Home » » Pemilu di Indonesia

Pemilu di Indonesia

Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya. Dalam negara yang menganut demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat adalah pemilik kedaulatan, maka rakyat harus diikutsertakan dalam mengelola negara. Pemilu adalah wujud nyata keikutsertaan rakyat dalam mengelola negara. Lewat pemilu rakyat memberikan suaranya untuk memilih orang-orang yang dipercaya untuk memegang kekuasaan negara.

Pemilu merupakan pelaksanaan sila keempat Pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Pemilu di Indonesia terdiri atas beberapa macam. Ada yang disebut Pemilu Parlemen. Ada yang disebut Pemilu Presiden atau Pilpres. Ada pula yang disebut Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada. Semua jenis pemilu tersebut merupakan bentuk pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

1. Pemilu Parlemen atau Pemilu Legeslatif (Pileg)
Pemilu Parlemen atau Pemilu Legeslatif diselenggarakan untuk memilih wakil rakyat. Wakil rakyat ini terdiri atas para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota). Anggota DPR dan DPRD berasal dari partai politik peserta Pemilu.

Pemilu Legislatif telah dilaksanakan sebanyak sebelas kali. Pemilu Legislatif pertama dilakukan pada tahun 19559PNI). Setelah itu, Pemilu Legislatif tercatat dilaksanakan pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997(Golkar), 1999(PDI-P), 2004 (Golkar), 2009 (Demokrat), dan 2014 (PDI-P). Sedangkan parpol peserta pemilu adalah sebagai berikut: 1955 (tidak terbatas), 1971, 1977, 1981, 1987, 1992, 1997 (3 parpol), 1999 (48), 2004 (24), 2009(38), dan 2014 (12)

Pemilu Legislatif diselenggarakan lima tahun sekali. Namun ada beberapa Pemilu yang diselenggarakan di luar hitungan lima tahunan. Pemilu tahun 1971, Pemilu 1977, dan Pemilu 1999. Pemilu 1971 terlambat 11 tahun karena keadaan politik Indonesia yang kacau. Setelah itu keadaan politik mulai membaik. Namun, Pemilu 1977 juga terlambat satu tahun dari seharusnya. Sebaliknya, Pemilu 1999 justru dilangsungkan tiga tahun lebih cepat dari semestinya.

Pemilu di Indonesia menggunakan sistim multipartai atau banyak partai. Namun pemilu 1977 sampai dengan 1997 hanya diikuti oleh tiga parpol saja yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, dan Partai demokrasi Indonesia. Hal ini terjadi karena adanya fusi partai politik. Fusi merupakan penggabungan beberapa partai politik menjadi satu partai politik. Aturan mengenai fusi partai politik tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya

a. Asas Pemilu
Pemilu dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Maksud dari asas tersebut adalah sebagai berikut:
  • Langsung artinya setiap pemilih secara langsung memberikan suaranya tanpa perantara.
  • Umum berarti pemilihan itu berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan tanpa membeda-bedakan asal usulnya.
  • Bebas berarti setiap pemilih dapat menggunakan haknya sesuai dengan hati nuraninya tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun.
  • Rahasia berarti pilihan setiap pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh pihak lain, dengan jalan apapun.
  • Jujur berarti semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Adil berarti setiap pemilih dan partai politik peserta pemilu mendapat perlakuan yang adil, bebas dari kecurangan pihak manapun.

b. Proses Pemilu
Proses meliputi beberapa tahap yang dimulai dari pendaftaran pemilih hingga penetapan hasil pemilu. Secara lengkap sebagai berikut.
  • Pendaftaran pemilih;
  • Pendaftaran peserta pemilu;
  • Penetapan jumlah kursi;
  • Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
  • Pemungutan suara dan penghitungan suara;
  • Penetapan hasil pemilu.

c. Penetapan Jumlah Kursi
  • Jumlah kursi DPR ditetapkan sebanyak 550 orang. Jumlah kursi anggota DPR untuk setiap provinsi ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk dengan memerhatikan perimbangan yang wajar.
  • Jumlah kursi anggota DPRD provinsi ditetapkan sekurang-kurangnya 35 kursi dan sebanyak-banyaknya 100 kursi.
  • Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan sekurangkurangnya 20 kursi dan sebanyak-banyaknya 45 kursi.
  • Jumlah anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 orang.

d. Penyelenggara Pemilu di Indonesia
Penyelenggara Pemilu di Indonesia adalah sebuah lembaga independen yang bernama Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkedudukan di Jakarta. Dalam melaksanakan tugas nasional tersebut KPU akan dibantu oleh KPUD, PPK, PPS dan KPPS. Penyelenggara Pemilu secara lengkap adalah sebagai berikut:
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU), berkedudukan di Jakarta;
  • Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi (KPUD Provinsi) berkedudukan di setiap povinsi;
  • Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten/Kota (KPUD
  • Kabupaten/Kota) berada disetiap kabupaten dan kota;
  • Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), berada di setiap kecamatan;
  • Panitia Pemungutan Suara (PPS), berada di setiap desa/ kelurahan; dan
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berada di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota KPU terdiri atas orang-orang independen. Maksudnya, para anggota KPU bukan anggota maupun pengurus partai peserta Pemilu. Dengan demikian, KPU harus netral. KPU tidak boleh memihak salah satu peserta Pemilu.

e. Persyaratan Pemilih
Warga yang berhak menjadi pemilih harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut beberapa persyaratan agar dapat menjadi pemilih dalam Pemilu.
  • Pemilih adalah seluruh warga negara Indonesia. Warga negara tersebut termasuk yang berada di luar negeri.
  • Pemilih telah berusia minimal 17 tahun ke atas atau sudah/pernah menikah. Batasan usia tersebut termasuk mereka yang pada haridilaksanakan pemungutan suara telah genap berusia 17 tahun. Pemilih yang belum berusia 17 tahun tetapi bila sudah atau pernah menikah dapat memiliki hak pilih.
  • Sehat jasmani dan rohani. Orang yang mengalami gangguan jiwa tidak mempunyai hak pilih.
  • Tidak sedang dicabut haknya karena kasus pidana dan berdasarkan putusan pengadilan.

f. Partai Politik Peserta Pemilu
Partai politik dapat menjadi peserta pemilu apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Diakui keberadaannya sesuai dengan UU tentang Partai Politik;
  • Memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 dari seluruh jumlah provinsi;
  • Memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 dari seluruh jumlah kabupaten/kota;
  • Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang;
  • Mengurus partai politik harus memiliki kantor tetap;
  • Mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU;
  • Mengajukan calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota kepaada KPU dan KPUD.

g. Tata Cara Pencoblosan
  • Pemilih datang ke TPS, pemilih harus membawa kartu pemilih dan surat pemberitahuan memberikan suara
  • Setelah diperiksa kelengkapannya pemilih menunggu giliran untuk memberikan suara
  • Setelah dipanggil, pemilih menuju ke ketua KPPS sambil menunjukkan kartu pemilih dan surat pemberitahuan untuk memberikan suara. Pemilih kemudian menerima kartu suara yang telah ditandatangani ketua KPPS.
  • Pemilih memberikan suara di dalam bilik suara. Untuk memilih anggota DPR dan
  • DPRD yang dicoblos adalah salah satu tanda gambar partai dan satu nama calon di bawah tanda gambar partai politik bersangkutan. Sementara untuk memilih anggota DPD, yang dicoblos adalah foto calon.
  • Setelah mencoblos, pemilih melipat kembali kartu suara seperti semula.
  • Pemilih kemudian memasukkan kartu suara ke dalam kotak suara.
  • Selanjutnya pemilih memasukkan salah satu jari tangan kiri ke dalam tinta. Ini sebagai bukti bahwa pemilih telah memberikan suara.
  • Pemilih meninggalkan TPS.

h. Pengawas Pemilu
Pengawasan Pemilu dilakukan dengan membentuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dulu disebut Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu). Bawaslu dibentuk oleh KPU. Bawaslu dari tingkat pusat sampai kecamatan dibentuk sebelum pendaftaran pemilih dimulai. Tugas Bawaslu berakhir selambat-lambatnya 1 bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu selesai. Tugas dan kewenangan Pengawas Pemilu antara lain:
  • Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilu;
  • Menerimma laporan pelanggaran peraturan perundangundangan pemilu;
  • Menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilu;
  • Meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang.
  • Laporan pelanggaran Pemilu kepada Pengawas Pemilu dapat dilakukan oleh warga negara yang mempunyai hak pilih, pemantau pemilu, dan atau peserta pemilu. Laporan bersifat sengketa, tetapi tidak mengandung unsur pidana akan diselesaikan oleh Bawaslu. Sementara itu, apabila laporan tersebut mengandung unsur pidana maka akan diteruskan kepada polisi.

i. Kampanye Pemilu
Ada dua jenis kampanye yaitu kampanye dengan mengerahkan massa dan kampanye dengan cara dialog. Kampanye dengan cara mengerahkan massa biasanya dilakukan dengan pawai di jalan raya, maupun berkumpul di lapangan. Cara ini dilakukan untuk menunjukkan bahwa simpatisan suatu partai jumlahnya banyak. Cara ini sering menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Kampanye dengan cara dialog dilakukan dengan melalui pertemuan terbatas, tatap muka, lewat radio, TV dan rapat umum. Yang terpenting dalam kampanye model ini terjadi dialog antara petinggi partai dan pemilih. Ciri lainnya juru kampanye menyampaikan program. Tindakan atau perilaku yang dilarang dalam kampanye antara lain:
  • Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945;
  • Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain;
  • Menghasut dan mengadu domba antar perseorangan maupun antar kelompok masyarakat;
  • Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

2. Pemilu Presiden (Pilpres)
Pilpres adalah Pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. Pilpres secara langsung baru dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2004, 2009, dan 2014. Sebelum Pemilu 2004, presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Saat itu keputusan MPR dianggap mewakili keinginan rakyat. Akan tetapi, pilihan MPR sering kali dianggap tidak sesuai dengan keinginan rakyat. Pada Pemilu 2004, pemilihan presiden dan wakil presiden pun dilaksanakan secara langsung.

a. Pilpres 2004

Pada Pilpres 2004, ada lima pasangan calon presiden dan calon wakil. Berikut adalah kelima pasangan calon tersebut.
  • Wiranto-Sholahudin Wahid
  • Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi
  • Amien Rais-Siswono Yudohusodo
  • Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla
  • Hamzah Haz-Agum Gumelar

Dari kelima pasangan tersebut yang akhirnya terpilih adalah pasangan nomor empat. Susilo Bambang Yudhoyono menjadi presiden dan Jusuf Kalla menjadi wakil presiden. Keduanya menjabat untuk periode 2004-2009.

b. Pilpres 2009
Pemungutan suara diselenggarakan pada 8 Juli 2009. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan memperoleh suara 60,80%, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto. Keduanya menjabat sebagai presiden dan wakil presiden periode 2009 sampai dengan 2014.

c. Pilpres 2014
Pilpres 2014 hanya diikuti oleh dua pasang calon presiden dan wakil presiden. Pasangan tersebut adalah Prabowo-Hatta Rajasa dan Jokowi-Jusuf Kalla. Pasangan pemenang pilpres 2014 adalah pasangan Jokowi-Jusuf Kalla, keduanya menjabat sebagai presiden dan wakil presiden periode 2014 sampai dengan 2019.
pemilu
3. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Pilkada dilakukan untuk memilih kepala daerah. Kepala daerah tersebut antara lain gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota. Pihak yang menyelenggarakan Pilkada adalah KPUD Provinsi dengan bantuan KPUD Kabupaten/Kota.

Kegiatan yang dilaksanakan dalam Pilkada hampir sama dengan Pemilu. Perbedaan utamanya hanya terletak pada tingkatannya saja. Berikut beberapa kegiatan dalam penyelanggaraan pilkada antara lain.
  • Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
  • Pendaftaran dan penetapan pemilih.
  • Pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
  • Kampanye.
  • Pelaksanaan pemilihan.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan sebagai bagian dari pemilu, sehingga secara resmi bernama pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pilkada pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah pilkada DKI Jakarta tahun 2007.

4. Peserta Pemilu dari Perseorangan
DPD berbeda dari anggota DPR atau DPRD. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak mewakili partai politik tertentu. DPD merupakan wakil daerah (provinsi) untuk memperjuangkan kepentingan daerah yang diwakilinya. Jumlah anggota DPD 4 orang setiap provinsi. Pada tahun 2004 ada 32 provinsi di Indonesia yang mengikuti pemilu. Menurut ketentuan UUD jumlah seluruh anggota DPD tidak boleh lebih dari sepertiga jumlah seluruh anggota DPR.. DPD adalah bagian dari anggota MPR. Menurut UUD 1945 hasil amandemen anggota MPR terdiri dari seluruh anggota DPR ditambah seluruh anggota DPD.

Peserta perseorangan bisa menjadi anggota DPD jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Provinsi yang berpenduduk kurang dari 1 juta orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 1.000 orang pemilih.
  • Provinsi yang berpenduduk lebih 1 juta orang sampai 5 juta orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 2.000 orang pemilih.
  • Provinsi yang berpenduduk 5 juta orang sampai 10 juta orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 3.000 orang pemilih.
  • Provinsi yang berpenduduk lebih dari 10 juta orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 5.000 orang pemilih.

Syarat untuk menjadi anggota DPD sama seperti calon anggota DPR dan DPRD. Calon anggota DPD harus berdomisili di provinsi yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 tahun berturut-turut. Calon anggota DPD tidak menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya 4 tahun terakhir sampai dengan tanggal pengajuan calon.
Posted by Nanang_Ajim
Mikirbae.com Updated at: 1:56 PM

0 komentar:

Post a Comment

Mohon tidak memasukan link aktif.