Home » » Peran Tokoh Perumus UUD Tahun 1945

Peran Tokoh Perumus UUD Tahun 1945

Pada masa persidangan BPUPKI yang kedua berlangsung sejak tanggal 10 Juli 1945 hingga tanggal 17 Juli 1945. Agenda sidang BPUPKI waktu itu membahas tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidikan dan pengajaran. Pada persidangan BPUPKI yang kedua ini, anggota BPUPKI dibagi-bagi dalam panitia-panitia kecil. Salah satu panitia-panitia kecil yang terbentuk itu antara lain adalah: Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno.

Tokoh bangsa dan pendiri negara Indonesia merupakan putra terbaik bangsa yang memiliki kemampuan dan visi ke depan untuk kebaikan bangsa Indonesia. Anggota BPUPKI merupakan tokoh bangsa Indonesia dan orang-orang yang terpilih serta tepat mewakili kelompok dan masyarakatnya pada waktu itu.

Pada tanggal 11 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar,  yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas pembentukan lagi panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang yaitu sebagai berikut :
  • Prof. Mr. Dr. Soepomo (ketua panitia kecil)
  • Mr. KRMT Wongsonegoro (anggota)
  • Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)
  • Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
  • Mr. Raden Panji Singgih (anggota)
  • Haji Agus Salim (anggota)
  • Dr. Soekiman Wirjosandjojo (anggota)

Tugas panitia kecil ini adalah membuat rancangan undang-undang dasar. Hasil kerja panitia dilaporkan kepada Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dan diterima pada tanggal 13 Juli 1945. Pada persidangan tanggal 14 Juli 1945 dalam sidang pleno BPUPKI menerima laporan panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang dibacakan oleh ketua panitianya sendiri, Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut, Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja seluruh panitia yang mencakup tiga hal, yaitu:
  • Pernyataan Indonesia merdeka,
  • Pembukaan undang-undang dasar,
  • Undang-undang dasar itu sendiri (batang tubuh).

Anggota BPUPKI telah mewakili seluruh wilayah Indonesia, suku bangsa, golongan agama, dan pemikiran yang berkembang di masyarakat saat itu. Ada dua paham utama yang dimiliki pendiri negara dalam sidang BPUPKI, yaitu nasionalisme dan agama. Pendiri negara yang didasarkan pemikiran nasionalisme menginginkan negara Indonesia yang akan dibentuk merupakan negara nasionalis atau negara kebangsaan, sedangkan golongan agama menginginkan didasarkan salah satu agama. Berbagai perbedaan di antara anggota BPUPKI dapat diatasi dengan sikap dan perilaku pendiri negara yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Semangat kebersamaan dan mengutamakan musyawarah dan mufakat yang ditunjukan oleh para anggota BPUPKI dalam perumusan UUD 1945 antara lain : para pendiri negara berperan sangat besar dalam mendirikan negara Indonesia, terlepas dari para pendiri negara tersebut memiliki latar belakang suku dan agama yang berbeda.
tokoh perumus UUD 1945

Sidang BPUPKI dapat terlaksana secara musyawarah dan mufakat. Hal itu dapat terlihat pada saat KRT Radjiman Wediodiningrat saat menanyakan untuk menerima UUD 1945 dengan sebulat-bulatnya. Beliau meminta dengan hormat yang setuju yang menerima, berdiri. (saya lihat Tuan Yamin belum berdiri). Dengan suara bulat diterima Undang-Undang Dasar ini. Terima kasih Tuan-tuan.

Pertanyaan dari ketua BPUPKI dan tanggapan dari seluruh anggota sidang BPUPKI menunjukkan bahwa para pendiri negara telah mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan serta mengutamakan musyawarah mufakat dalam membuat keputusan tentang dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Keberhasilan bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya merupakan salah satu bukti cinta para pahlawan terhadap bangsa dan negara. Bukti cinta yang dilandasi semangat kebangsaan diwujudkan dengan pengorbanan jiwa dan raga segenap rakyat guna merebut dan mempertahankan kemerdekaan dari penjajah.

Dalam Persidangan PPKI, para tokoh pendiri negara memperlihatkan kecerdasan, kecermatan, ketelitian, tanggung jawab, rasa kekeluargaan, toleransi, dan penuh dengan permufakatan dalam setiap pengambilan keputusan. Sikap patriotisme dan rasa kebangsaan antara lain dapat diketahui dalam pandangan dan pemikiran mereka yang tidak mau berkompromi dengan penjajah dan bangga sebagai bangsa yang baru merdeka.

Semangat dan komitmen pendiri negara pada perumusan dan penetapan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, persatuan dan kesatuan, rela berkorban, cinta tanah air, dan musyawarah mufakat
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 4:07 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.