Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan fungsional guru, yaitu:
- Guru Pertama: Penata Muda, golongan ruang III/a; dan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
- Guru Muda: Penata, golongan ruang III/c; dan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Guru Madya: Pembina, golongan ruang IV/a; Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
- Guru Utama: Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan Pembina Utama, golongan ruang IV/e
- Pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan
- Pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.
b. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi:
- Melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran;
- Melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan
- Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:
1. Pengembangan diri:
- Diklat fungsional; dan
- Kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru;
2. Publikasi Ilmiah:
- Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan
- Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;
3. Karya Inovatif:
- Menemukan teknologi tepat guna;
- Menemukan/menciptakan karya seni;
- Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan
- Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;
d. Penunjang tugas Guru, meliputi:
- Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
- Memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
- Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain : a) membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya; b) menjadi organisasi profesi/kepramukaan; c) menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau d) menjadi tutor/pelatih/instruktur.
Penilaian kinerja Guru sebagaimana menggunakan nilai dan sebutan sebagai berikut:
- Nilai 91 sampai dengan 100 disebut amat baik;
- Nilai 76 sampai dengan 90 disebut baik;
- Nilai 61 sampai dengan 75 disebut cukup;
- Nilai 51 sampai dengan 60 disebut sedang; dan
- Nilai sampai dengan 50 disebut kurang.
Nilai kinerja Guru apabila dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai, sebagai berikut:
- Sebutan amat baik diberikan angka kredit sebesar 125% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
- Sebutan baik diberikan angka kredit sebesar 100% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
- Sebutan cukup diberikan angka kredit sebesar 75% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
- Sebutan sedang diberikan angka kredit sebesar 50% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
- Sebutan kurang diberikan angka kredit sebesar 25% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
Rumus – Rumus Dalam Perhitungan PKG
Setiap nilai kompetensi direkapitulasikan dalam format hasil penilaian kinerja guru (Lampiran 1C bagi PK Guru Pembelajaran atau 2C bagi PK Guru Pembimbingan-BK/Konselor) untuk mendapatkan nilai total PK GURU. Konversi ini dilakukan menggunakan rumus sebagai berikut.
Nilai PKG (100) = Nilai PKG/Nilai PKG Tertinggi x 100
Keterangan:Perolehan angka kredit untuk pembelajaran atau pembimbingan setiap tahun bagi guru diperhitungkan dengan rumus sebagai berikut:
- Nilai PKG (100) adalah nilai PK Guru Pembelajaran, Pembimbingan atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah dalam skala 0 - 100 menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
- Nilai PKG adalah nilai PK GURU Pembelajaran, Pembimbingan atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah yang diperoleh dalam proses PK GURU sebelum dirubah dalam skala 0 – 100 menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
- Nilai PKG Tertinggi adalah nilai tertinggi PK GURU yang dapat dicapai, yaitu 56 (14 x 4) bagi PK GURU pembelajaran (14 kompetensi), dan 68 (17 x 4) bagi PK Guru pembimbingan (17 kompetensi). Nilai tertinggi PK GURU dengan tugas tambahan disesuaikan dengan instrumen terkait untuk masing-masing tugas tambahan yang sesuai dengan fungsi sekolah.
Angka Kredit Per Tahun = (AKK - AKPKB - AKP ) x JM/JWM x NPK/4
Keterangan:Untuk menghitung angka kredit unsur tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah digunakan rumus berikut ini.
- AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
- AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (sub unsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif).
- AKP adalah angka kredit unsur penunjang yang diwajibkan.
- JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor per tahun.
- JWM adalah jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka per minggu) bagi guru. pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru BK/Konselor.
- NPK adalah persentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja.
- 4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat reguler, (4 tahun).
- JM/JWM = 1 bagi guru yang mengajar 24-40 jam tatapmuka per minggu ataumembimbing 150 – 250 konseli per tahun.
Angka Kredit Per Tahun = (AKK - AKPKB - AKP ) x NPK/4
Keterangan:
- AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
- AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif).
- AKP adalah angka kredit unsur penunjang yang diwajibkan.
- NPK adalah persentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja
- 4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat (reguler), 4 tahun.
Catatan: AKPKB dan AKP tidak diperhitungkan lagi di dalam rumus ini karena sudah diperhitungkan pada unsur pembelajaran/pembimbingan.
Angka kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat untuk masing-masing golongan adalah sebagai berikut (guru kelas SD)
No. | Pengajuan AK | Dari Gol......ke Gol..... | |||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1. | Dari Golongan | III/a | III/b | III/c | III/d | IV/a | IV/b | IV/c | IV/d |
2. | Ke Golongan | III/b | III/c | III/d | IV/a | IV/b | IV/c | IV/d | IV/e |
3. | Unsur Utama (90%) terdiri : | 50 | 50 | 100 | 100 | 150 | 150 | 150 | 200 |
a. Pelaksanaan PBM | 45 | 45 | 90 | 90 | 135 | 135 | 135 | 180 | |
b. Pengembangan Prof. Berkelanjutan | 3 | 7 | 9 | 12 | 16 | 16 | 19 | 25 | |
4. | Unsur Penunjang (10%) | 5 | 5 | 10 | 10 | 15 | 15 | 15 | 20 |
5. | Jumlah Jam Mengajar | 24 | 24 | 24 | 24 | 24 | 24 | 24 | 24 |
0 komentar:
Post a Comment
Mohon tidak memasukan link aktif.