melalui peredaran uang. Menurut UU No.10 tahun 1998, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan yang diwajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Bank Menurut UU No. 10 Tahun 1998
Menurut undang-undang no 10 tahun 1998, bank terdiri bank umum, bank perkreditan rakyat,

A. Bank Umum

Menurut UU No. 10 tahun 1998, Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Dalam pengertian diatas ada dua hal yang perlu diperhatikan:
  • Usaha secara konvensional, dalam hal ini yang dimaksud adalah usaha bank umum menerima simpanan dalam bentuk giro, deposito serta memberikan kredit dalam jangka pendek.
  • Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam
Fungsi Bank Umum
  1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi
  2. Menciptakan uang
  3. Menghimpun dana dan menyalurkan pada masyarakat
  4. Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya
Usaha Bank Umum
Menurut UU No. 10 Tahun 1998 usaha bank umum antara lain :
  1. Menghimpun dana dari masyarakat
  2. Memberikan kredit
  3. Menerbitkan surat pengakuan hutang
  4. Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
  5. Menerima pembayaran dari tagihan surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.
  6. Menyediakan tempat untuk penyimpanan barang dan surat berharga
  7. Melakukan kegiatan penitipan untuk pihak lain
  8. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupunkepentingan nasabah.
  9. Menempatkan dana, meminjamkan dana sendiri, ataumeminjamkan dana pada bank lain
  10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya.
  11. Melakukan usaha anak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
  12. Menyediakan pembiayaan danmelakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah.
  13. Untuk bank umum devisa, dapat melakukan kegiatan dalam valuta asing.
  14. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan.
  15. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
  16. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun.
Jenis Bank Umum
  1. Bank Umum milik pemerintah
  2. Bank Umum milik swasta nasional
  3. Bank Umum milik swasta asing
Bentuk Hukum Suatu Bank Umum
  1. Perseroan Terbatas
  2. Koperasi
  3. Perusahaan Daerah
Produk Bank Umum
  1. Uang giral
  2. Jasa simpanan
  3. Jasa pengiriman uang
  4. Jasa penukaran uang asing
  5. Jasa penitipan barang
Jenis simpanan di bank
  1. Giro. Simpanan di bank yang penarikannya dapat dilakukan setiapwaktu dengan menggunakan cek, bilyet giro.
  2. Deposito. Simpanan di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan sesudah jangka waktu tertentu, menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank disebut juga dengan time deposit .
  3. Sertifikat Deposito. Simpanan dibank yang diterbitkan atas unjuk, dengan bunga dibayar dimuka dengan sistem diskon, disebut juaga deposito yang dapatdiperjualbelikan.
  4. Deposit on Call. Simpanan di bank yang dapat diambil sewaktu-waktu, sebelum pengambilan pihak penyimpan harus memberitahukan kapan akan mengambil kepada bank.
  5. Tabungan.Simpanan pada bank yang dapat diambil sewaktu-waktu dengan mengunakan sarana yang ditentukan oleh setiap bank .

B. Bank Perkreditan Rakyat
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Kegiatan usaha dan wilayah daerah kerjanya sangat terbatas, bila dibandingkan dengan kegiatan Bank Umum. Tujuan dan Tugas Bank Perkreditan Rakyat
  1. Memberikan pelayanan jasa perbankan bagi rakyat pedesaan.
  2. Mengembangkan pertumbuhan ekonomi pedesaan dalamrangka terhindarnya masyarakat pengusaha di desa, petani dan nelayan dari rentenir
  3. Memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat desa agar tidak mengalami kesulitan dalam prosedur berhubungan dengan bank dalam mendapatkan permodalan.
  4. Menghimpun tabungan masyarakat pedesaaan, sekaligus membina masyarakat desa agar hidup hemat dengan menabung
Usaha BPR
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
  2. Memberikan kredit
  3. Menyediakan pembiayaan danmenetapkan dana berdasarkan prinsip syariah
  4. Menetapkan dana dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia dan atau tabungan pada bank lain.
Kegiatan yang tidak boleh dilakukan BPR:
  1. Menerima simpanan dalam bentuk giro
  2. Ikut serta dalam lalulintas pembayaran
  3. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
  4. Melakukan kegiatan perasuransian
  5. Melakukan penyertaan modal
Produk BPR
  1. Jasa penyimpanan
  2. Jasa kredit

C. Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI), menurut UU No. 23 tahun 1999, bank sentral mempunyai status tersendiri dan tidak dapat dipersamakan dengan bentuk bank lain. Bank Indonesia sebagai otoritas moneter diharuskan membangun sistem kelembagaan yang kuat dan independen dalam mengelola dan mendayagunakan devisa. Dalam rangka pengelolaan keuangan nasional yang sehat, Bank Indonesia sebagai Bank Sentral harus mandiri, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak lainnya, serta kinerjanya dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan UU tersebut Bank Indonesia mempunyai tugas pokok yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, hal ini diwujudkan dalamkebijakan sebagai berikut :

1) Menetapkan dan melaksanakann kebijakan moneter
Bank Indonesia berwewenang menetapkan keadaan moneter di Indonesia dengan memperhatikan keadaan dan perkembangan perekonomian negara.
  • Pengendalian moneter. Operasi pasar terbuka di pasar uang, mengatur peredaran uang, Penetapan tingkat diskonto, Penetapan cadangan wajib minimum, Pengaturan kredit dan pembiayaan
  • Kebijakan moneter, Peredaran uang, Kurs uang (nilai tukar uang)
  • Mengelola cadangan devisa
  • Melaksanakan berbagai jenis transaksi
  • Menerima pinjaman luar negeri
2) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
  • Melaksanakan danmemberikan persetujuan dan izin atas jasa penyelenggaran jasa system pembayaran
  • Menetapkan pengunaan alat pembayaran
  • Berwewenang mengatur system kliring antar bank
  • Menyelenggarakan penyelesaian akhir system pembayaran antar bank
  • Berwewenang menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
  • Sebagai lembaga satu-satunya yang berwewenang mengeluarkan, mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran.
3) Mengatur dan mengawasi bank.
  • Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian.
  • Memberikan izin dan mencabut usaha bank
  • Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank
  • Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan kantor
  • Memberikan izin kepada bank untuk melakukan kegiatankegiatan tertentu
  • Melakukan pengawasan langsung dan tidak langsung kepada bank
  • Melakukan pemeriksaan terhadap bank.
Produk Bank Sentral
  • Uang kartal
  • Uang Giral
  • Jasa (memberikan kredit pada bank-bank di Indonesia)

D. Bank Syariah
Landasan utama bank yang berasaskan Hukum Islam adalah bagi hasil artinya adalah sistem operasinya berdasarkan pada prinsip syariah (hukum Islam). Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antar pihak bank dan pihak lain untuk memyimpan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain,
  1. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), 
  2. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), 
  3. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah) atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain. (ijarahwa iqtina)

Berdasarkan prinsip diatas hubungan antara nasabah dengan bank syariah adalah sebagai mitra investor dan pedagang. Bank syariah dalam operasinya memberikan jasa kepada para penyandang dana dengan menerima deposit dari mereka malalui beberapa tipe rekening yaitu sebagai berikut:
  1. Rekening Koran. Bank menerima simpanan dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dana mereka dengan keleluasaan absolut untuk menariknya kembali sewaktu-waktu atas dasar prinsip hadiah artinya bank memperoleh izin dari nasabah untuk mengunakan dana mereka selama dana tersebut mengendap dibank, bank menyediakan cek dan jasa-jasa lain yang berkaitan dengan rekening Koran tersebut.
  2. Rekening Tabungan. Bank menerima simpanan dari nasbah yang memerlukan jasa titipan dana dengan tingkat keleluasaan tertentu untuk menariknya kembali, berikut kemungkinanmemperoleh keuntungan berdasarkan prinsip wadiah, artinya bank memperoleh izin dari nasabah untuk mempergunakan dana tersebut selama mengendap dibank. Nasabah dapat menarik sebagian atau seluruh saldo simpanannya sewaktu-waktu, dan bank menjamin pembayaran kembali simpanan mereka. Semua keuntungan atas pemanfaatan dana tersebut adalah milik bank, berbeda dengan rekening Koran maka bank dapat memberikan imbalan keuntungan dari yang berasal dari sebagaian keuntungan bank yang dihasilkan pengunaan dana tersebut dari waktu kewaktu. Bank menyediakan buku tabungan dan jasa-jasa yang berkaitan dengan rekening tersebut.
  3. Rekening Investasi Umum. Bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan investasi dari dana dalam bentuk rekening investasi umum berdasarkan prinsip mudharabah, simpanan diperjanjikan dalam waktu tertentu. Apabila terjadi kerugian, nasabah menanggung kerugian tersebut dan bank kehilangan keuntungannya.
  4. Rekening Investasi Khusus. Bank dapat juga menerima rekening investasi dari pemerintah atau nasabah korporasi dalam bentuk simpanan khusus, rekening ini juga dioperasikan berdasarkan prinsip mudharabah.
Perbedaan pokok antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional adalah adanya larangan riba (bunga), sedangkan jual beli dihalalkan. Prinsip utama yang dianut oleh bank-bank islam adalah:
  • Larangan riba/bunga dalam berbagai bentuk transaksi
  • Menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada memperoleh keuntungan yang sah menurut syariah.
  • Memberikan zakat

Salah satu pelopor Bank Islamadalah Bank Muamalat Indonesia. Lembaga-lembaga keuangan mikro yang lainnya adalah, Baitul Maal wa Tamwil (BMT), asuransi syariah : Takaful Umum dan Takaful Keluarga, sebuah Islamic multifinance: BNI Faisal Islamic Finance Company, reksadana syariah : PT Reksadana.

Sumber dana Bank
  1. Sumber dana sendiri. Diperoleh dari para pendiri /pemegang saham dan juga dari keuntungan , cadangan dan sisa laba tahun lalu, laba yang ditahan, laba tahun berjalan dan agio saham, serta penilaian kembali aktiva tetap. Modal sendiri suatu bank merupakan modal awal pada saat bank didirikan, dengan besarnya jumlah yang telah ditetapkan dalamsuatu ketentuan dan peraturan.
  2. Sumber dana dari lembaga keuangan lain. Diperoleh dari pinjaman dari pasar uang antar bank,Kredit Likuiditas Bank Indonesia. KLBI adalah kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank untuk disalurkan kepada masyarakat, besarnya bunga KLBI lebih rendah dari kredit yang disalurkan pada masyarakat sehingga bank memperoleh selisih bunga.
  3. Sumber dana dari masyarakat. Berupa giro dan dana transfer ( BPR tidak boleh), deposito, tabungan, sertifikat deposito, obligasi, sahamdari masyarakat.

Lembaga Penjamin Simpanan
Bank harus mampu menunjukkan pada masyarakat, bahwa uang yang disimpan dibank itu akan aman, karena pemerintah ikut serta bertanggung jawab atas keamanan uang tersebut. Keseriusan pemerintah diwujudkan dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2004, tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga yang independen, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, LPS bertanggung jawab kepada Presiden. Fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.

Simpanan yang dijamin LPS adalah simpanan nasabah bank yang berbentuk giro, depeosito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada suatu bank paling banyak Rp. 100.000.000, nilai simpanan dapat diubah sesuai ketentuan yang berlaku ( UU No. 24 Th 2004 )
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 9:24 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.