Home » » Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila terdiri atas dua kata, yaitu panca dan sila. Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang diambil dari dari kitab Negarakertagama yaitu “Pantjasyila”, Pantja yang berarti lima dan syila yang berarti sendi/alas/dasar.. Jadi, pancasila berarti lima dasar. Pancasila sebagai dasar negara berfungsi penting dalam kehidupan bernegara. Pancasila menjadi penentu arah dan cita-cita luhur bangsaIndonesia. Pancasila juga menjadi tuntunan untuk menjalankan kehidupan bernegara. Segenap warga Indonesia harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

Dasar-dasar yang menjadi landasan berdirinya suatu negara biasanya digali dari jiwa bangsa atau negara yang bersangkutan. Oleh karena itu dasar-dasar negara antara negara yang satu dengan negara yang lain berbeda-beda. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Dasar-dasar negara tersebut dirumuskan dari jiwa (rakyat) bangsa atau negara masing-masing.Berikut ini dijelaskan proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Proses Peumusan Pancasila
Sebelum menjadi dasar negara, Pancasila mengalami proses yang panjang. Para pendiri bangsa berjuang menyatukan tenaga dan pikiran. Tujuannya untuk mewujudkan Indonesia merdeka dengan dasar yang kuat. Dengan dasar yang kuat Indonesia akan kokoh. Indonesia pun tidak akan mudah terpecah belah.
Pancasila
Pada awal tahun 1945, Indonesia masih dijajah oleh Jepang. Jepang menjajah Indonesia selama tiga setengah tahun. Jepang menjajah Indonesia sejak tahun 1942. Jepang juga berhasil menjajah beberapa negara di Asia Tenggara. Beberapa negara tersebut antara lain Filipina, Burma (Myanmar), dan Vietnam.

Selama tahun 1945, keadaan berbalik. Tentara Jepang mulai mengalami kekalahan di berbagai medan pertempuran. Pada Perang Pasifik, pasukan Jepang dikalahkan oleh Amerika. Jepang juga dikalahkan oleh Sekutu pimpinan Inggris di kawasan Indocina. Pasukan Sekutu adalah pasukan gabungan yang dipimpin oleh Amerika sewaktu Perang Dunia II (1938-1945). Indocina adalah semenanjung di Asia Tenggara yang meliputi Myanmar, Thailand, Kamboja, Vietnam, Laos, dan Semenanjung Malaya. Dalam pengertian yang lebih sempit, nama Indocina hanya merujuk kepada Kamboja, Laos, dan Vietnam yang pernah dijajah oleh Prancis.

Kekalahan tersebut mengancam kekuasaan Jepang di Negara-negara jajahannya. Di Indonesia, Jepang juga harus menghadapi perlawanan rakyat. Terlebih lagi, Belanda masih ingin kembali menjajah Indonesia. Pada waktu itu, Belanda bergabung dengan Sekutu. Perlawanan rakyat dan usaha Belanda menjadikan kedudukan Jepang kian lemah. Jepang akhirnya menjanjikan kemerdekaan kepada rakyat Indonesia. Janji tersebut bertujuan untuk meredam gejolak dan perlawanan rakyat Indonesia

Untuk memenuhi janjinya, Jepang kemudian membentuk BPUPKI. BPUPKI merupakan singkatan dari Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau Dokuritsu Junbi Cosakai. Badan ini dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945 dan beranggotakan 62 orang. BPUPKI diketuai oleh Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat. Beberapa yang menjadi anggota antara lain Soekarno, Moh. Hatta, K.H. Dewantara, K.H. Mas Mansyur, K.H. Wachid Hasyim, K.H. Agus Salim, Soepomo, M. Yamin.

Anggota BPUPKI resmi dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. Sehari berikutnya yaitu tanggal 29 Mei 1945, BPUPKI mulai bersidang. Sidang berlangsung sampai tanggal 1 Juni 1945. Salah satu agendanya adalah merumuskan dasar negara Indonesia merdeka. Gagasan tentang dasar negara tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Ir Soekarno dan Dr. Soepomo. Sidangnya yang pertama, dilaksanakan pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945.

Gagasan Mr. Mohammad Yamin yang diusulkan pada tanggal 29 Mei 1945 adalah sebagai berikut:
  • Peri kebangsaan
  • Peri kemanusiaan
  • Peri ketuhanan
  • Peri kerakyatan
  • Kesejahteraan rakyat.

Selanjutnya Dr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945 mengusulkan dasar negara sebagai berikut.
  • Persatuan
  • Kekeluargaan
  • Mufakat dan demokrasi
  • Musyawarah
  • Keadilan sosial.

Gagasan Ir. Soekarno yang diusulkan pada tanggal 1 Juni 1945 adalah sebagai berikut.
  • Kebangsaan Indonesia
  • Internasionalisme atau peri kemanusiaan
  • Mufakat atau demokrasi
  • Kesejahteraan sosial
  • Ketuhanan yang berkebudayaan.

Setiap usulan ditampung dan dimusyawarahkan bersama. Dibentuklah sebuah tim khusus. Tim tersebut kemudian berkembang menjadi sebuah panitia kecil yang terdiri atas sembilan orang. Mereka adalah Soekarno, Moh. Hatta, Moh. Yamin, Ahmad Soebardjo, A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakir, K.H. Wachid Hasyim, H. Agus Salim, dan Abikoesno Tjokrosoejoso. Tim inilah yang kemudian disebut sebagai Panitia Sembilan. Panitia Sembilan bertugas membahas lebih lanjut usulan-usulan tentang dasar negara.

Tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan menetapkan hasil sidang yang disebut dengan Piagam Jakarta atau The Jakarta Charter. Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:
  • Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Persatuan Indonesia.
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan.
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rancangan tersebut mengalami perubahan-perubahan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh PPKI itu didasarkan atas daerah-daerah di Indonesia bagian timur yang tidak beragama Islam merasa keberatan. Keberatan tersebut diungkapkan terhadap sila pertama Pancasila pada rumusan Piagam Jakarta (Rancangan Pembukaan UUD) yang berbunyi: “Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

Sebelum rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945 itu dimulai, masalah keberatan dari daerah Indonesia bagian timur tersebut dibicarakan terlebih dahulu oleh Drs. Moh. Hatta dengan empat orang anggota PPKI, yaitu K.H. Wakhid Hasjim, Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Kasman Singodimedjo dan Mr. Teuku Moh. Hasan. Dalam rancangan pembukaan yang semula berbunyi, “Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Piagam Jakarta yang telah mengalami perubahan itu kemudian disahkan menjadi pembukaan (preambule) Undang-Undang Dasar 1945. Lima dasar atau sila yang dicantumkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu kemudian disebut Pancasila.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 9:20 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.